Sejarah Pengadilan, Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara (PRATUN)

Artikel Hukum |Editor: Saprudin MS

Latar Belakang Sejarah

Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekuasaan, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan) Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) merupakan lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, adapun tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat

 

Bacaan Lainnya
banner 728x90
Dengan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia  (HAM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 pada tanggal 14 Januari 1991, Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) resmi beroperasi, salah satunya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dengan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.

Tugas, Fungsi dan Wewemang Peradilan Tata Usaha Negara (PRATUN)

Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009)”.

Maka dapat disimpulkan bahwa  yang menjadi Subjek di Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sedangkan yang menjadi Objek di Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking).

Kedudukan Dan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara  (PERATUN)

  • Tempat Kedudukan Pengadilan (Pasal 6 Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004).
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/Kota.
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) berkedudukan di ibukota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.

__________

Sumber Artikel: ptun-jakarta.go.id. Edisi: Selasa, 09 Januari 2024.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *