Oleh: Saprudin MS
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan publik bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik dan kelompok rentan. Dalam praktiknya, muncul wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung pembiayaan program tersebut. Pertanyaannya: apakah secara syariat Islam dana zakat dapat dialokasikan untuk program MBG?
Isu ini penting karena zakat bukan sekadar instrumen fiskal sosial, melainkan ibadah mahdhah yang pengelolaannya telah diatur secara tegas dalam Al-Qurโan, Sunnah, dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Landasan Normatif Zakat dalam Syariat
Al-Qurโan secara eksplisit menetapkan delapan golongan (asnaf) penerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan bahwa zakat wajib disalurkan sesuai prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga resmi pengelola zakat nasional adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat izin pemerintah.
Dengan demikian, penggunaan dana zakat tidak boleh keluar dari koridor asnaf yang telah ditentukan.
Analisis Syariah: Apakah MBG Termasuk Asnaf?
Untuk menilai keabsahan penggunaan dana zakat bagi program MBG, perlu diuji apakah penerima manfaatnya termasuk dalam kategori asnaf.
1. Jika Ditujukan kepada Fakir dan Miskin
Apabila program MBG secara spesifik menyasar anak-anak dari keluarga fakir dan miskin, maka pembiayaan dari dana zakat dapat dibenarkan. Karena secara substansi, bantuan makanan bergizi adalah bentuk distribusi langsung kepada mustahik (penerima zakat).
Dalam kaidah fikih disebutkan:
Al-โibrah bi al-maqasid wa al-maโani la bi al-alfaz wa al-mabani
(Yang menjadi pertimbangan adalah tujuan dan makna, bukan sekadar bentuk lahiriah).
Artinya, selama manfaatnya nyata bagi fakir dan miskin, maka bentuk bantuan berupa makanan siap saji tidak menyalahi prinsip syariah.
2. Jika Bersifat Universal (Untuk Semua Siswa Tanpa Seleksi Mustahik)
Apabila MBG diberikan kepada seluruh siswa tanpa membedakan latar belakang ekonomi, maka penggunaan dana zakat menjadi problematis. Sebab zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau mereka yang tidak masuk kategori asnaf.
Rasulullah SAW bersabda:
โTidak halal zakat bagi orang kaya dan orang yang mampu bekerja.โ (HR. Abu Dawud)
Dalam konteks ini, penggunaan zakat untuk program universal berpotensi melanggar prinsip tasharruf al-imam manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus terkait dengan kemaslahatan yang sesuai syariat). Maslahah tidak boleh bertentangan dengan nash yang qathโi.
Perspektif Maqasid al-Syariah
Zakat memiliki tujuan besar (maqasid), antara lain:
- Menjamin keberlangsungan hidup fakir miskin.
- Mengurangi kesenjangan sosial.
Membersihkan harta dan jiwa muzakki. - Program MBG yang menyasar kelompok rentan sejatinya sejalan dengan maqasid hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-nasl (menjaga keturunan). Namun, maqasid tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan batasan tekstual (nash).
Dengan demikian, pendekatan maqasid harus harmonis dengan ketentuan asnaf.
Perspektif Hukum Tata Kelola Zakat di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, distribusi zakat wajib tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah dan administratif.
Jika dana zakat dialokasikan untuk program negara seperti MBG, maka harus dipastikan:
- Ada pemetaan mustahik yang jelas.
- Tidak bercampur dengan dana APBN/APBD sehingga menghilangkan identitas zakat.
- Dikelola oleh otoritas resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional atau LAZ yang sah.
- Ada fatwa atau rekomendasi dari otoritas keagamaan, misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tanpa mekanisme tersebut, penggunaan dana zakat berisiko menimbulkan persoalan hukum dan kepercayaan publik.
Argumentasi Pro dan Kontra
Argumentasi yang Membolehkan:
Jika penerima adalah fakir dan miskin.
Jika diposisikan sebagai bagian dari kategori fi sabilillah dalam tafsir luas (kemaslahatan umat).
Jika ada pengawasan syariah dan transparansi.
Argumentasi yang Menolak:
Jika diberikan kepada non-mustahik.
Jika dijadikan instrumen pembiayaan program negara secara umum.
Jika berpotensi mengaburkan batas antara dana ibadah dan dana fiskal.
Kesimpulan
Secara syariat, dana zakat hanya boleh digunakan untuk delapan asnaf sebagaimana QS. At-Taubah: 60.
Program MBG boleh didanai zakat apabila secara spesifik diperuntukkan bagi fakir dan miskin.
Jika bersifat universal tanpa seleksi mustahik, maka penggunaan dana zakat tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Diperlukan fatwa dan regulasi teknis yang jelas agar tidak terjadi penyimpangan fungsi zakat sebagai ibadah mahdhah.
Kesimpulan: Zakat adalah pilar keadilan sosial dalam Islam, bukan sekadar instrumen pembiayaan alternatif negara. Negara boleh bersinergi dengan lembaga zakat, tetapi tidak boleh mengaburkan batas-batas syariat. Program MBG pada dasarnya bernilai maslahat, namun kemaslahatan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum Islam yang telah digariskan.
________
Copyright ยฉ2025 JMM-Justicia Multimedia|oposisi.info. Seluruh hak cipta dilindungi Undang-Undang



