Penegakan Hukum Pidana Berpedoman KUHP Lama Vs. UU Nomor 1 Tahun 2023: Antara Kekurangan dan Kelebihannya

Saprudin MS, Wartawan.

Oleh: Saprudin MS
Pemerhati Hukum / Praktisi Human Right Deffenders.

 

Penegakan hukum pidana merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum nasional. Selama puluhan tahun, Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

KUHP lama tersebut dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika sosial, politik, dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Sebagai respons atas kebutuhan reformasi hukum, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Perubahan ini memunculkan perdebatan luas terkait efektivitas, keadilan, serta kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikannya.

Filosofi dan Paradigma Hukum Pidana

KUHP lama berlandaskan paradigma hukum pidana klasik yang menitikberatkan pada pembalasan (retributive justice). Hukuman dipandang sebagai konsekuensi mutlak atas perbuatan pidana, dengan orientasi utama pada pelaku.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Sebaliknya, KUHP Nasional mengusung paradigma hukum pidana modern yang lebih humanis dan kontekstual. Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) mulai diakomodasi, dengan tujuan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, memperbaiki kerusakan sosial, serta menjaga keseimbangan dalam masyarakat.

Perubahan paradigma ini menunjukkan pergeseran dari hukum pidana yang semata-mata represif menuju hukum pidana yang korektif dan rehabilitatif.

Perbandingan Substansi Pengaturan

1.  Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup KUHP lama menerapkan asas legalitas secara kaku, yakni hanya perbuatan yang secara tegas diatur dalam undang-undang yang dapat dipidana. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum, namun sering kali tidak mampu menjangkau perbuatan yang secara sosial dianggap merugikan. KUHP Nasional tetap mempertahankan asas legalitas, namun memperluasnya dengan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat. Di satu sisi, ketentuan ini memperkuat nilai keadilan substantif, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi multitafsir dan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai pedoman penerapan yang jelas.

2.  Jenis dan Tujuan Pemidanaan Dalam KUHP lama, pidana mati, pidana penjara, dan pidana kurungan ditempatkan sebagai pidana pokok dengan orientasi penghukuman. KUHP Nasional melakukan penataan ulang sistem pemidanaan. Pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana khusus yang bersifat alternatif dan bersyarat. Selain itu, diperkenalkan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pidana denda yang lebih proporsional. Kelebihan dari sistem ini adalah fleksibilitas hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih adil dan kontekstual. Namun demikian, kelemahannya terletak pada kesiapan aparatur dan sarana pendukung untuk melaksanakan jenis pidana alternatif tersebut secara efektif.

3. Subjek dan Pertanggungjawaban Pidana. KUHP lama pada prinsipnya hanya mengenal pertanggungjawaban pidana individu. Perkembangan kejahatan modern yang melibatkan badan hukum belum sepenuhnya terakomodasi. KUHP Nasional memperluas subjek hukum pidana dengan mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Langkah ini merupakan kemajuan signifikan dalam penegakan hukum pidana, khususnya dalam menangani kejahatan ekonomi dan kejahatan terorganisir. Tantangannya adalah pembuktian unsur kesalahan korporasi yang memerlukan keahlian dan standar pembuktian khusus.

Implikasi terhadap Penegakan Hukum

Penerapan KUHP Nasional menuntut perubahan pola pikir aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim. Orientasi penegakan hukum tidak lagi semata-mata pada pemidanaan, tetapi juga pada penyelesaian yang berkeadilan dan berkemanfaatan. Selain itu, harmonisasi dengan hukum acara pidana menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi ketimpangan antara norma materiil dan prosedural. Tanpa kesiapan sumber daya manusia dan regulasi turunan yang memadai, tujuan pembaruan hukum pidana berpotensi tidak tercapai secara optimal.

Perbandingan antara KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana merupakan langkah progresif dan strategis dalam membangun sistem hukum nasional yang berkeadilan. KUHP Nasional menawarkan kelebihan berupa pendekatan yang lebih manusiawi, adaptif, dan kontekstual. Namun, sejumlah kelemahan masih perlu diantisipasi, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan implementasi.
Keberhasilan penegakan hukum pidana ke depan sangat ditentukan oleh konsistensi penerapan, kualitas aparat penegak hukum, serta pengawasan publik yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Reformasi hukum pidana melalui KUHP Nasional tidak boleh dipahami semata sebagai pergantian norma, melainkan sebagai perubahan paradigma dalam menegakkan keadilan. Dengan komitmen bersama antara negara dan masyarakat, KUHP Nasional diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan bermartabat. [.]

______________

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *