Ketua Komisi III DPR: Hina Presiden Dapat Diselesaikan Secara Restorative Justice

Habiburokhman

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, pasal terkait penghinaan presiden menjadi pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif, dalam revisi UU Hukum Acara Pidana.

Habiburokhman menegaskan, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI.

“Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan restorative justice,” kata Habiburokhman kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjamin tak ada perubahan dalam poin tersebut selama proses pembahasan hingga pengesahan nanti.

Komisi III DPR RI, beberapa Habiburokhman, juga telah mengirimkan draf Revisi KUHAP yang sudah diralat ke pemerintah.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

“Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan restorative justice,” tandas Habiburokhman.

_________

Sumber: Artikel berita Racikan.id edisi 25 Maret 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *