Gugatan citizen lawsuit diajukan bukan untuk ganti rugi secara riil, melainkan untuk mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius dalam melihat keresahan masyarakat.
Pemerintah dapat digugat oleh masyarakat sipil maupun organisasi masyarakat terkait ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Pada tahun 2021 yang lalu, Gubernur Anies Baswedan hingga Presiden Joko Widodo digugat terkait kualitas polusi udara di DKI Jakarta.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tindakan terdakwa telah melanggar hukum dan mewajibkan Presiden untuk menetapkan standar kualitas udara ambien nasional untuk melindungi kesehatan manusia.
Sementara itu, pada penanganan pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, pemerintah juga dapat digugat perdata atas kelalaian, kegagalan, dan ketidakseriusan dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Melalui gugatan tersebut, pemerintah dapat dihukum dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat Indonesia. Bentuknya dapat dikompensasi dengan nominal tertentu atau membebaskan iuran listrik.
Gugatan tersebut diajukan bukan bertujuan untuk ganti rugi secara riil, melainkan untuk mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius dalam melihat keresahan masyarakat.
Gugatan warga negara atau citizen lawsuit merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.
Kelalaian tersebut didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga citizen lawsuit diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara perdata. Atas dasar kelalaiannya, maka dalam petitum gugatan, negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur agar kelalaian tersebut tidak berlanjut dan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Dalam gugatan citizen lawsuit yang menjadi pihak tergugat adalah penyelenggara negara, bisa ditujukan kepada presiden hingga pejabat yang dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya.
Jika dalam gugatan terdapat unsur pihak lain selain penyelenggara negara, maka gugatan tersebut bukan citizen lawsuit, karena terdapat unsur warga negara melawan warga negara, sehingga tidak dapat diperiksa dengan mekanisme citizen lawsuit.
Selanjutnya, gugatan citizen lawsuit yang didalilkan adalah kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi hak warga negara yang harus diuraikan bentuk kelalaian apa yang telah dilakukan dan hak apa yang gagal dipenuhi oleh negara dan penggugat harus membuktikan dalilnya.
Penggugat di dalam citizen lawsuit merupakan warga negara yang mengatasnamakan warga negara dan cukup membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia. Penggugatan tidak harus warga negara yang dirugikan secara langsung, oleh sebab itu penggugat tidak harus membuktikan kerugian materiil yang dirasakan sebagai dasar gugatan.
Dalam praktiknya, citizen lawsuit memberikan pemberitahuan berupa somasi kepada penyelenggara negara yang berisi bahwa akan diajukan suatu gugatan warga negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga negara dan memberikan kesempatan bagi negara untuk memenuhi hak-hak tersebut jika tidak ingin gugatan diajukan.
Kemudian dalam petitum gugatan warga negara, hanya berisi permohonan agar negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur agar kelalaian dalam pemenuhan hak warga negara tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Di dalam petitum tersebut, gugatan class action tidak boleh meminta adanya ganti rugi materiil, hal ini dikarenakan warga negara yang menggugat bukan kelompok yang dirugikan secara materiil dan tidak memiliki kesamaan kerugian dan kesamaan fakta hukum.
Petitum gugatan citizen lawsuit juga tidak boleh berisi pembatalan suatu Keputusan Penyelenggara Negara hasil putusan dari Tata Usaha Negara, yang bersifat final konkret dan individual, hal tersebut karena merupakan ranah dari Peradilan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya, petitum gugatan citizen lawsuit tidak boleh berisi permohonan untuk membatalkan suatu UU karena hal tersebut merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi. Warga negara juga tidak boleh memohon untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah UU karena merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung.
Gugatan atas kerugian yang timbul di masyarakat beralasan dengan konstruksi perbuatan melawan hukum oleh penguasa dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal 1365. Pasal tersebut menjelaskan bahwa, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. []
Sumber: situs berita https://www.hukumonline.com Artikel: Willa Wahyuni. 18 Juli 2022.





