PAndeglang – CV. Gari Setiawan Makmur (CV GSM) beralamat di Kampung Cijango Desa Mekar Sari Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang Perovinsi Banten.
CV SGM merupakan badan hukum perusahan ternak sapi diduga membuang
kotoran sapi yang asal buang di sembarang tempat dan tidak memperhatikan dampaknya, mencemari lingkungan.
“Mengakibatkan bau dan polusi udara, membuat hawa menjadi tidak sehat terhirup masyarakat,” ungkap sumber warga setempat yang minta identitasnya dirahasiakan.
“Bau kotoran sapi sangat menyengat, terhirup ketika melintas di lokasi itu,” imbuh sumber mengeluh.
Dadang selaku kordinator perusahaan CV GSM dimintai konfirmasi oleh wartawan, menyebutka, “Saya cuma melaksanakan perintah untuk pengangkutan kotoran sapi/Ohhe sapi, saya hanya menjalankan pekerjaan untuk membersikan kandang,” terang Dadang, Senin (28/4/2025)
Terpisah, Jenal selaku Sekertaris Desa Cimanis dimintai konfirmasi JMM News di kantor desa mengatakan, “Untuk pembuangan kotoran sapi/Ohhe sapi di buang ke wilayah Desa Cimanis tidak ada ijin dan tidak koordinasi dengan pemerintah desa,” terang Sekdes Jenal.
Sementara PLT Camat Kecamatan Sobang Mamak Mahpudin, menyayangkan dengan adanya limbah kotoran sapi/Ohhe sapi buangan CV. GSM. “Membuang kotoran sembarangan dan sampe saat ini tidak ada pemberitahuan dari pihak perusahaan CV. GSM,” terangnya.
Haji Abdul Halim Ketua LSM Geger Banten Kabupaten Pandeglang, sangat Geram.
“Ya saya sangat geram atas ulah CV GSM buang kotoran hewan ternak sembarangan,” kata Halim.
“Membuang kotoran hewan gernak sapi sembarangan, pihak perusahaan tidam menjungjung tanggung jawab pengelolaa limbah kotoran ternak sapi,” ungkap Halim.
Masih kata Ketua LSM Geger Banten, “Karena kotoran sapi itu mengandung bakteri Gas metana (CH4) dalam proses masa pembusukannya, dapat dikategorikan golongan B3 yang dapat mempengaruhi terhadap pencemaran udara sehingga mengganggu kesehatan lingkungan hidup manusia,” ungkap Halim
Pihak LSM Gegwr Banten, lanjut Halaim, melalui pemberitaan media minta perhatian kepada pemerintah setempat, kepada Bupati, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten pandeglang, supaya menegur keras kepada pihak CV GSM. kemudian diberikan sanksi berat, jika tidak mengindahkan teguran, sebaiknya langsung ditutup.
CV. GSM, lanjut Halim, diduga tidak memiliki IPAL. (Intalasi pembuangan air limbah) sehingga pembuangan limbah kotoran hewan ternak sapi cara sembarangan menjadikan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
“Ironisnya lokasi kandangnya tidak jauh dari lingkungan pendidikan, untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik bersih, sehat CV GSM harus ditertibkan,” pungkasnya.
Hamim YS