Pendapat Interpretatif
Oleh: Saprudin Muhamad Suhaemi
Aneh dan luar biasa, Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten terkait penggunaan anggaran publikasi. Diketahui, sudah berjalan dua tahun terakhir (2024 – 2025) dana publikasi dianggarkan di desa, sumber anggaran pemerintah belanja negara dana desa (APBN DD), tapi penggunaannya diambil dan dialokasikan oleh pemerintah kabupaten dengan (diduga) tanpa dasar yang jelas. Bahkan sekarang ini, menurut sumber informasi terpercaya menyebutkan “para camat dan kepala desa di banyak tempat masih belum menyetujui kebijakan tersebut dan mempertanyakan dasar regulasinya”.
Penelusuran Penulis dengan mengajukan pertanyaan kepada banyak pihak yang dinilai memiliki wawasan yang cukup tentang kepemerintahan, ketatanegaraan dan hukum. Kepada pejabat birokrasi, para camat, para kades, para ASN pengguna anggaran pemerintah seperti Kepala Sekolah, akademisi, komunitas aktivis, LSM, Ormas dan pers, bahkan kepada masyarakat umum.
Hasilnya tidak ada perbedaan pendapat, bahwa “kebijakan Pemerintah Kebupaten Pandeglang telah menyimpang dan menabrak banyak praturan perundang-undangan R.I. yang berlaku mengikat.”
Contoh kongkritnya, sebut saja menurut tokoh aktivis pergerakan masyarakat, pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Pandeglang, Kuncoro: “Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes), menarik dan menggunakannya dana publikasi berasal sumber APBN DD adalah melawan hukum. Saya yakin banyak aturan yang ditabrak, antaranya; UU KPK, UU Otonomi Pemerintahan Desa, bahkan KUH Pidana, penggelapan dalam penggunaan anggaran, pungutan liar atau pungli dengan menggunakan kewenangan dan jabatan.” sebut aktivis Kuncoro.
Analisa penulis, kebijakan aneh dan menyimpang oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang, pelaksana teknisnya dilakukan oleh Kepala DPMPD/Kasi Pemdes adalah (diduga) praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), tujuannya untuk mengambil keuntungan secara berjamaah dengan melibatkan lembaga kontrol sosial pers dijadikan benteng pertahanan terdepan.
Adapun modus prakteknya adalah:
Pertama. DPMPD menarik uang publikasi dari tiap desa Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu). Jumlah desa di Kabupaten Pandeglang 326 desa, uang terkumpul Rp. 815.000.000.- (delapan ratus lima belas juta). Jika terkumpul semua.
Kedua. DPMPD memploting wartawan yang kabarnya disyaratkan memiliki standar kompetensi wartawan yang dibuktikan dengan telah memiliki Sertipikat UKW (Ujian Kompetensi Wartawan). Kemudian wartawan ditugaskan di wilayah kecamatan dan desa, dibayar oleh pemerintah kabupaten dengan uang bersumber APBN DD yang ditarik dari tiap desa.
Kenyataannya berdasarkan temuan Penulis di lapangan, “tidak benar jika ploting wartawan oleh DPMPD/Pemdes adalah wartawan yang memenuhi standar kompetensi dengan dibuktikan telah memiliki sertipikat UKW”.
Hasil investigasi, temuan Penulis membuktikan, wartawan yang diploting di Kecamatan Munjul (S) mengatakan: “Saya masuk ploting yang ngatur ketua Aliansi/organisasi pers”. Ketika ditanya: “Anda memiliki sertipikat UKW level apa? Dijawabnya masih diurus ketua Aliansi, saya tidak tahu apa-apa.”
Ada juga wartawan mengaku diploting di Kecamatan jiput, Mandalawangi (F) ditanya: “Anda memiliki sertipikat UKW level apa? Tampak kebingungan, kemudian ditegaskan level dimaksud adalah golongan, klasifikasi. Dijawbnya “level saya golongan A, karena itu saya masuk ploting, yang lain kebanyakan level C. Nilai A cukup bagus kan pak?,” jawab F seraya tersenyum kepada Penulis. (Ini dalam situasi sama sekali tidak sedang berkelakar, serius)
Jadi kenyataannya, kabar ketentuan wartawan yang diploting untuk menjalankan tugas juru publikasi sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang ditempatkan di 35 kecamatan dan 326 desa se Kabupaten Pandeglang adalah wartawan yang kompeten dengan dibuktikan memiliki sertipikat UKW sama sekali tidak benar dan pembohongan publik.
Kenyataannya ada wartawan jangankan memiliki sertipikat kompetensi, sekedar untuk tahu dan faham saja pada klasifikasi/golongan wartawan: (1) wartawan muda, (2) wartawan madya, dan (3) wartawan utama, sama sekali tidak tahu dan tidak faham.
Menjadi pertanyaan:
Pertama: Apa dasar kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang sehingga sudah berjalan 2 tahun mengintervensi penggunaan anggaran Dana Desa, khususnya dana publikasi? Bahkan pada anggaran tahun 2024 selain dana publikasi juga diambil dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dialokasikan untuk membayar pemasangan jaringan internet kepada perusahaan berdasarkan penunjukan langsung oleh Pemerintah Kabupaten melalui DPMPD.
Atas hal itu, sehingga diduga terjadilah investasi modal usaha BUMDes yang tidak jelas. Kuncoro menyebutnya investasi bodong.
Menurut Kuncoro investasi itu tanpa adanya kebutuhan mendesak dan permintaan dari pihak desa, tanpa adanya penawaran dari Produsen/perusahaan jasa internet, tanpa ada MoU (memorandum of undestanding/kontrak kerja sama) antara pihak desa dengan perusahaan PT. BADAK GLOBAL SWATANTRA sebagai penyedia layanan jasa internet. Yang ada seperti terjadi penekanan dan pemaksaan oleh relasi kekuasaan birokrasi lebih tinggi kepada bawahan adalah kepala desa.
Temuan Penulis, padà tahun 2024 tidak semua kepala desa menerima penunjukan atau arahan untuk kerja sama dengan perusahaan jasa jaringan internet itu.
Kedua: Jika dana yang diajukan dan dianggarkan oleh pemerintah desa, turun melalui program pembangunan desa, diambilnya hanya bisa oleh pemerintah desa, kemudian dialihkan penggunaan alokasi dana kepada pemerintah kabupaten dengan tanpa dasar yang sah, apakah dalam laporan penggunaan anggaran dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau oleh pemerintah desa?
Dasar Kebijakan, Adakah Regulasinya?
Harus dikemukakan secara terbuka kepada publik apa dan mana regulasi yang sah yang mendasari kebijakan, yang menurut Penulis kebijakan menyimpang ini baru ada dan ditemukan di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Segera tunjukan regulasinya kepada para camat dan para kades, supaya tidak dirundung perasaan bingung yang berkepanjangan. Mereka dalam keadaan harap-harap cemas, bingung menentukan sikap pilihan, apakah harus patuh atau tidak perlu patuh pada atasan yang kebijakannya dinilai menyimpang dan berpotensi bermasalah hukum. Sementara nurani dan akal waras mereka bicara: “patuh saja pada kebijakan atasan yang menyimpang berarti dengan secara sadar ikut masuk menjadi bagian dari kebobrokan sistem birokrasi di Pandeglang”.
Analisa Penulis. Untuk menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan bersih dari unsur KKN di Kabupaten Pandeglang maka harus segera dihentikan sikap intervensi penggunaan anggaran DD. Kembalikan uang yang sudah ditarik. Biarkan wartawan bebas menjalankan fungsinya, tak perlu dikotak-kotak dengan sistem ploting yang ngawur dan terkesan tebang pilih, yang tidak menerima saran dan masukan dari para kepala desa yang sebenarnya pihak yang berhak menggunakan anggaran. Karena faktanya di lapangan, plotingan wartawan itu sudah sangat menyulitkan para camat dan kades.
Jika tidak percaya mari kita buktikan bersama Penulis, Ketua DPMPD/Pemdes mari turunlah ke lapangan.
Kemungkinan Akan Dilakukan Petisi dan Solusi yang Ditawarkan:
Diharapkan dengan artikel interpretatif ini, kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Harus segera bertindak tegas sebelum terlambat. Segera melakukan langkah-langkah kongkrit pencegahan terjadinya masalah hukum yang akan menyulitkan para kepala desa di kemudian hari, akibat dari penyimpangan kewenangan jabatan oleh pemerintah kabupaten melalui pelaksana teknisnya DPMPD/Pemdes yang telah mengintervensi, merongrong, menyalahgunakan alokasi DD tahun anggaran 2025 (waktu tahun anggaran berjalan, ranah kewenangan inspektorat).
Jika sistem kontrol dan hukum di Kabupaten Pandeglang memang telah benar-benar mati, dengan indikasi masih hidup atau sudah matinya sistem itu parameternya adalah segera dilakukan pengembalian dana publikasi ke desa masing-masing dan membubarkan wartawan plotingan pemerintah kabupaten.
Jika tidak dilakukan antisipasi sangat besar kemungkinannya KPK bisa mendapat laporan pengaduan dari komunitas aktivis masyarakat Kabupaten Pandeglang. Tentang penggunaan anggaran DD: antaranya dana publikasi dan Penyertaan Modal Bumdes T.A. 2024 yang telah oper alih alokasi penggunaannya oleh Pemerintah Kabupaten (diduga tanpa dasar yang sah). Dalam hal ini masyarakat sangat bisa mengajukan laporan pengaduan dan/atau Petisi untuk penegakan hukum tersebut kepada APH/KPK. []





