JMM News – Audensi lanjutan antara komunitas Organda, Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Dirlantas Polda Banten yang diwakili Bagian Penindakan, berlangsung secara tertutup di ruang rapat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, pada Selasa (18/3/2025).
Hadir dalam acara tersebut sebagai undangan diantaranya Dishub Kabupaten Pandeglang, Dishub Kabupaten Lebak, perwakilan PO Akas, kepala Terminal Pandeglang dan Lebak.
Puluhan pekerja angkutan umum darat yang berprofesi Driver Elf mengaku kecewa karena tidak mendapat kesempatan untuk turut serta dalam rapat atau audensi lanjutan itu. “Hanya dibolehkan perwakilan 5 orang saja,” sebut seorang sumber yang enggan menyebut namanya kepada media.
Panatauan JMM News, para deiver dari perwakilan beberapa Kabupaten berkumpul dengan tertib di halaman gedung Dinas Perhubungan hingga rapat selesai jam 11.30 WIB. Hal itu dilakukan mereka untuk mendengar langsung kabar kepastian apakah aspirasi yang mereka telah sampaikan pada jumat (14/3/2025) lalu mengenai kegiatan angkutan travel tanpa izin akan ditindaklanjuti. Kapan?
Pasalnya para driver merasa dirugikan oleh adanya kegiatan travel liar itu. “Kami terbunuh, mati langkah, tidak dapat sewa penumpang karena diserobot travel liar,” sebut sumber.
Perwakilan Konunitas KDEMI Banten Sukri, usai mengikuti rapat, kepada wartawan dia mengatakan, pihaknya menunggu tindak lanjut hasil kesepakatan rapat, merupakan tindak lanjut audensi, harus segera dilaksanakan oleh pihak Dishub dan kepolisian. “Jangan sampai terjadi ada tindakan yang tidak diharpakan dari pihak yang merasa dirugikan oleh travel illegal akibat pihak berwenang membiarkan saja,” harap Sukri mewakili Organda Kabupaten Serang.
Sukri mengatakan pihaknya siap membantu jika diperlukan. “Kami siap membantu aparat menunjukan ciri-ciri angkutan travel illegal, jika sweeping nanti,” kata dia.
Manap perwakilan Organda Kabupaten Lebak. “Kami siap aksi untuk memperjuangkan kepentingan para sopir angkutan umum, megiatan angkutan travel illegal telah meresahkan kami, mobil-mobil angkutan yang resmi berizin tidak kebagian sewa, kami siap jika harus melakukan unjuk rasa atau ikut sweeping,” ungkap dia.
Suhata yang akrab dipanggil Hata Batok, perwakilan Organda Kabupaten Pandeglang mengharapkan kepada Dinas Perhubungan dan Dirlantas Polda Banten untuk benar-benar menjalankan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara pihak berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Korlantas Polda Banten, menurut informasi yang kami terima, mengaku siap melaksanakan aturan, menindak kendaraan angkutan yang beroprasi tanpa izin. Tapi tidak menyebut kapan waktu penindakan itu akan dilaksanakan. Waktunya masih dirahasiakan.
(Din_01)





