Pandeglang — Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RPD) antara Sentrum Mahasiswa Banten (SEMA BANTEN) dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten yang dilaksanakan pada Rabu (31/4/2025) di ruang siadang komisi IV, gedung DPRD Kabupaten Pandeglang.
RPD dilaksanakan atas ajuan permohonan dari Pihak SEMA BANTEN dengan isu yang diangkat tentang:
Pertama: Dugaan adanya pelanggaran etika Profesi kedokteran yang dilakukan oleh oknum dr. Rifda Nurfadilah kepada Pasien Kniskal nama Balya dan Sarti’ah. Pasien merupakan pasangan suami – Istri, Lansia, warga Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu. Ketika berobat ke Puskesmas Cimanggu pasien merasa tidak dilayani sebagaimana umumnya dan telah mendapat perlakuan diskriminatif. Hal itu beritanya sempat viral di media.
Kedua: Tentang perpindahan (mutasi) dr. Rifda Nurfadilah dari UPT Puskesmas Cimanggu Ke UPT Puskesmas Carita yang menurut SEMA BANTEN dan banyak Kalangan di antaranya (berdasarkan data dan informasi diterima Redaksi JMM News) ialah HMI (Himpunan Mahasiswaa Islam) dan organisasi Massa PAP’S (Pergerakan Aktivis Pandeglang Selatan) telah menyikapi masalah berkenaan dengan prosedur perpindahan atau mutasi seorang ASN (Aparatur Sivil Negara) dr. Rifda Nurfadilah yang patut dicurigai telah terjadi sekandal konfirasi sistem birokrasi di Kabupaten Pandeglang.
“Pelanggaran prosedur mutasi ASN, dr. Rifda berpindah tugas tanpa memenuhi ketentuan adminsitratif yang berlaku yaitu;
Permohonan mutasi pada tanggal 24 Februari 2025.
Penerimaan di UPT Puskesmas Carita pada tanggal 24 Februari 2025.
Keterangan Lolos Butuh dari Kepala Puskesmas Cimanggu baru diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2025.
Belum adanya SK mutasi dari BKD atau Surat Tugas dari Dinas Kesehatan, secara administratif dr. Rifda masih berstatus pegawai di UPT Puskesmas Cimanggu,” sebagaimana Surat SEMA BANTEN yang diajukan tanggal 6 Maret 2025 ke Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang.
Menurut Iding Gunardi Turtusi dari pihak SEMA BANTEN, ada 3 unsur permasalahan yang harus diselesaikan:
Pertama: Masalah pribadi antara dr. Rifda dengan keluarga Pasien. Bisa selesai dengan cara saling memaafkan.
Kedua: Adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Tugas Profesi Kedokteran, ini penyelesaiannya sanksi etika.
Ketiga: Berkenaan dengan pelanggaran kewajiban ASN. Tentu ada sanksinya juga, setiap ASN yang bermasalah pindahnya juga tentu harus dengan cara Demosi.
“Aturan yang benar harus dijalankan, tidak cukup untuk dr. Rifda dengan hanya minta maaf dan kalau telah dimaafkan urusannya jadi selesai semua. Harus sesuai dengan skala permasalahannya, pelanggaran serius harus mendapatkan sanksi Demosi,” kata Iding.
Untuk difahami, Demosi adalah kebalikan dari Poromosi. Kepindahan demosi adalah sanksi akibat kesalahan yang telah dilakukan, pemberian sanksi Demosi bisa dengan pencopotan jabatan, pencabutan hak (semacam pencabutan surat izin) atau penurunan pangkat.
Telah dihadirkan dalam acara RPD itu para pihak atas undangan Komisi IV ialah perwakilan dari Dinas Kesehatan, BKPSDM/BKD, Pengurus Cabang IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Kabupaten Pandeglang, Perwakilan keluarga pasien.
Sementar dari pihak dr. Rifda Nurfadilah, UPT Puskesmas Cimanggu dan UPT Puskesmas Carita tidak hadir tanpa dikemukakan alasannya.
Dalam kesimpulan RPD, sebagaimana dipaparkan oleh ketua sidang Komisi IV TB. Juhdi, setelah mendengar paparan keterangan dari semua pihak menegaskan dan menekan kepada Organisasi Profesi Kedokteran pengurus Cabang IDI Kabupaten Pandeglang dan Kepada Dinas Kesehatan untuk segera melakukan upaya mendamaikan pihak dr. Rifda dengan Pasien yg merasa telah diperlakukan tidak sesuai etika profesi kedokteran.
“Jadi harapan kami (Komisi IV DPRD) dari pihak IDI dan Dinas Kesehatan harus berupaya, coba segera turun datangi keluarga pasien, bawa ibu dr. Rifda untuk minta maaf, lakukan berdamai di tempat, jika diperlukan kami juga siap ikut mengawal permasalahan ini supaya segera diselesaikan,” tegas pemimpin RPD, TB. Juhdi.
Pengurus IDI Cabang Kabupaten Pandeglang Berhasil Memfasilitasi Perdamaian

Ketua Pengurus Cabang IDI Kabupaten Pandeglang, dr. Irwan bersama dr. Topan konsiten dalam menjalankan hasil RPD di Komisi IV DPRD. Telah datang mengunjungi rumah Pasien pasangan suami istri Balya – Sarti’ah. Tampak kedatanbannya bersama dengan dr. Rifda Nurfadilah didampingi suaminya yang juga seorang dokter.
Ditegaskan dr. Irwan, maksud kedatangan untuk menjalin silaturahmi dan menindaklanjuti hasil RPD.
“Kami dari pengurus cabang IDI Kabupaten pandeglang, menindaklanjuti hasil rapat kemarin di DPRD. Kami sangat menyesalkan atas kejadian yang menimpa kepada ibu dan bapak. Maksud kedatangan kami bersama ibu dokter Rifda dan suaminya, kami minta dimaafkan kesalahan kami, kiranya bapak dan ibu dapat menerima,” kata dr. Irwan.
Sementra keluarga pasien menyambut baik kedatangan dr. Irwan dan kawan-kawan. “Tentu kami memaafkan semuaya, memaafkan ibu dr. Rifda. Justru saya dari dulu juga bertanya, apa salah saya ibu dokter? Kenapa ibu dokter begitu perlakuannya kepada kami?
Waktu itu saya berpikir, saya yang ada salah pada ibu doter, jika waktu itu ibu dokter mengatakan ada kesalahan saya atau kesalahan istri saya, pasti saya langsung minta maaf kepada ibu, ” kata pasien Balya.[]
Saprudin





