Waspada, Konflik Pertanahan Bisa Terjadi Kapan Saja

Ratusan warga Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa dan membentangkan spanduk bertuliskan " Perhutani Merampas Hak Petani" di dapan gedung DPRD pandeglang. Kamis (8/5/2025). Foto: fajarbanten.com

JMM Justicia Multimedia | oposisi.info – Konflik agraria merupakan isu         laten yang kompleks di Indonesia.        Sengketa tanah dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, melibatkan berbagai pihak, mulai dari konflik antar wargamasyarakat dengan perusahaan besar , hingga perselisihan dengan pihak pemerintah itu sendiri. Ketidakpastian hak atas tanah, tumpang tindih regulasi, dan kesenjangan penguasaan lahan sering kali menjadi pemicu utama.

Menyadari tantangan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen penuh untuk mengubah dan mencegah konflik agraria yang terjadi di masyarakat. Upaya ini difokuskan melalui pelaksanaan program strategis nasional: Reforma Agraria (RA) .

 

Reforma Agraria: Solusi Holistik Mengatasi Sengketa

Reforma Agraria bukan sekedar membagikan sertipikat, melainkan sebuah proses holistik yang bertujuan untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

Program RA diimplementasikan melalui dua pilar utama:

Bacaan Lainnya
banner 728x90
  1. Penataan Aset (Legalisasi):
    • Fokus pada pendaftaran tanah secara masif dan pemberian jaminan hukum (sertifikasi) atas tanah-tanah yang selama ini belum terdaftar atau berstatus dilindungi, termasuk tanah objek reforma agraria (TORA).
    • Tujuannya adalah menghilangkan akar masalah penyelesaian dengan memberikan bukti kepemilikan yang sah kepada rakyat.
  2. Penataan Akses (Pemberdayaan):
    • Setelah tanah bersertifikat, masyarakat didorong untuk mengakses permodalan, bantuan teknis, dan pasar agar tanah tersebut produktif dan bernilai ekonomi.
    • Hal ini memastikan bahwa pemegang hak baru (subjek RA) dapat memanfaatkan tanahnya untuk meningkatkan kesejahteraan, sehingga konflik tidak terulang karena adanya kemiskinan dan kehidupan ekonomi.
    • Melalui Reforma Agraria, kami tidak hanya menyelesaikan kasus per kasus, tetapi mengubah pola pikir dan struktur penguasaan lahan yang timpang. Tujuannya adalah keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat.

Dengan konsistensi dalam menjalankan program Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN berharap penyelesaian dan konflik tanah di Indonesia dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga energi masyarakat dapat terfokus pada pembangunan dan peningkatan kualitas hidup. *

________

Sumber: Artikel dikutip dari situs berita resmi Kantor Pertanahan ATR/BPN Aceh Barat. Foto dari situs berita fajarbanten.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *