[ BAGIAN 4 ]
Analisis Masalah:
Fakta: Jasmani mengambil alih garapan tanah dan sawah Samun. Menebangi ratusan pohohon jati, mahoni, kayu racuk. Menjual kayu hasil produktif tanaman Samun tanpa hak. Bagaimanakah kedudukan kedua belah pihak di dalam hukum RI? Adakah keadilan hukum bagi Samun?
_____________
Pada Agustus 2024, Samun, penggarap lama di kawasan eks HPL Blok Cikuluwung, Desa Malangnengah, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, dikejutkan oleh undangan mendadak musyawarah di tingkat desa, tanpa surat. Samun dijemput oleh Ketua RT setempat untuk dibawa ke Kantor Desa Malangnengah atas perintah Kades. Tanpa pemberitaiuan untuk apa dia dibawa ke Kantor Desa? kecuali hanya informasi “untuk musyawarah”. Musyawarah tentang apa? Kepada Samun tidak dijelaskan. Sampai di kantor desa ternyata akan dilakukan musyawarah masalah pertanahan. Tanpa pendamping Samun pun secara psikologi tertekan dan tidak terkendali.
Pada kesempatan musyawarah yang audah terencana bagi pihak Jasmani dan diduga ada main dengan pihak Pemerintah Desa Malangnengah itulah terjadi ambil alih garapan Samun di tanah kawasan hutan negara eks HPL oleh Jasmani tanpa dasar hak. Melalui legitimasi musyawarah di kantor desa Jasmani masuk ke lahan garapan Samun, mengambil alih penguasaan. Pada bulan Oktober 2024 Jasmani menebangi ratusan pohon tanaman kayu produktif milik Samun yang sudah ditanam dan dipelihara bertahun-tahun lamanya; jati, mahoni, kayu racuk dan hasil tebanganpun dijualnya. Peristiwa ini bukan hanya soal sengketa tanah garapan dua orang warga di kawasan kehutanan milik negara melainkan ujian terhadap komitmen negara untuk melindungi penggarap awal yang sudah dimaklumi keberadaannya di eks HPL.
Latar Belakang: Status Tanah dan Rekonsiliasi 1999
Rekonsiliasi tahun 1999 di Pandeglang (pada pokoknya) menetapkan status quo atas tanah eks PT HPL dan secara eksplisit meminta agar pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat. Atas dasar itu, Samun dan warga penggarap lain kembali menata garapan di Blok Cikuluwung. Sejak itu, posisi Samun sebagai penggarap berdiri di atas landasan politik-administratif yang jelas: ia bukan pendatang pembohong, tetapi bagian dari subjek yang diminta untuk diberi kembali hak kelola atas tanah eks HPL.
Hasil Kongirmasi Pibak Perhutani : Permakluman Penggarap Eks HPL
Pernyataan bahwa garapan masyarakat di kawasan eks HPL sudah menjadi permakluman di jajaran Perhutani dan Kementerian Kehutanan, artinya menyatakan bahwa Samun tidak ditempatkan sebagai perambah ilegal. Dalam kontek kasus Samun vs Jasmani, Perhutani meyakinkan tidak akan menuntut masyarakat penggarap dan memilih menghormati proses penyelesaian kasus secara hukum atau musyawarah kembali. Dengan demikian, secara administratif, Samun berada pada posisi penggarap yang dimaklumi dan seharusnya dilindungi, bukan digusur atau dirugikan.
Kronologi Perampasan: Musyawarah Desa dan Tindakan Jasmani
Titik balik penyelesaian terjadi pada Agustus 2024, ketika di Kantor Desa Malangnengah Kecamatan Cibitung diadakan musyawarah yang kemudian diklaim memberi legitimasi kepada Jasmani. Berbekal “Berita Acara yang tidak jelas/kabur substansi” musyawarah desa itu, Jasmani memasuki lahan garapan Samun di Blok Cikuluwung, menguasai garapan tersebut, merusak dan menebangi tanaman kayu produktif yang ditanam Samun selama bertahun-tahun, lalu menjual kayu-kayu itu tanpa hak. Dalam satu rangkaian tindakan, bukan hanya hak garap Samun yang dirampas, tetapi juga hasil jerih payahnya di atas tanah yang secara politik-administratif sudah dimintakan kembali kepada masyarakat sejak 1999.
Kedudukan Hukum Samun: Penggarap yang Dilindungi
Dalam bingkai ini, kedudukan Samun sangat jelas: ia penggarap tanah kawasan eks HPL yang kembali pengelolaan dan penggarapannya kepada masyarakat berdasarkan hasil rekonsiliasi 1999 dan permakluman resmi Perhutani. Secara administratif, keberadaannya diakui dan dilindungi sebagai bagian dari masyarakat penggarap yang harus ditata haknya, bukan dihilangkan. Secara sosiologis, Samun mewakili penggarap lama yang telah menanam dan merawat pohon-pohon produktif sebagai sumber penghidupan keluarga, sehingga perampasan garapan dan kayunya oleh Jasmani tidak sekadar melanggar privasi, melainkan juga serangan terhadap keadilan sosial yang menjanjikan negara.
Kedudukan Hukum Jasmani: Klaim Tanpa Dasar, Tindakan Tanpa Hak
Berbeda dengan Samun, posisi Jasmani rapuh baik secara administratif maupun yuridis. Klaim bahwa tanah itu merupakan garapan ayahnya, almarhum Asmaja, tidak pernah didukung bukti; sebaliknya, dokumen yang ada justru menunjukkan bahwa pada tahun 1977 Jarnah, janda Asmaja, telah menjual tanah tersebut kepada Unus bin Jaya, hingga terbit girik P2 atas nama Unus, yang kemudian berlanjut menjadi SPPT atas nama Oman bin Unus. Rantai administrasi ini memutus hubungan hak keluarga Asmaja atas tanah, sehingga Jasmani tidak memiliki dasar sah untuk memasuki lahan dengan dalih atas hak ahli waris, apalagi merusak, menebangi, dan menjual kayu hasil tanaman Samun. Tindakan Jasmani lebih tepat dikualifikasi sebagai perampasan hak garap dan penguasaan hasil tanaman tanpa hak.
Analisis Hukum: Peranan Hak dan Penguasaan Hasil Tanaman
Dari sudut pandang hukum, rangkaian tindakan Jasmani memenuhi unsur perampasan hak dan penguasaan hasil tanaman tanpa dasar yang sah. Secara perdata, Samun kehilangan penguasaan atas lahan dan nilai ekonomis kayu-kayu produktif yang telah ia tanam, sehingga berhak menuntut pemulihan dan ganti rugi. Secara kriminal, terdapat indikasi penyerobotan penguasaan dan pengambilan hasil tanaman yang dapat diuji oleh aparat penegak hukum, apalagi dilakukan terhadap penggarap yang keberadaannya telah dimaklumi oleh Perhutani dan tercantum dalam rekam kebijakan negara melalui rekonsiliasi 1999.
Penutup Analisis: Konsistensi Negara dan Perlindungan Penggarap
Kasus Samun di Blok Cikuluwung menunjukkan jurang antara kebijakan di atas kertas dan praktik di lapangan. Di satu sisi, negara melalui rekonsiliasi 1999 dan permakluman Perhutani telah mengakui dan hendak melindungi penggarap tanah eks HPL; Di sisi lain, di tingkat desa, musyawarah dijadikan legitimasi bagi tindakan perampasan garapan dan hasil tanaman oleh pihak yang tidak memiliki dasar hak yang kuat. Penyelesaian perkara ini menuntut konsistensi negara: tidak cukup hanya memaklumi penggarap, tetapi harus berani menertibkan klaim-klaim lemah yang merugikan mereka dan menegakkan keadilan agraria. Samun bukan sekadar korban konflik pribadi dengan Jasmani, melainkan wajah penggarap yang nasibnya masih bisa dirampas atas nama musyawarah, meski negara sendiri telah mengakui keberadaannya [*]



