Apa Arti Rekonsiliasi 1999 Bagi Kedudukan Hukum Samun Sebagai Penggarap Lahan Eks PT HPL di Cibaliung Pandeglang

Bukti petujuk atas objek tanah yang diklaim sebagai hak Jasmani Bin Asmaja, sudah sejak tahun 1977 keluarga atau ahli waris Alm. Asmaja melepaskan ikatan hukum hak atas tanah garapan kepada Unus Bin Jaya. Jalan jual beli dengan Jarnah (janda Asmaja). Sebagaimana bukti adanya dokumen Girik P2. Tercatat dalam buku penetapan C No. 282. Desa Sudimanik No. 117, pencatatan di Pandeglang tanggal 15 Juni 1997. (Gamabar: 1). Surat Ketwrangan NJOP No. 900.1.13.1/BAPEDA/VII/2025. Atas nama wajib pajak Oman Bin Unus (Gambar: 2)
Penulis: Saprudin MS.
JMM-Justicia Multimedia / oposisi.info

 

[BAGIAN : 3]

Analisis Masalah:
Berangkat dari hasil rekonsiliasi 1999, pada pokoknya menghasilkan (1) status quo dan (2) usulan agar tanah dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat. (3) Kedudukan Samun sebagai penggarap dapat dijelaskan dalam dua lapis: administratif dan sosiologis.

_______________

Hasil Rekonsoliasi tahun 1999 :

1.  Menetapkan status quo atas tanah PT HPL sampai ada hasil proses hukum. Artinya:

Bacaan Lainnya
banner 728x90
  1. Tidak boleh ada langkah sepihak yang mengubah keadaan secara drastis , baik oleh perusahaan (PT HPL/PT Harikader) maupun oleh aparat (termasuk tindakan represif berupa penggusuran tanpa dasar kuat).
  2. Negara mengakui bahwa status hukum tanah ini belum beres dan sedang/harus diselesaikan melalui proses hukum dan kebijakan.

2.  Mohon agar tanah kembali pengelolaannya kepada masyarakat.
Ini bukan sekadar aspirasi warga, tetapi telah dicatat dalam hasil rekonsiliasi resmi yang melibatkan: Pemkab Pandeglang, PT HPL, PT Harikader, Perhutani/ADM Banten, dan perwakilan Kemenhut. Artinya:

  1.  Pengembalian pengelolaan masyarakat diakui sebagai opsi kebijakan yang sah dan dipertimbangkan secara serius.
  2. Ketika setelah itu warga kembali menggarap tanah bekas PT HPL, mereka tidak bertindak pembohong , tetapi merujuk pada semangat dan substansi hasil rekonsiliasi tersebut.

Inilah dasar “payung politik-administratif” yang membuat Samun bukan sekedar “penduduk pembohong”, melainkan bagian dari komunitas yang secara eksplisit disebut sebagai subjek yang dimohonkan untuk diberi kembali pengelolaan tanah .

 

Kedudukan Samun Menurut Hukum Administratif.

Secara ketat hukum formil, Samun mungkin belum punya:

  1. Sertipikat hak milik, hak guna usaha, atau hak pakai resmi,
  2. SK resmi yang menyebut namanya satu per satu sebagai penerima hak.

Namun dalam hukum administrasi pertanahan dan kehutanan , ada beberapa poin yang menguatkan posisi Samun sebagai penggarap yang “dibolehkan”:

 

Pengakuan de facto oleh negara bahwa tanah ini adalah objek yang melindungi

  1. Rekonsiliasi 1999 dan penetapan status quo berarti negara mengakui bahwa ada hak/kepentingan warga negara yang harus dipertimbangkan , bukan sekadar menganggap mereka “perambah” tanpa hak.
  2. Dalam situasi demikian, tindakan administratif yang menghapus atau mengkriminalisasi penggarap tanpa status penyelesaian dapat dinilai berbeda dengan prinsip pemerintahan yang baik : sebagai asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan

Dimensi “pengelolaan” vs “pemilikan”

  1. Rekonsiliasi berbicara tentang “pengelolaan” kembali kepada masyarakat, bukan langsung hak milik.
  2. Di ranah administrasi, ini bisa diartikan sebagai pemberian ruang bagi penguasaan fisik dan pemanfaatan oleh warga,
  3. Sambil menunggu formalisasi dalam bentuk izin pemanfaatan, perhutanan sosial, kemitraan kehutanan, atau redistribusi tanah .
  4. Jadi, Samun dapat diposisikan sebagai penggarap yang diberi toleransi/ruang oleh negara selama tidak ada kebijakan baru yang bertentangan secara sah dan tertulis.

 

Asas perlindungan terhadap penguasaan lama (bestuur praktijk)

  1. Dalam praktik administrasi pertanahan, penguasaan lama yang diakui oleh pemerintah daerah/dinas terkait sering dijadikan dasar untuk memprioritaskan pemberian hak atau izin.
  2. Karena Samun dan warga 9 desa telah tercatat dalam konteks rekonsiliasi, secara administratif mereka berstatus subjek yang seharusnya mendapat prioritas jika tanah itu benar-benar dikembalikan kepada masyarakat .
  3. Artinya, walaupun belum “sah” dalam arti sertipikat, negara sudah mengakui keberadaan mereka sebagai pihak yang harus dilindungi hak pengelolaannya .

Dengan demikian, secara administratif, Samun dapat disebut sebagai penggarap yang berada dalam koridor kebijakan negara yang mengarah pada pengembalian pengelolaan tanah kepada masyarakat , bukan pendatang ilegal yang sama sekali tanpa pengakuan.

 

Kedudukan Samun Menurut Hukum Sosiologis. Secara sosiologis (hukum dalam kenyataan):

1.  Sejarah penguasaan dan keberadaan sosial

  1. Samun adalah bagian dari masyarakat lokal yang sejak sebelum 1982 menggarap tanah negara di Cibaliung .
  2. Pembebasan 1982 tidak serta-merta “menghapus” memori dan klaim sosial mereka. Setelah reformasi dan rekonsiliasi 1999, mereka kembali menggarap, bukan sebagai “pendatang baru”, tetapi sebagai kelanjutan komunitas penggarap lama .
  3. Dalam hukum sosiologis, ini disebut “hukum yang hidup” : hukum yang hidup di masyarakat, di mana warga negara menganggap penggarapan mereka wajar, bermoral, dan sah karena menopang kebutuhan hidup mereka.

2.  Legitimasi sosial-politik melalui aksi dan rekonsiliasi

  1. Demonstrasi 1999 dan rekonsiliasi formal memberi legitimasi politik terhadap klaim warga:
  2. Negara hadir dan mendengarkan,
  3. Aspirasi “tanah kembali ke pengelolaan masyarakat” tercatat dalam kesepakatan.
  4. Jadi, secara sosiologis, Samun tidak berdiri sendiri, tetapi bagian dari gerakan kolektif yang mendapat pengakuan —ini memperkuat statusnya sebagai penggarap yang sah secara sosial.

3. Keadilan substantif vs legalitas formal

  1. Dari perspektif sosiologis, keadilan tidak hanya diukur dari sertipikat dan SK, tetapi dari:
  2. Kemungkinan lama mereka menggarap,
  3. Apakah mereka punya alternatif hidup lain,
  4. Apakah janji negara (melalui rekonsiliasi) mengarah pada pengembalian pengelolaan kepada mereka.
  5. Di sini, Samun mempunyai hak moral dan sosial untuk menggarap, yang—menurut keadilan substantif—seharusnya diikuti oleh penataan hak formal , bukan sebaliknya: diusir, dirampas haknya atau dikriminalisasi.

Dengan kata lain, secara sosiologis Samun adalah penggarap yang diakui oleh komunitas lokal dan tidak bertentangan dengan semangat kesepakatan politik 1999 . Ia bukan “perambah oportunis”, tetapi bagian dari warga yang memperjuangkan hak hidup atas tanah yang dulu mereka tinggalkan karena skema proyek yang kini dipersoalkan kembali. [*]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *