JMM | oposisi.info — Satuan Tugas (Satgas) TNI Penjaga Perbatasan (Pamtas) wilayah RI, berhak dan bisa memeriksa STNK, SIM, serta melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang masuk atau keluar wilayah perbatasan negara Indonesia. Kewenangan ini didasarkan pada tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan fungsi pengamanan perbatasan. Berikut adalah dasar hukum dan penjelasan terkait wewenang tersebut:
Dasar Hukum (UU dan Peraturan)
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (Pasal 7 ayat 2): TNI bertugas melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya adalah “mengamankan wilayah perbatasan”.
- Peraturan Menteri Pertahanan No. 13 Tahun 2014: Mengatur tentang Pengamanan Wilayah Perbatasan, di mana TNI AD menempati pos-pos untuk mengamankan perbatasan dari ancaman kedaulatan.
- UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara: Pemerintah berwenang mengatur lalu lintas orang dan barang di perbatasan untuk pertahanan dan keamanan nasional.
Mengapa TNI Bisa Memeriksa?
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Pamtas (TNI) bukanlah razia lalu lintas biasa seperti polisi di dalam kota, melainkan tindakan preventif dan represif untuk mencegah kejahatan transnasional, yaitu:
- Penyelundupan barang ilegal (narkoba, senjata).
- Penyelundupan manusia (human trafficking).
- Pelintas batas ilegal tanpa dokumen resmi.
- Pencurian sumber daya alam.
Wewenang Penggeledahan dan Pemeriksaan Surat kendaraan
Dalam konteks perbatasan, Satgas TNI bertugas:
- Pemeriksaan Dokumen: Memeriksa identitas (KTP/Paspor), dokumen kendaraan (STNK/SIM) untuk memastikan legalitas orang dan kendaraan yang melintas.
- Penggeledahan Fisik: Memeriksa isi kendaraan, barang bawaan, dan tubuh untuk mencegah masuk/keluarnya barang-barang terlarang.
Kenapa surat-surat kendaraan STNK, BPKB dan SIM Pengemudi diperiksa Satgas Pamtas TNI ?
Karena SIM Indonesia Berbasis OnLine dan ada Bahasa Inggris dan sudah berlaku di 8 Negara Asia (Negara Tetangga) tanpa mengurus SIM internasional dan Kenapa STNK diperiksa bahkan jika diperlukan BPKB karna untuk memasuki negara lain wajib atas nama kendaraan pribadi pengendara dan jika bukan atas nama pemilik pribadi kendaraan maka diminta dokument tambahan
Dokumen yang wajib dibawa (Jika bukan atas nama sendiri):
- Surat Kuasa/Permission Letter: Surat resmi dari pemilik asli kendaraan yang menyatakan izin penggunaan kendaraan tersebut untuk dibawa ke negara tujuan (berbahasa Inggris dan dinotariskan).
- Fotokopi KTP/Paspor Pemilik: Sebagai bukti otentik identitas pemilik kendaraan.
- STNK Asli dan Fotokopi: Harus dibawa.
- BPKB: Sangat disarankan membawa BPKB asli atau salinan yang dilegalisir, terutama untuk perjalanan jauh.
Jadi pemeriksaan Satgas TNI beda dengan Pemeriksaan Polantas di Jalan Raya pada umumnya, kalau Polantas mendapati kesalahan pengendara dijalan umum bisa ditilang tapi kalau Satgas TNI tidak ada tilang tapi langsung mengambil tindakan pelanggaran untuk lewat melintasi perbatasan negara dan memberi petunjuk kepengendara untuk melengkapi dokument yang diperlukan demi untuk kelancaran pengendara itu sendiri di negara lain.
Kesimpulan
Tindakan satgas TNI perbatasan memeriksa kendaraan adalah sah berdasarkan hukum yang mengatur tugas pokok TNI dalam OMSP (Pengamanan Perbatasan). TNI bertindak sebagai benteng pertahanan pertama di perbatasan untuk melindungi kedaulatan negara. **



