Penulis: M Hamim YS
JMM Justicia Multimedia / oposisi.info
HPN 2026 menjadi ruang refleksi bahwa kebebasan pers bukan hanya tentang hak menyampaikan informasi, tetapi juga bertanggung jawab menjaga akurasi, keberimbangan, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
SERANG – Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 diย Provinsi Bantenย menjadi momentum strategis memperkuat peran pers sebagai penjaga kualitas informasi publik di tengah derasnya arus transformasi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence (AI).
Hari Pers Nasional (HPN) 2026 diperingati sebagai momentum konsolidasi insan pers untuk memperkuat fungsi kontrol sosial dan menjaga marwah demokrasi di Indonesia. Peringatan HPN 2026 kegiatan yang melibatkan organisasi pers, perusahaan media, jurnalis, hingga komunitas pegiat informasi digital.
Mengusung tema besar seputar penguatan pers nasional di era disrupsi digital dan polarisasi informasi, HPN 2026 menekankan kembali pentingnya profesionalisme, independensi, serta perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Dalam berbagai sesi diskusi, seminar, dan penghargaan yang diberikan kepada pers, pemerintah daerah dan pusat didorong untuk tidak hanya menjadikan pers sebagai mitra publikasi, tetapi juga sebagai mitra kritis dalam perumusan dan pengawasan kebijakan.
Bagi JMM Justicia Multimedia / oposisi.info, HPN 2026 menjadi ruang refleksi bahwa kebebasan pers bukan hanya tentang hak menyampaikan informasi, tetapi juga bertanggung jawab menjaga akurasi, keberimbangan, dan keberpihakan pada kepentingan publik, terutama kelompok yang sering terpinggirkan dari pemberitaan arus utama.
Di tengah meningkatnya hoaks, kebencian, dan serangan digital terhadap jurnalis, HPN 2026 mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pers berarti perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui.
Melalui peringatan ini, masyarakat didorong untuk terus menjaga integritas, memperkuat literasi media, dan berkolaborasi lintas platform agar pers nasional tetap relevan, kritis, dan berpihak pada keadilan sosial.**



