JMM News — Untuk menciptakan situasi kondusif, menjelang waktu Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M yang sudah dapat dipastikan akan membeludaknya calon penumpang mudik lebaran. Komunitas angkutan umum dari berbagai unsur melakukan audensi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten. Jum’at (14/3/2025) berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dishub Provinsi Banten, KP3B Serang, Banten. Hadir KDEMI, DCUK, AKAP, Angkot, Paguyuban Malingping PS Selatan.
Ketua Organda, H. Mustaghfirin, menyampaikan keluhan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan para pengemudi yang hendak berdemo mengekspresikan kekecewaan dengan adanya (diduga) pembiaran oleh pihak Dishub provinsi dan Diasub abupaten di Banten.
Sementara Kuncoro, mengatakan para sopir PS sudah menganggap situasinya sangat krusial, resah dengan kegiatan travel illegal yang sudah berlangsung selama 5 tahun. Hal itu terbukti sebagaimana telah dilakukan swifing (razia) pada waktu lalu.

“Kami minta di seluruh wilayah Banten harus segera dilakukan penindakan terhadap travel bodong (Illegal), mengenai regulasinya tentu pihak Dishub dan Kepolisian yang lebih memahami,” ucap Kuncoro. Selanjutnya kuncoro minta Dishub segera berkoordinasi dengan pihak Polda.
Perwakilan paguyuban PS Malingping, Oleh mempertanyakan oprasi bus DAMRI, apakah milik swasta atau milik Pemerintah? “Jika milik pemerintah coba jangan mematikan kehidupan angkutan umum milik masyarakat,” ujar Oleh.
Oleh melanjutkan, “DAMRI itu leter B, oprasi di wilayah Banten Selatan dan jalur Malingping – Serang dengan Armada Bus besar dan unit ditambah lagi untuk angkutan lebaran,” kata dia.
Oleh minta kepada Dishub, DAMRI supaya ditertibkan dan harus ngetem di terminal, jangan ditambah lagi dan jangan diturunkan unit Bus besar”.
Suhata, Perwakilan PS Cibaliung dan Cibitung, mengemukakan, kami mengajukan Audensi ini sebagai tanda serius menyikapi permasalahan angkutan umum darat, supaya jangan samapi ada tindakan yang tidak diharapakan oleh kita bersama, jangan terjadi tindak arogansi akibat dibiarkannya oprasi angkutan travel illegal.
“Kami hadir di sini minta kepada pihak Dishub untuk melaksanakan regulasi yang sebenarnya sudah ada, kami mèrasa terusik dengan oprasi travel illegal,”

Suhata menyebut pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang penggunaan kendaraan pribadi sebagai travel gelap. “Sanksi pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp.500.000 serta berpotenai terkena tilang, penyitaan kendaraan atau sanksi administrasi lainnya sesuai Pasal 173 dan Pasal 288 ayat (1) jika tidak dilengkapi surat surat resmi untuk angkutan umum”.
“Mobil pribadi yang digunakan travel harus disanksi. Kami minta jawaban ketegasan dari bapak Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan), suapaya kami pulang membawa perasaan lega,” kata Suhata.
Sementara jawaban Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo, “Saya akan panggil pihak DAMRI, mengenai penertiban travel Illegal kami tidak boleh melakukannya sendiri, peraturannya harus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Hari Selasa nanti akan saya undang rapat pihak Dishub bersama Organda dan Polda Banten.”
Di akhir Audensi para paguyuban mengingatkan, jika keputusan hasil rapat nanti bertentangan secara substansial dengan kehendak dan kepentingan kami, jangan salahkan kami jika kami bertindak dengan cara kami, mobil travel akan kami tindak,” ungkap seorang peserta Audensi, dengan nada peringatan.
(Saprudin)





