Kades Memfasilitasi Sengketa Tanah Daluwarsa: Musyawarah Desa yang Berpotensi Menjadi Perbuatan Melawan Hukum

Tanah/sawah garapan Samun di Blok Cikuluwung Desa Malangnengah Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, beralih kepada Jasmani dengan jalan musyawarah gugatan di kantor desa yang bertentangan dengan ketentuan hukum perdata yร ng berlaku mengikat: Pasal 1963 KUHPerdata, tentang ketentuan daluarsa. Foto: Saprudin.
Penulis: Saprudin MS.
JMM-Justicia Multimedia / oposisi.info

 

[Bagian: 1]

Analisis Masalah:

Permusyawarahan tentang hukum pertanahan di tingkat Desa Malangnengah yang menghidupkan kembali masa daluarsa bertentangan dengan hukum Positif (KUH Perdata), dan setiap kebijakan pemerintah desa yang dapat menimbulkan kerugian kepada warga dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

__________

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Dalam praktik pemerintahan desa, musyawarah sering dipandang sebagai jalan mulia untuk menyelesaikan konflik warga. Namun, musyawarah yang tampak โ€œdamaiโ€ di permukaan dapat berubah menjadi sumber ketidakadilan baru ketika mengabaikan asas hukum dan melampaui batas kewenangan. Itulah yang patut dikritisi ketika kepala desa memfasilitasi musyawarah penyelamatan tanah yang secara hukum telah melewati masa daluwarsa (lebih dari 30 tahun), lalu menghasilkan keputusan yang merugikan pihak tergugat. Dalam kacamata hukum perdata, tindakan dan/atau kebijakan pemerintah desa seperti ini tidak hanya bermasalah secara etik dan administratif, tetapi berpotensi menimbulkan โ€œhukum baruโ€: lahirnya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

Sengketa Tanah Daluwarsa Dipaksa โ€œHidupโ€ Kembali

Secara prinsip, hukum perdata memperkenalkan lembaga daluwarsa (lewat waktu). Setelah lewat jangka waktu tertentuโ€”yang dalam praktik sering Merujuk pada batas 30 tahunโ€”klaim atas suatu hak, termasuk tanah, dapat dianggap gugur atau tidak dapat lagi digugat, dengan berbagai nuansa teknis dan diajarkan dalam doktrin dan praktiknya merujuk pada KUH Perdata. Artinya, ada batas waktu kewajaran bagi seseorang untuk memperjuangkan haknya secara hukum. Negara tidak bisa membiarkan penegakan hak atas tanah terbuka selamanya, karena kepastian hukum dan perdamaian sosial juga merupakan nilai yang dilindungi.

Dalam situasi seperti itu, ketika ada warga (sebut saja nama “J”) peristiwanya terjadi pada bulan Agustus 2024, di Desa Malangnengah Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang mengklaim tanah yang sudah dikuasai pihak lain (nama “S”) lebih dari 30 tahun adalah tanah milik almarhum ayahnya (nama “A”), maka pendekatan hukum yang diambil harus sangat hati-hati. Klaim “J” patut diuji: apakah masih relevan secara hukum, atau sudah melampaui batas waktu sehingga tidak layak lagi memaksa “S” melepaskan haknya. Masalah yang muncul ketika kepala desa justru memfasilitasi musyawarah seolah-olah perdamaian itu masih โ€œsegarโ€, lalu mendorong lahirnya keputusan yang dalam praktiknya merugikan pihak yang tergugat.

 

Kedudukan dan Batas Kewenangan Pemerintah Desa

Pemerintah desa, termasuk kepala desa, memang mempunyai fungsi mediasi dan fasilitas penyelesaian konflik warga, terutama melalui mekanisme musyawarah. Namun, fungsi itu tidak berarti desa boleh:

  1. Mengambil alih peran pengadilan dalam memutus mempertahankan hak keperdataan yang rumit;
  2. Mengabaikan ketentuan dasar hukum perdata, termasuk soal daluwarsa;
  3. Memaksakan โ€œputusanโ€ yang mengurangi atau mencabut hak warga negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketika kepala desa memimpin musyawarah memperjuangkan atas tanah yang secara hukum ternyata sudah daluwarsa, lalu:

  1. Menghasilkan โ€œkeputusanโ€ atau โ€œkesepakatanโ€ yang pada kenyataannya mengurangi bahkan sampai menghilangkan hak “S” atas hasil garapan berupa tegakan pohon-pohon dan sawah;
  2. Menggunakan atribut kekuasaan desa (stempel, berita acara, surat keterangan) seolah-olah itu sah dan final;
  3. Mengabaikan setuju “S” yang merasa dirugikan tertekan secara psikologis dan berpegang pada jangka waktu penguasaan tanah lebih dari 30 tahun gugatan sudah daluarsa,

maka di titik itulah kebijakan desa berpotensi berubah menjadi tindakan yang merugikan warga dan bertentangan dengan prinsip hukum perdata.

 

Musyawarah yang Bertentangan dengan Asas Hukum Perdata

Musyawarah dalam sistem hukum Indonesia adalah sarana penyelesaian konflik yang sangat dihargai. Tetapi musyawarah bukan โ€œaturan di atas undang-undangโ€. Ketika isi dan hasil musyawarah bertentangan dengan prinsip dasar hukum perdataโ€”misalnya menghidupkan kembali yang secara doktrinal sudah melampaui masa daluwarsaโ€”maka musyawarah tersebut dapat dianggap tidak sejalan dengan hukum positif.

Beberapa masalah yang dapat muncul:

1.ย  Musyawarah sebagai โ€œpemaksaanโ€ kehendak pihak mayoritas atau Penggugat “J”.
Di desa, sering kali pihak yang dianggap kuat secara sosial, ekonomi, atau politik bisa lebih dominan. Jika kepala desa tidak netral, musyawarah bisa berubah dari forum kesepakatan menjadi forum tekanan terhadap pihak lemah. Dalam kasus ini “S” bisa jadi โ€œdipaksaโ€ menerima keputusan yang merugikan dengan dalih menghindari konflik, padahal secara hukum ia masih memiliki posisi kuat karena unsur daluwarsa.

2.ย  Musyawarah dijadikan legitimasi kebijakan yang melampaui asas kepastian hukum.
Hukum perdata menjunjung asas kepastian. Ketika hak “S” telah dinikmati dan ditinggalkan, bahkan secara fakta administrasi hukum pertanahan, istri “A” bernama Jarnah telah menjual tanah setelah suaminya meninggal dunia (bukti Girik tahun 1977), sudah lebih selama 30 tahun, tiba-tiba dipotong atau diganggu oleh keputusan musyawarah, maka asas kepastian itu dilemahkan. Desa seolah mengirim pesan: hak atas tanah bisa goyah kapan saja, bergantung pada keputusan musyawarah, bukan berdasarkan hukum yang tertulis.

 

Dari Kebijakan Desa ke Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Kunci penting dalam diskusi ini adalah: ketika pemerintah desa melalui kepala desa mengambil kebijakan atau tindakan yang:

  1. Melampaui,
  2. Bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi (undang-undang, KUH Perdata, regulasi pertanahan),
  3. Menimbulkan kerugian nyata bagi warga (dalam hal ini “S”),

maka secara hukum perdata, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagaiย Perbuatan Melawan Hukum (PMH)ย .

PMH tidak hanya lahir dari tindakan individu biasa, tetapi juga bisa bersumber dari kebijakan atau tindakan pejabat. Jika “S” dirugikanโ€”misalnya kehilangan sebagian tanah, terusik hak penguasaannya, atau terhambatnya dalam mengurus sertifikat karena adanya dokumen hasil musyawarah yang memihak “J”โ€”maka “S” berpotensi memiliki dasar untuk menggugat:

  1. Pihak terggugat awal (J) yang memaksakan klaim daluwarsa;
  2. Sekaligus pemerintah desa yang memfasilitasi dan โ€œmensahkanโ€ kesepakatan yang bertentangan dengan prinsip hukum.

Dengan demikian, musyawarah yang semula dianggap sebagai jalan โ€œdamaiโ€ justru melahirkan perdamaian baru: bukan lagi hanya perdamaian tanah “J” Vs “S”, tetapi juga perdamaian “S” vs pemerintah desa sebagai pihak yang diduga melakukan PMH.

 

Dimensi Etik dan Politik Hukum di Tingkat Desa

Selain aspek hukum formal, ada dimensi etik dan politik hukum di tingkat desa. Kepala desa seharusnya menjadi penjaga keadilan dasar dan kesejahteraan sosial, bukan sekedar pengelola administrasi. Ketika ia memfasilitasi pemenuhan yang secara substansi sudah lewat waktu, tanpa memperhitungkan doktrin daluwarsa, ia sesungguhnya mengabaikan kewajiban moral untuk:

  1. Menjaga kepastian hukum bagi warga yang sudah puluhan tahun menguasai/menggarap tanah;
  2. Melindungi warga negara dari klaim sepihak yang muncul tiba-tiba dengan memanfaatkan kekuatan politik atau kedekatan;
  3. Mencegah agar forum musyawarah tidak disalahgunakan menjadi alat tekanan terhadap pihak yang lemah.

Dalam konteks ini, musyawarah yang melahirkan keputusan merugikan “S” layak dibahas legitimasi moral dan hukumnya. Apalagi bila prosesnya tidak transparan, tidak didampingi penjelasan hukum yang memadai, dan tidak memberi ruang sejajar kepada “S” untuk menolak tanpa rasa takut dikucilkan.

 

Penutup: Musyawarah Bukan Tameng untuk Mengabaikan Hukum

Musyawarah adalah nilai-nilai penting dalam kehidupan desa, tetapi bukan alasan untuk melanggar prinsip-prinsip hukum perdata. Sengketa tanah yang secara hukum sudah melampaui waktu 30 tahun tidak bisa seenaknya โ€œdihidupkanโ€ kembali melalui forum desa, lalu dijadikan dasar untuk merugikan pihak yang selama ini menguasai tanah secara damai. Ketika kepala desa memfasilitasi musyawarah seperti itu dan mengeluarkan berita acara menguatkan sepihak, pemerintah desa justru menempatkan dirinya dalam posisi rawan digugat karena Perbuatan Melawan Hukum.

Bagi warga, pesan yang perlu diingat sederhana namun penting: hormati musyawarah, tetapi jangan biarkan nama musyawarah dipakai untuk melegitimasi tindakan yang bertentangan dengan hukum. Bagi pemerintah desa, kehati-hatian dan pemahaman hukum dasarโ€”termasuk soal daluwarsa dan batas kewenanganโ€”adalah syarat mutlak agar niat menyelesaikan konflik tidak berubah menjadi sumber masalah hukum baru. Di era di mana warga semakin melek hukum, kebijakan desa yang keliru bukan hanya menuai kritik, tetapi juga dapat berakhir di meja hijau sebagai PMH yang harus dipertanggungjawabkan. **

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *