[BAGIAN : 5]
Analisis Masalah:
Kasus Samun bukan hanya sekedar harus memulihkan kondisi lokal, tetapi ujian keseriusan negara dalam melindungi warga yang lemah secara ekonomi namun kuat secara legitimasi sosial–administratif. Tanah digarap rakyat kecil, namun hasilnya dirampas secara memaksa oleh pihak yang kuat memiliki relasi kekuasaan.
_________
Kasus perampasan garapan dan hasil produktif milik Samun di Blok Cikuluwung, Desa Malangnengah, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, bukan sekadar konflik kecil antarwarga. Ini adalah cermin telanjang bagaimana negara terlambat hadir di tengah hubungan kekuasaan timpang antara penggarap kecil yang punya rekam jejak administratif yang jelas sejak tahun 2000, berhadapan dengan Jasmani pihak yang mengklaim lahan tanpa dasar dokumen sama sekàli namun berani melakukan perampasan dan perusakan tanaman secara sepihak.
Dalam perspektif solusi, ada tiga aktor kunci yang tidak boleh diam: pemerintah , aparat penegak hukum (APH) , dan pengelola kawasan (Perhutani/dinas terkait) . Fakta lapangan menunjukkan, meski Samun telah menempuh jalur resmi hingga ke tingkat Polda dan Polres, penanganannya justru tersendat di prosedur dan syarat administratif yang tidak proporsional.
1. Pemerintah Desa–Kecamatan:
Mengunci Legitimasi Samun, Bukan Mengaburkannya. Langkah pertama yang paling mendesak bukanlah teori besar agraria, melainkan penguatan fakta dan legitimasi administratif Samun:
- Pemerintah desa dan kecamatan harus menyusun Berita Acara Kronologi resmi: sejak Samun mulai menggarap (sekitar tahun 2000), bukti-bukti pajak/kontribusi, siapa saja yang mengetahui, sampai peristiwa perampasan dan perusakan tanaman pada Agustus 2024.
- Keluarannya bukan sekadar cerita lisan, tetapi Surat Keterangan yang menegaskan:
- Samun adalah penggarap lama dan konsisten,
- Tidak ada dasar tertulis klaim Jasmani atas garapan tersebut,
- Tindakan perampasan lahan garapan, perusakan dan pemusnahan tanaman telah mengganggu dan mencederai rasa keadilan warga.
Dokumen ini penting bukan hanya bagi Samun, tetapi juga menjadi pijakan bagi APH, pemerintah kabupaten, bahkan pengadilan. Pada titik ini, pemerintah desa–kecamatan diuji: berpihak pada fakta dan keadilan bagi Samun, atau pada gangguan klaim tanpa dasar oleh Jasmani?
2. Jejak Langkah Hukum Samun:
Hasil koordinasi melalui kuasa, dari Ditintelkam Polda hingga Polres Pandeglang Samun bukan penggarap yang pasrah dan diam. Ia telah menempuh jalur koordinasi dan pelaporan secara resmi:
- Kasus ini telah dikomunikasikan dengan Ditintelkam Polda Banten, melalui Kompol Adil Pasribu Renggama. Dalam koordinasi itu, muncul pandangan bahwa perbuatan Jasmani memiliki unsur pidana yang patut ditindaklanjuti. Artinya, dari sisi intelkam, indikasi pelanggaran hukum telah terlihat cukup terang.
- Di tingkat wilayah, kasus juga telah dibawa ke Polsek Cibaliung dan Polres Pandeglang. Atas arahan AIPTU Dadan, penyidik Reskrimum Polres Pandeglang, Samun telah mengajukan surat laporan dan pengaduan kepada Kapolres Pandeglang. Hal ini menunjukkan bahwa jalur formal sudah ditempuh hingga ke tingkat komando kepolisian di kabupaten.
- Namun, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang jelas dari laporan tersebut. Alih-alih bergerak cepat, penyidik AIPTU Dadan justru meminta bukti Surat Izin garapan dari Perum (Perhutani) sebagai syarat proses.
Di sinilah letak masalah krusial: Samun sebagai penggarap sejak tahun 2000 secara faktual diakui oleh lingkungan sosial dan administrasi desa, namun ketika meminta perlindungan hukum, justru “dipagari” oleh syarat formal yang tidak pernah disediakan negara untuk penggarap kecil Samun. Hukum menjadi seperti pagar yang hanya bisa dilewati oleh mereka yang mempunyai akses dokumen, bukan oleh mereka yang sejak lama menjaga dan menghidupi tanah itu.
Atas syarat penanganan laporan Samun oleh APH Polres Pandeglang yang diminta bukti harus ada surat izin garapan atas nama Samun yang dikeluarkan oleh Perum (Perhutani), berdasarkan konfirmasi kepada pihak perhutani, menanggapi: pihak Perum (Perhutani) akan menerangkan sesuai fakta peristiwanya dan dokumen data-data yang ada, jika ada undangan resmi dari APH.
3. Pemerintah Kabupaten/Provinsi & Instansi Kehutanan:
Menata Status Lahan, Melindungi Penggarap Lama. Konflik seperti Cikuluwung lahir dari kaburnya status dan akses kelola lahan . Berikut ini peran pemerintah kabupaten/provinsi dan instansi kehutanan:
- Lahan di Blok Cikuluwung harus dipastikan status yuridisnya: kawasan hutan negara, HPL, atau lainnya. Tidak boleh terus dibiarkan “abu-abu” tapi di lapangan dijadikan ajang pemerasan dan perampasan.
- Jika kawasan itu berada dalam pengelolaan Perhutani, maka penggarap lama seperti Samun wajib diprioritaskan dalam skema kerja sama/perhutanan sosial, bukan malah disingkirkan oleh “penggarap baru” yang tanpa datang riwayat yang jelas.
- Pemerintah daerah dapat mengeluarkan rekomendasi tertulis yang mengakui Samun sebagai penggarap sah secara sosial–administratif. Rekomendasi ini menjadi rambu bagi polisi dan jaksa agar tidak terjebak mengkriminalisasi korban.
Solusi strukturalnya sederhana: penggarap database, skema perhutanan sosial/kemitraan yang transparan, dan penerapan “jalan belakang” yang selama ini dipakai untuk menguasai lahan melalui kekerasan dan intimidasi.
4. Aparat Penegak Hukum:
Menghentikan impunitas, bukan menggantung korban pada tingkat pidana, pesan yang paling penting adalah: Samun adalah korban, bukan pelaku. Apalagi, intelkam Polda Banten sudah melihat adanya unsur pidana dalam tindakan Jasmani. Artinya, alasan untuk penindakan sebenarnya sudah ada; yang kurang adalah keberanian aparat Polres Pandeglang untuk menegakkan hukum secara konsisten.
- Kepolisian wajib memproses laporan Samun dengan fokus pada:
- Perampasan hasil dan penguasaan paksaan garapan,
- Perusakan tanaman dan sarana produksi sebagai tindak pidana perusak.
- Gelar perkara harus menghadirkan keterangan resmi pemerintah desa/kecamatan, data administrasi Samun, dan menyoal ketiadaan dasar klaim Jasmani. Dengan demikian, konstruksi hukum mengarah pada pelaku perampasan, bukan pada penggarap lama yang sedang dipreteli haknya.
- permintaan Surat bukti Izin garapan dari Perum tidak dapat dijadikan alasan untuk mematikan proses hukum, terutama ketika negara sendiri selama puluhan tahun tidak pernah menyediakan skema hukum yang nyata bagi penggarap seperti Samun. Dalam konteks ini, dokumen desa–kecamatan, pengakuan sosial, dan lamanya penguasaan harus ditempatkan sebagai alat bukti yang sah dan relevan .
- Jaksa, ketika menilai berkas, tidak boleh hanya formalistik. Kasus ini menyentuh perlindungan petani kecil dan penggarap lemah, sehingga tuntutan harus diarahkan pada pihak yang menggunakan kekerasan dan perampasan, bukan pada korban yang selama puluhan tahun hidup dari tanah tersebut.
Keadilan restoratif bisa menjadi opsi, namun syaratnya tegas : pengakuan kesalahan, pemulihan hak garap Samun, dan ganti rugi atas hasil dan tanaman yang rusak, bahkan dimusnahkan. Tanpa itu, hal patut diteruskan ke pengadilan sebagai pesan bahwa perampasan garapan tidak boleh lagi dinormalkan.
5. Pemulihan Hak dan Ganti Rugi: Jalan Perdata yang Tidak Boleh Dihindari Selain jalur pidana, jalur perdata penting untuk memastikan hak Samun perdamaian secara sah dan tertulis:
- Gugatan keperdataan dapat menuntut:
- Pengakuan hak penguasaan/garap Samun atas lahan yang sudah ia kelola sejak tahun 1982 (awal pembebasan lahan untuk proyek murbei)
- Ganti rugi atas hilangnya hasil panen dan rusaknya tanaman,
- Larangan bagi Jasmani untuk kembali mengganggu garapan tersebut.
Di sini, dokumen-dokumen yang dikeluarkan pemerintah (desa, kecamatan, dinas terkait) menjadi alat bukti kunci. Tanpa langkah perdata, kerugian Samun hanya akan dianggap sebagai “penggarap kecil tidak berdaya” yang berlalu begitu saja.
6. Dari Kasus Samun ke Reformasi Kebijakan: Kemungkinan Cikuluwung Lain:
Kasus Samun di Blok Cikuluwung harus dibaca sebagai alarm :
- Pemerintah daerah dan Perhutani perlu membuat SOP penanganan konflik garapan :
- Setiap penghalang harus melalui mekanisme administratif dan musyawarah tertulis,
- Dilarang keras penggunaan kekuatan sepihak (merusak tanaman, menyita hasil) tanpa dasar keputusan resmi.
- Keterlibatan LSM, organisasi petani, dan media seperti JMM/oposisi.info sangat penting untuk memastikan penggarap kecil tidak dibatasi oleh kekuasaan yang lebih besar.
Tanpa reformasi ini, permintaan “Surat Izin garapan dari Perum” hanya akan menjadi tameng prosedural untuk membiarkan kasus serupa terus berulang: penggarap kecil diminta bukti yang tidak pernah diberi, sementara pelaku melakukan perampasan melenggang tanpa sanksi.
Ujian Serius bagi Negara
Kasus Samun bukan hanya sekedar harus memulihkan kondisi lokal, tetapi ujian keseriusan negara dalam melindungi warga yang lemah secara ekonomi namun kuat secara legitimasi sosial–administratif.
Jika pemerintah dan APH mampu:
- Mengakui Samun sebagai penggarap sah,
- Menindak perampasan dan perusakan,
- Memulihkan hak dan memberi ganti rugi, maka ada harapan bahwa hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar teks.
Sebaliknya, jika kasus ini dibiarkan menggantung, kita hanya sedang menulis bab baru dari sejarah lama: tanah digarap rakyat kecil, namun hasilnya dirampas pihak yang kuat memiliki relasi kekuasaan [*]



