Pentingkah Standar Kompetensi Wartawan, Bagaimana Korelasinya dengan Prinsip Independensi dan Self Regulation Pers?

Saprudin MS, Wartawan.
Saprudin MS
Ada yang bertanya “Saprudin ada Sertifikat UKW ? (Uji Kopetensi Wartawan)” Jujur saya menjawab “Saya belum pernah mengikuti ujian kompetensi wartawan”.

 

Sejak menjadi wartawan mulai pada tahun 2000-an dan sampai dengan pernah digalakanya kewajiban wartawan mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) oleh Dewan Pers. Kala itu Penulis mengabaikan saja, merasa tidak perlu mengikuti program uji kompetensi wartawan. Alasannya sipat dasar pers menganut prinsip independensi dan prinsip self regulation.

Prinsip independensi adalah prinsip kemerdekaan atau kebebasan di antaranya dalam berpikir, bersikap, dan bertindak. Sementara prinsip Self Regulation Pers adalah pers yang independen memiliki kewenangan mutlak untuk mengurus dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri tanpa menerima adanya intervensi atau campur tangan yang bersipat menekan, mengatur-atur dari pihak manapun, termasuk intervensi  dari penguasa (baca pemerintah).

Acuan kerja pers independen adalah UU 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Sementara hal yang menyangkut penilaian kemampuan profesionalitas berupa kualifikasi, kompetensi wartawan kepada wartawan seharusnya berada pada otorotas perusahaan pers tempat wartawan bekerja dan/atau organisasi pers yang dipilih wartawan itu sendiri untuk bernaung menjadi anggotanya.

Standar Kompotensi Wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan. Sehingga klasifikasi atau golongan wartawan itu ditentukan tergantung pada kemampuan wartawan itu sendiri dalam menguasai rumusan-rumusan SKW-nya;
(1) wartawan muda; (2) wartawan madya; dan (3) wartawan utama.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

 

Sipa Saja yang Bisa Jadi Wartawan, Apa Syarat-syaratnya?

Harus dipahami bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Menjadi wartawan adalah bagian dari hak asasi warga negara sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, adalah wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Lain dari itu wartawan juga mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Sebagai konsekuensi hukum dari amanah UU 40/1999, setiap warga negara RI dimanapuan berada, dari manapun berasal; daerah, suku bangsa, Ras, agama, komunitas atau golongan, dan lain-lain, memiliki hak yang sama tanpa kecuali untuk menjadi wartawan (jika mau). Karena itu untuk menjadi wartawan tidak ditentukan syarat-syarat yang terlalu rumit, termasuk ketentuan dari lulusan golongan sekolah apa seseorang dapat diterima menjadi wartawan. Karena menyesuaikan dengan pemberlakuan regulasinya yang membuka peluang atas implementasi hak asasi warga negara yang berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

Tapi mengingat secara faktual yang tidak bisa disangkal, bidang profesi wartawan dihadapkan pada masalah yang konflikasi, segala hal permasalahan yang ada dan setiap saat muncul di tengah masyarakat luas kemudian bersinggungan langsung dengan lapangan kerja profesi wartawan. Secara praktis wartawan dituntut untuk mengatasi permasalahan-permasalàhan itu dengan bijaksana, sehingga keadaannya menuntut wartawan harus memiliki kemampuan profesionalitas yang mumpuni.

Selain itu ada permasalahan lain yang fundamental, berkenaan dengan objek atau sumber dari pada permasalahan juga terdiri dari tifikal masyarakat yang majemuk, dari masyarakat biasa, (mohon maaf) dari kalangan masyarakat rendah secara latar belakang kehidupan sosial, ekonomi, budaya, politik, pendidikan, dan ruang lingkup pergaulannya, sampai pada tifikal masyarakat kelas atas yang mumpuni dalam segala aspek dan bidang kehidupannya, kalangan intelektualitas, akademisi, pejabat publik dan lain-lain. Maka untuk mengatasi kesenjangan situasi dan kondisi yang majemuk dan heterogen itu sebagai jalan keluarnya telah disepakati, diperlukan suatu standar dalam menentukan kualifikasi wartawan sebagai acuan dalam menjalankan tugas profesi yang relevan dengan prinsip-prinsip jurnalisme.

Atas latar belakang permasalahan itu maka dirumuskanlah Standar Kompetensi Wartawan oleh Dewan Pers bersama-sama dengan komunitas masyarakat pers yang unsur dan elemennya terdiri dari perwakilan-perwakilan; Perusahaan Pers, tokoh organisasi pers, akademisi, ahli/pakar dan masyarakat umum yang berkonsentrasi dan berkontribusi terhadap kepentingan pers, tanpa adanya campur tangan dari pihak pemerintah/penguasa.

 

Menjawab pertanyaan “Pentingkah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan? bagimana hubungan korelasinya dengan sipat independensi dan self regulation pers?”

Menurut Penulis; uji kopetensi wartawan penting untuk menunjukan kualifikasi seorang wartawan berada di tingkat mana (wartawan muda, wartawan madya, wartawan utama), atau bagi yang memerlukan validasi untuk menunjukan kepada khalayak masyarakat atau kepada pihak lain bahwa dalam menjalankan profesi wartawan telah teruji kualifikasi dan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Opsi kedua; menjadi hal yang bersipat situasional atau sesuai kondisi dan keadaanya uji kompetensi wartawan bisa dirasa penting, sebaliknya bisi dirasa tidak penting bagi orang yang mampu beradaptasi dan berimprovisasi dengan segala situasi dan kondisi dalam menjalankan profesi wartawan, juga bagi yang berpikir tidak menganggap penting untuk melakukan validasi.

Menyikapi kepentingan Uji Kopentensi Wartawan atau UKW, Penulis berpendapat sama halnya ketika Penulis berpikir dan bersikap terhadap doktrin “Menuntut ilmu wajib hukumnya bagi orang Islam sejak dari buaian hingga masuk liang kuburan”. Artinya wajib belajar adalah sepanajang hayat masih dikandung badan. Menurut Penulis menjadi tidak wajib belajar jika kita mampu memahami dan bisa melakukan segala hal dengan tanpa harus menjalani proses pembelajaran yang berkesinambungan.

Dengan demikian suatu keharusan (baca hal yang wajib) menjadi tidak lagi diharuskan dengan telah mampu dan dapat melakukan suatu hal yang bersipat esensial sebagai goal oriented (target dari suatu program) yang menjadi sebab sesuatu hal itu diwajibkan. Sebagai contoh soal “Wajib belajar supaya kita berilmu dan dengan ilmu pengetahuan itu dapat berbuat suatu hal yang positif. Maka keadaanpun berubah menjadi tidak sebagai kewajiban lagi belajar jika tanpa proses pembelajaran seseorang mamapu memahami kunci dari rumusan-rumusan dengan permasalahan-permasalahannya kemudian dapat mengimplementasikan dalam prakeknya dengan baik dan benar sesuai dengan tujuan untuk apa diwajibkan belajar.

Sepintas sepertinya memang hal yang sangat mustahil, tapi bukan berarti tidak mungkin. Kita ambil contoh dari pristiwa sejarah gemilang yang terjadi kepada almarhum Buya Haji Abdul Malik Karim Amarullah (Buya HAMKA). Sejarah mencat beliau telah mendapat gelar kehormatan di bidang akademi dengan pemberian anugrah gelar Doctor Honoris Causa (Dr. (H.c.)) dari Universitas Al-Azhar Cairo, Mesir pada tanggal 21 Januari 1958. Kemudian, ia juga menerima gelar kehormatan tersebut dari Universitas Kebangsaan Malaysia pada tanggal 8 Juni 1974. Dikukuhkan menjadi Guru Besar di Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama Jakarta pada tanggal 17 Mei 1966. Guru Besar di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Namanya disematkan pada Univeraitas yang didirakan organisasi Muhamadiyah: UHAMKA.

Penghargaan itu berkenaan dengan status ketokohan Buya HAMKA di Indonesia dan penilaian pihak Universitas yang percaya bahwa Buya HAMKA orang yang pantas untuk mendapatkan gelar kehormatan Doctor Honotis Causa. Atas anugrah penghargaan gelar kehormatan Dr. (H.C.) dari Universitas Al-Azhar (menurut Buya HAMKA yang penulis pernah baca pernyataannya dalam buku; (1) Lembaga Hidup, (2) Tasawuf Modern, (3) Mukadimah Tafsir Al-Azhar; supaya tidak menjadikan fitnah dan timbul polemik yang kontroversi, Buya HAMKA harus membuktikannya jika gelar kehormatan itu memang relevan dengan kualitas dan kemampuan dirinya) Buya HAMKA menulis dan menghasikan sebuah kaya monumental yang terkenal adalah Tafsir Al-Azhar.

Padahal untuk menyandang gelar Doctor (Dr.) normalnya bagi orang lain harus menjanai proses perkuliahan program Pasca Sarjana S3. Tapi lain dari pada yang lain untuk Buya HAMKA, secara formal pendidikan terakhirnya hanya lulusan Madrasah Aliyah, kemudian fakta sejarah mencatat gelar yang disandangnya Prof. DR. (H.C.) dan Guru Besar. 

Demikianpun dengan uji kompetensi wartawan bagi Penulis. Sejauh ini, merasa tidak perlu membuktikan kompetensi dengan cara formalitas, tapi kompetensi itu harus dibuktikan secara faktual dengan karya dan aksi yang nyata, diketahui khalayak publik, dirasakan oleh yang membutuhkan/ dibela/ diperjuangkan dan dapat ditelusuri jejak-jejaknya. Penulis sangat menyadari tentu ada risikonya untuk hal-hal bersipat formalitas dan administratif dengan mengabaikan UKW, tapi itu bukan suatu masalah yang akan menghambat dalam menjalankan profesi dan tidak membuat cacat kualifikasi profesionalitas Penulis sebagai praktisi wartawan yang produktif di waktu lampau, sekarang dan akan datang []

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *