Diduga Terjadi Persekusi oleh Para Oknum Sopir PS Terhadap Sopir Travel Tanpa Izin: Situasi Mudik Lebaran 2025 Mencekam

Saprudin Muhamad Suhaemi | Human rights defenders
Oleh: Saprudin MS*

Surat Terbuka, Mohon Perhatian Pihak Berwenang… !

Situasi dan kondisi memperihatinkan sekaligus mencoreng sistem penegakan hukum dan Kamtibmas (sistem keamanan dan ketertiban masyarakat) telah membuat buruk suasana mudik lebaran tahun 2025 yang seharusnya mendapat jaminan aman tertib dan nyaman dari Negara. Pasalnya telah terjadi (diduga) tindakan arogansi persekusi dan premanisme, berupa tindakan pemaksaan oper alih penumpang angkutan pribadi tanpa izin menurut peraturan lalulintas angkutan umum dan jalan raya (baca angkutan travel illegal) dilakukan oleh para oknum sopir angkutan umum PS di sejumlah tempat.

Berdasarkan pantauan Penulis, dengan mengikuti perkembangan situasi mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M melalui tayangan media sosial Facebook dan Tik tok, tampak kejadian sangat miris dan mengerikan, menjadikan situasi kantibmas yang mencekam, hal itu terjadi di beberapa tempat di daerah kecamatan, kabupaten dan provinsi di Banten dan Jawa Barat.

Insiden buruk tampak pada tayangan vidio postingan netizen berupa; (diduga) tindak persekusi dan anarkisme dilakukan oleh para oknum sopir PS, sebut saja di Kecamatan Sindangbarang wilayah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dan di beberapa tempat titik lokasi sweping (yang perlu dipertanyakan legalitas dasar kewenangannya para oknum sopir PS melakukan sweping/razia kendaraan) oleh para oknum sopir PS di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Menginterpretasikan dari fakta-fakta peristiwa yang terjadi di media sosial, komentar-komentar para netizen yang berempati terhadap para penumpang yang dianggapnya korban dampak pemaksaan oper alih penumpang dari kendaraan yang telah dipilihnya aman dan nyaman ialah jasa layanan angkutan travel, terpaksa harus pindah kendaraan pada angkutan umum PS yang bersikap bengis (beringas, arogan, memaksa). Komentar-komentar netizen-pun umumnya mengecam keras terhadap sikap dan prilaku para oknum sopir PS yang dinilai arogan itu.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

 

Tampak situasi persekusi dilakukan oleh sekelompok oknum sopir angkutan PS pada kendaraan pribadi yang diduga angkutan travel. Insiden terjadi di Sindangbarang, Cianjur Selatan, Jawa Barat. Foto: Netizen.

 

Komunitas Sopir PS Sebelumnya Telah Menyatakan Sikap di Dishub Provinsi Banten

Sebagaimana diberitakan media JMM NEWS http://oposisi.info pada Jum’at (14/3/2025) bertempat di Ruag Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Banten di Serang, dari pihak komunitas sopir PS bersama ORGANDA Provinsi Banten melakukan audensi. Dalam kesempatan itu dikemukakan keluhan para sopir PS terhadap maraknya kegiatan angkutan travel illegal yang sudah berjalan 5 tahun. Oprasi travel bodong itu secara automatis telah sangat mengganggu dan merugikan pihak angkutan mobil PS, dengan minusnya penumpang akibat calon penumpang angkutan PS telah beralih kepada angkutan travel.

Dalam audensi komunitas sopir PS menuntut pihak Dishub menertibkan kegiatan illegal angkutan travel di Provinsi Banten. Juga disampikan peringatan keras (somasi secara lisan, langsung) “Apabila pihak berwenang, Dishub Provinsi Banten tidak dapat menertibkan travel illegal menurut peraturan yang berlaku, maka nanti jangan salahkan kami jika kami yang melakukan tindakan langsung”.

Kemudian sebagai resfon positif, pihak Dishub melakukan koordinasi dengan pihak Dirlantas Polda Banten untuk pelaksanaan penindakan. Audensi dilanjutkan 4 hari kemudian, rapat tertutup dengan menghadirkan banyak pihak-pihak berwenang dan terkait yang diundannya, pada Selasa (18/3/2025).

 

Menegakan Hukum Tidak Boleh dengan Cara Melanggar Hukum

Merespon keluhan dan keinginan dari pihak komunitas sopir PS dalam acara audensi pertama, Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo memastikan akan bersama jajaran Dirlantas Polda Banten melakukan tindakan. “Dinas Perhubungan tidak bisa melakukan tindakan sendirian, kami akan bersama pihak berwenang Dirlantas Polda Banten. Kita tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan cara melanggar hukum,” tegas Kepala Dishub waktu itu.

 

Adakah Dasar Legalitas Kewenangan Sweping Para Oknum Sopir PS ?

Menurut analisa hukum penulis, Komunitas sopir PS tidak memiliki kapasitas dan legalitas yang sah untuk melakukan sweping atau razia terhadap oprasi angkutan travel illegal sehingga kegiatannya itu di luar kewenangan sebagai penegak hukum. Kata lain mereka telah bertindak untuk hukum (baca penertiban oprasi travel illegal) dengan cara melanggar hukum yang berdampak jauh lebih parah dari pada penertiban dan penegakan hukum kepada angkutan travel yang tanpa izin sehingga telah menimbulkan perbuatan kriminalas yang sangat serius.

Jika oprasi angkutan travel illegal itu salah dan melanggar hukum, Penulis-pun sangat sependapat. Tapi tindakan kesewenang-wenang yang dilakukan hanya mengikuti pikiran dan hawa napsu itu tindakan yang tidak dapat dibenarkan sama sekali dan tidak boleh terjadi di negara yang menganut asas prinsip kedaulatan hukum (Republik Indobesia sebagai negara hukum).

Para sopir PS menuntut penertiban oprasi angkutan Travel gelap, yang dalam audensi dikemukakan oleh Saudara Suhata dengan merujuk pada pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang penggunaan kendaraan pribadi sebagai travel gelap. “Sanksi pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp.500.000 serta berpotenai terkena tilang, penyitaan kendaraan atau sanksi administrasi lainnya sesuai Pasal 173 dan Pasal 288 ayat (1) jika tidak dilengkapi surat surat resmi untuk angkutan umum”.

Sedangkan para sopir PS (diduga) telah melakukan tindakan hukum di luar kapasitas kewenangannya dengan; 1. melakukan sweping; 2. melakukan oper alih penumpang travel dengan cara paksa, telah melanggar hak privasi penumpang;
3. Melakukan persekusi terhadal sopir travel, tindakan anarkis. 4. Di pandeglang selatan terjadi praktek pungli dan pemerasan terhadap para sopir travel. Kami sudah minta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang diadukan sumber; inisial nama “B” pengkoordinir uang pungutan yang ditarik dari travel illegal, di Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang, inisial nama “A” pengkoordinir di Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang. Sampai dengan ditayangkan artikel berita ini tidak ada resfon sama sekali.

Tindakan para oknum sopir angkutan PS tersebut dapat dijerat pasal-pasal KUH Pidana, berlapis.

Melalui artikel ini sebagai surat terbuka, Penulis menghimbau kepada para pihak berwenang, terutama dalam hal ini Dishub Provinsi Banten dan Kepolisian Daerah Banten (Daerah tempat tinggal dan fokus perhatian Penulis);
1. Untuk hadir di dalam memberikan pelayanan, memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan dengan melindungi hak-hak privasi/hak-hak sivil para pemudik lebaran 2025.
2. Serius menerima, melayani, memproses setiap laporan masyarakat yang menjadi korban dampak kegiatan swiping oleh para oknum sopir PS yang tanpa hak kewenanga (jika ada laporan).
3. menyelidiki dan menindak lanjuti, memproses hukum jika terbukti ada paktek pungli dan pemerasan terhadap para sopir travel.

Ingat, keadilan hukum berlaku kepada setiap orang tanpa kecuali, termasuk kepada penuntut keadilan hukum yang dilakukannya dengan cara melanggar hukum sehingga menimbulkan permasalahan hukum baru. Maka demi ketertiban dan terpeliharanya marwah penegakan hukum yang berkeadilan mereka harus diproses hukum. *

_______
** Penulis aktivis penggiat keadilan hukum dan HAM. Wartawan, Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Media JMM NEWS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *