[BAGIAN : 3]
_______________
Hasil Rekonsoliasi tahun 1999 :
1. Menetapkan status quo atas tanah PT HPL sampai ada hasil proses hukum. Artinya:
- Tidak boleh ada langkah sepihak yang mengubah keadaan secara drastis , baik oleh perusahaan (PT HPL/PT Harikader) maupun oleh aparat (termasuk tindakan represif berupa penggusuran tanpa dasar kuat).
- Negara mengakui bahwa status hukum tanah ini belum beres dan sedang/harus diselesaikan melalui proses hukum dan kebijakan.
2. Mohon agar tanah kembali pengelolaannya kepada masyarakat.
Ini bukan sekadar aspirasi warga, tetapi telah dicatat dalam hasil rekonsiliasi resmi yang melibatkan: Pemkab Pandeglang, PT HPL, PT Harikader, Perhutani/ADM Banten, dan perwakilan Kemenhut. Artinya:
- Pengembalian pengelolaan masyarakat diakui sebagai opsi kebijakan yang sah dan dipertimbangkan secara serius.
- Ketika setelah itu warga kembali menggarap tanah bekas PT HPL, mereka tidak bertindak pembohong , tetapi merujuk pada semangat dan substansi hasil rekonsiliasi tersebut.
Inilah dasar “payung politik-administratif” yang membuat Samun bukan sekedar “penduduk pembohong”, melainkan bagian dari komunitas yang secara eksplisit disebut sebagai subjek yang dimohonkan untuk diberi kembali pengelolaan tanah .
Kedudukan Samun Menurut Hukum Administratif.
Secara ketat hukum formil, Samun mungkin belum punya:
- Sertipikat hak milik, hak guna usaha, atau hak pakai resmi,
- SK resmi yang menyebut namanya satu per satu sebagai penerima hak.
Namun dalam hukum administrasi pertanahan dan kehutanan , ada beberapa poin yang menguatkan posisi Samun sebagai penggarap yang “dibolehkan”:
Pengakuan de facto oleh negara bahwa tanah ini adalah objek yang melindungi
- Rekonsiliasi 1999 dan penetapan status quo berarti negara mengakui bahwa ada hak/kepentingan warga negara yang harus dipertimbangkan , bukan sekadar menganggap mereka “perambah” tanpa hak.
- Dalam situasi demikian, tindakan administratif yang menghapus atau mengkriminalisasi penggarap tanpa status penyelesaian dapat dinilai berbeda dengan prinsip pemerintahan yang baik : sebagai asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
Dimensi “pengelolaan” vs “pemilikan”
- Rekonsiliasi berbicara tentang “pengelolaan” kembali kepada masyarakat, bukan langsung hak milik.
- Di ranah administrasi, ini bisa diartikan sebagai pemberian ruang bagi penguasaan fisik dan pemanfaatan oleh warga,
- Sambil menunggu formalisasi dalam bentuk izin pemanfaatan, perhutanan sosial, kemitraan kehutanan, atau redistribusi tanah .
- Jadi, Samun dapat diposisikan sebagai penggarap yang diberi toleransi/ruang oleh negara selama tidak ada kebijakan baru yang bertentangan secara sah dan tertulis.
Asas perlindungan terhadap penguasaan lama (bestuur praktijk)
- Dalam praktik administrasi pertanahan, penguasaan lama yang diakui oleh pemerintah daerah/dinas terkait sering dijadikan dasar untuk memprioritaskan pemberian hak atau izin.
- Karena Samun dan warga 9 desa telah tercatat dalam konteks rekonsiliasi, secara administratif mereka berstatus subjek yang seharusnya mendapat prioritas jika tanah itu benar-benar dikembalikan kepada masyarakat .
- Artinya, walaupun belum “sah” dalam arti sertipikat, negara sudah mengakui keberadaan mereka sebagai pihak yang harus dilindungi hak pengelolaannya .
Dengan demikian, secara administratif, Samun dapat disebut sebagai penggarap yang berada dalam koridor kebijakan negara yang mengarah pada pengembalian pengelolaan tanah kepada masyarakat , bukan pendatang ilegal yang sama sekali tanpa pengakuan.
Kedudukan Samun Menurut Hukum Sosiologis. Secara sosiologis (hukum dalam kenyataan):
1. Sejarah penguasaan dan keberadaan sosial
- Samun adalah bagian dari masyarakat lokal yang sejak sebelum 1982 menggarap tanah negara di Cibaliung .
- Pembebasan 1982 tidak serta-merta “menghapus” memori dan klaim sosial mereka. Setelah reformasi dan rekonsiliasi 1999, mereka kembali menggarap, bukan sebagai “pendatang baru”, tetapi sebagai kelanjutan komunitas penggarap lama .
- Dalam hukum sosiologis, ini disebut “hukum yang hidup” : hukum yang hidup di masyarakat, di mana warga negara menganggap penggarapan mereka wajar, bermoral, dan sah karena menopang kebutuhan hidup mereka.
2. Legitimasi sosial-politik melalui aksi dan rekonsiliasi
- Demonstrasi 1999 dan rekonsiliasi formal memberi legitimasi politik terhadap klaim warga:
- Negara hadir dan mendengarkan,
- Aspirasi “tanah kembali ke pengelolaan masyarakat” tercatat dalam kesepakatan.
- Jadi, secara sosiologis, Samun tidak berdiri sendiri, tetapi bagian dari gerakan kolektif yang mendapat pengakuan —ini memperkuat statusnya sebagai penggarap yang sah secara sosial.
3. Keadilan substantif vs legalitas formal
- Dari perspektif sosiologis, keadilan tidak hanya diukur dari sertipikat dan SK, tetapi dari:
- Kemungkinan lama mereka menggarap,
- Apakah mereka punya alternatif hidup lain,
- Apakah janji negara (melalui rekonsiliasi) mengarah pada pengembalian pengelolaan kepada mereka.
- Di sini, Samun mempunyai hak moral dan sosial untuk menggarap, yang—menurut keadilan substantif—seharusnya diikuti oleh penataan hak formal , bukan sebaliknya: diusir, dirampas haknya atau dikriminalisasi.
Dengan kata lain, secara sosiologis Samun adalah penggarap yang diakui oleh komunitas lokal dan tidak bertentangan dengan semangat kesepakatan politik 1999 . Ia bukan “perambah oportunis”, tetapi bagian dari warga yang memperjuangkan hak hidup atas tanah yang dulu mereka tinggalkan karena skema proyek yang kini dipersoalkan kembali. [*]



