Abstrak
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) menandai pergeseran penting dari KUHP warisan kolonial menuju kodifikasi hukum pidana nasional. KUHP 2023 tidak hanya memuat pembaruan delik dan sanksi, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan hukum pidana (penal policy) yang diklaim berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai masyarakat Indonesia kontemporer. Artikel ini mengulas arah kebijakan tersebut melalui landasan filosofis, kecenderungan kriminalisasi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), serta menjaminnya bagi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Tulisan ini berkesimpulan bahwa meskipun KUHP 2023 merupakan langkah maju dalam dekolonisasi hukum, masih terdapat kecenderungan over-kriminalisasi dan potensi kebebasan sipil yang memerlukan evaluasi dan koreksi berkelanjutan.
Kata kunci: KUHP 2023, kebijakan hukum pidana, kebebasan sipil, HAM, kriminalisasi.
I. Pendahuluan
Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana Indonesia bergantung pada Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda.^1 Pengesahan dan pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengubah lanskap tersebut dan diklaim sebagai “dekolonisasi” hukum pidana nasional.^2 Perubahan ini tentu tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menentukan arah kebijakan hukum pidana Indonesia ke depan.
Di sisi lain, berbagai pasal dalam KUHP 2023 memicu kritik, terutama terkait potensi kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan hak atas privasi. Di tengah tuntutan penguatan nilai-nilai Pancasila dan moral masyarakat, muncul pertanyaan kritis: Apakah arah kebijakan hukum pidana yang diambil melalui KUHP 2023 benar-benar sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis dan penghormatan HAM?
Tulisan ini menguraikan arah kebijakan hukum pidana Indonesia pasca-berlakunya KUHP 2023, sekaligus menyoroti tantangan dan agenda pembaruan yang masih harus dilakukan.
II. Kebijakan Hukum Pidana: Kerangka Konseptual
Kebijakan hukum pidana ( penal policy ) merupakan bagian dari kebijakan kriminal ( criminal policy ), yaitu upaya rasional negara menanggulangi dengan menggunakan sarana hukum pidana maupun non-pidana.^3 Sudarto menyebutnya sebagai “usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan.”^4 Barda Nawawi Arief menempatkan kebijakan hukum pidana dalam kerangka kebijakan sosial (social policy ) yang mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.^5
Dari sudut pandang ini, arah kebijakan hukum pidana dapat dibaca melalui setidaknya tiga aspek:
- Filosofis – nilai dasar yang ingin diwujudkan (keadilan, persetujuan, perlindungan HAM).
- Normatif – rumusan delik, sanksi, asas, dan tujuan pemidanaan.
- Praktis – cara aparat penegak hukum menerapkan ketentuan tersebut di lapangan.
KUHP 2023, sebagai kodifikasi baru, menjadi cermin penting untuk menilai negara mana yang mengarahkan politik hukumnya pada bidang pidana.
III. Landasan Filosofis dan Politik KUHP 2023
1. Dekolonisasi dan Nasionalisasi KUHP
Secara formal, KUHP 2023 dimaksudkan untuk menggantikan KUHP kolonial dan membangun hukum pidana yang “berkepribadian Indonesia”.^6 Penguatan asas-asas umum, pengaturan tujuan pemidanaan, dan pengakuan terhadap living law diproyeksikan sebagai wujud pengakaran hukum pada nilai-nilai lokal dan Pancasila.
Namun dekolonisasi hukum tidak otomatis berarti demokratisasi hukum. Pertanyaan yang muncul adalah apakah nasionalisasi KUHP ini juga disertai dengan jaminan HAM dan kebebasan sipil, atau justru membuka ruang baru bagi yang mencakup hak atas nama moral masyarakat dan memperbolehkan umum?
2. Politik Kriminal: Perlindungan Masyarakat atau Kontrol Sosial
Dalam penjelasan resmi, KUHP 2023 digambarkan sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan gangguan halus.^7 Akan tetapi, hukum pidana juga selalu berpotensi menjadi alat kontrol sosial dan politik yang kuat, terutama ketika menyentuh ranah ekspresi dan kehidupan pribadi.
Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, lembaga negara, serta delik-delik kesusilaan (seperti perzinaan dan kohabitasi) mencerminkan bahwa negara menempatkan nilai moral dan wibawa kekuasaan sebagai objek perlindungan yang penting.^8 Di sana terjadi ketegangan antara kepentingan menjaga dan kewajiban menjamin kebebasan sipil.
IV. Arah Kebijakan dalam Rumusan KUHP 2023
1. Tujuan Pemidanaan dan Asas-Asas Baru
KUHP 2023 merumuskan tujuan pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pencapaian, tetapi juga pada perbaikan pelaku, perlindungan korban, dan pemulihan keseimbangan sosial.^9 Hal ini sejalan dengan pendekatan pemidanaan modern yang lebih humanis dan proporsional.
Namun efektivitas arah baru ini sangat bergantung pada praktik penegakan hukum. Jika paradigma aparat dan hakim tetap berorientasi pada pemenjaraan, maka tujuan pemidanaan yang lebih progresif berisiko hanya berhenti pada tingkat rumusan normatif.
2. Kriminalisasi, Dekriminalisasi, dan Potensi Over-kriminalisasi
Arah kebijakan hukum pidana tampak jelas dalam pilihan kriminalisasi dan dekriminalisasi. Sejumlah hal baru dihadirkan untuk merespons perkembangan sosial dan teknologi, namun pada saat yang sama muncul kekhawatiran:
- Delik keluhan terhadap Presiden/Wakil Presiden dan lembaga negara pendanaan dapat digunakan untuk membungkam kritik dan menghambat kebebasan pers.^10
- Delik perzinaan dan kohabitasi masuk ke wilayah moralitas privat yang selama ini terjadi, berpotensi menimbulkan diskriminasi dan penegakan hukum.^11
Dalam perspektif kebijakan pidana yang demokratis, idealnya kriminalisasi dibatasi pada perbuatan yang menimbulkan kerugian nyata terhadap kepentingan hukum yang jelas, bukan semata-mata pelanggaran moral yang kontroversial.
3. Hukum Hidup dan Hukum Pluralitas
Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat ( living law ) merupakan salah satu aspek paling unik KUHP 2023.^12 Di satu sisi, ini mengakui pluralitas hukum di Indonesia dan membuka ruang bagi hukum adat. Di sisi lain, pengakuan ini berpotensi menimbulkan:
- Ketidakpastian hukum, karena hukum yang hidup dapat berbeda antar komunitas dan daerah.
- Benturan dengan prinsip HAM, jika norma adat yang hidup bertentangan dengan standar hak asasi dan konstitusi.
Arah kebijakan yang mengakomodasi hukum yang hidup menuntut mekanisme pengambilan keputusan dan pengujian yang ketat, agar asas legalitas dan kepastian hukum tidak dikorbankan.
4. Dimensi HAM dan Kebebasan Sipil
Secara konstitusional, Indonesia telah menempatkan HAM pada posisi strategis melalui Bab XA UUD 1945 dan meratifikasi berbagai instrumen internasional.^13 Namun, sejumlah ketentuan dalam KUHP 2023 dinilai berpotensi menyempitkan ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Hal ini menimbulkan paradoks: di satu sisi, negara mengklaim membangun KUHP nasional yang berkeadilan; di sisi lain, terdapat pasal-pasal yang rawan disalahgunakan sebagai “pasal karet”. Peran peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, serta penafsiran hakim progresif menjadi krusial untuk mengoreksi ekses kebijakan pidana yang terlalu represif.
V. Implikasi Pemberlakuan KUHP 2023
1. Kesiapan Aparat dan Tantangan Penegakan
Perubahan kodifikasi sebesar KUHP 2023 menuntut kesiapan aparat penegak hukum: polisi, jaksa, hakim, dan petugas pemasyarakatan. Mulai dari peningkatan ilmu pengetahuan, perubahan pola pikir, hingga penyusunan pedoman teknis yang jelas, semuanya menjadi prasyarat agar kebijakan yang diidealkan dapat terwujud.
Tanpa itu, yang terjadi justru kebingungan, disparitas eksekusi, dan potensi kriminalisasi berlebihan terhadap kelompok tertentu yang rentan secara politik maupun sosial.
2. Partisipasi Publik, Media, dan Kontrol Demokratis
Proses pembentukan KUHP 2023 menuai kritik karena dinilai kurang membuka ruang partisipasi publik yang memadai.^14 Padahal, dalam negara demokratis, hukum pidana—yang dampaknya langsung menyentuh kebebasan warga—harus dirumuskan secara transparan dan partisipatif.
Di sini, peran media dan komunitas seperti JMM Justicia Multimedia dan oposisi.info menjadi penting untuk mengawal implementasi KUHP 2023, mengangkat kasus-kasus konkret di lapangan, dan mendorong koreksi atas pasal-pasal yang bermasalah.
3. Agenda Reformasi Lanjutan
KUHP 2023 seharusnya dipandang sebagai proses, bukan akhir dari reformasi hukum pidana. Beberapa agenda yang perlu didorong antara lain:
- Evaluasi berkala terhadap pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM dan kebebasan sipil.
- Penguatan pendekatan non-penal, termasuk restorative justice , untuk perkara-perkara tertentu.
- Reformasi sistem pemasyarakatan bertujuan mencegah kepadatan penduduk dan memastikan tujuan pemidanaan tercapai secara manusiawi.
Dengan demikian, arah kebijakan pidana Indonesia dapat bergerak lebih konsisten menuju sistem yang adil, proporsional, dan menghormati martabat manusia.
VI. Penutup
Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Dari sisi kebijakan, KUHP 2023 menunjukkan arah menuju dekolonisasi, penguatan asas dan tujuan pemidanaan, serta pengakuan terhadap pluralitas hukum. Namun kecenderungan overkriminalisasi dan potensi kebebasan sipil menunjukkan bahwa pekerjaan rumah reformasi hukum pidana masih panjang.
Oleh karena itu, arah kebijakan hukum pidana Indonesia ke depan harus diarahkan pada koreksi dan penyempurnaan KUHP 2023 agar selaras dengan prinsip negara hukum demokrasi, perlindungan HAM, dan keadilan sosial. Peran kritis ilmuwan, masyarakat sipil, dan media—termasuk oposisi.info dan JMM Justicia Multimedia—menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kontrol publik terhadap kebijakan hukum pidana nasional.
_____________
Catatan Kaki
[1] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya , (Bogor: Politeia, 1991), hlm. 5.
[2] Naskah Akademik RUU KUHP, Kementerian Hukum dan HAM RI, berbagai edisi.
[3] Marc Ancel, Pembelaan Sosial: Pendekatan Modern terhadap Masalah Kriminal , (London: Routledge & Kegan Paul, 1965).
[4] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana , (Bandung: Alumni, 1986), hlm. 38.
[5] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana , (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 28–30.
[6] Penjelasan Umum UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[7] Lihat ketentuan mengenai tindak pidana terhadap martabat Presiden/Wakil Presiden dan lembaga negara dalam UU No. 1 Tahun 2023.
[8] Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara , (Semarang: Pustaka Magister, 2000).
[9] Lihat kritik koordinasi masyarakat sipil atas pengesahan KUHP baru (2022).
[10] Lihat pasal-pasal mengenai perzinaan dan kohabitasi dalam UU No. 1 Tahun 2023 serta tanggapan masyarakat terhadapnya.
[11] Lihat pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat ( living law ) dalam UU No. 1 Tahun 2023.
[12] Termasuk ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan pengaturan HAM dalam Bab XA UUD 1945.
[13] Laporan pemantauan proses legislasi RUU KUHP oleh berbagai lembaga pemantau, 2019–2022.
Biodata Singkat Penulis
Saprudin Muhamad Suhaemi adalah penulis dan pemerhati hukum yang aktif menulis isu-isu hukum, hak asasi manusia, dan kebijakan publik di JMM Justicia Multimedia portal oposisi.info. Fokusnya meliputi reformasi sistem pidana, kebebasan sipil, serta hubungan antara negara, hukum, dan warga negara.
Penafian Editorial
Tulisan ini merupakan opini dan tanggung jawab penuh penulis. Isi artikel tidak selalu mencerminkan sikap resmi redaksi JMM Justicia Multimedia maupun oposisi.info. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi perbedaan pendapat yang disampaikan secara argumentatif dan bertanggung jawab dalam kerangka penghormatan terhadap hukum dan etika jurnalistik.



