PAPS Mengecam Prilaku Arogansi dan Pertanyakan Kepindahan dr. Rifda Nurfadilah: Pindah Cara Demosi atau Promosi?

Aktivis PAPS Suhata (Hata Batok). Foto Istimewa

Pandeglang, JMM News — tokoh aktivis Kabupaten Pandeglang asal Kecamatan Cibitung, Hata Suhata, mengecam tindakan dr. Rifda Nurfadilah yang diduga diskriminatif dalam menjalankan tugas profesinya sebagai dokter di Puskesmas Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Insiden tersebut berlangsung pada Sabtu (22/2/2024), sebagaimana beritanya telah telah dilansir beberapa media online.

Selain mengecam keras Hata Suhata juga mempertanyakan cara kepindahan dr. Rifda Nurfadilah dari UPT Puskesmas Cimanggu ke UPT Puskesmas Kecamatan Carita. “Apakah pindahnya dengan cara ‘demosi’ atau ‘Promosi’?” kata dia.

Menurut Hata Batok (sebutan akrab kepada Suhata) ketika seorang pegawai PNS atau ASN (Pegawai  Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara – Ed.) dalam situasi bergejolak masalah seperti terjadi pada oknum dr. Rifda Nurfadilah yang sekarang sedang menuai banyak kecaman dari masyarakat atas sikap arogansi dan prilaku diskriminasinya terhadap 2 orang pasien, inisial nama “B” dan “S”, maka kepindahannya tidak ada alasan lain harus dengan cara demosi, bukan pindah dengan cara promosi atau menuruti kehendanya sendiri.

“dr. Rifda tugas di Puskesmas Cimanggu, rumah tinggalnya di Caringin, ada maslah sangat serius menyangkut profesionalitas kinerja dan etika profesi, minta pindah ke Puskesmas Kecamatan Carita. Dengan penempatan kerja dan tugas di Puskesmas Carita mikir waras tidak itu yang merekomedasikan dan menempatkan penugasan?  Saya berpikir ada praktek maladministrasi juga ini,” ungkap Hata Batok, tampak kecewa dengan kabar kepindahan dr. Rifda Nurfadilah ke Puskesamas Kecamatan Carita.

Kepada Redaksi JMM News Hata Batok mengatakan, sebagai implementasi dari kecaman dan pertanyaan protes pihaknya itu, sebagai wadah taktis organisasi masyarakat, kepemudaan dan Mahasiswa; Pergerakan Aktivis Pandeglang Selatan (PAPS) sudah berkirim surat kepada para pihak pemangku kepentingan (Stakeholder) di Kabupaten Pandeglang. Surat ditujukan kepada Bupati Pandeglang, Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, dan organisasi Profesi yang menaungi dr. Rifda Nurfadilah ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Pandeglang. Surat tentang pertanyaan kepindahan dan indikasi praktek maladministrasi.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Surat ditembuskan, masih kata Hata Batok, kepada Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pandeglang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu dan Kepala UPT Puskesmas Kecamatàn Carita.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diterangkan bahwa ‘Demosi’ adalah pemindahan jabatan ke jabatan yang lebih rendah karena hukuman atau alasan lain. Demosi dapat diartikan sebagai penurunan pangkat dan/atau jabatan. ‘Promosi’ menurut KBBI adalah kenaikan pangkat atau perpindahan jabatan ke jabatan yang lebih tinggi. Promosi merupakan kebalikan dari demosi.

Pantauan media terhadap perkembangan kasus dr. Rifda Nurfadilah hingga berita ini diterbitkan, Informasi yang diterima redaksi JMM News dari sumber terpercaya yang minta identitasnya dirahasiakan berdasarkan Peraturan tentang Hak Tolak sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

Sumber menerangkan, pada hari Selasa (11/3/2025) telah dilakukan audensi di tingkat Kabupaten Pandeglang. Audensi antara IDI, Dinkes Kabupaten Pandeglang, Kepala Puskesmas Cimanggu, dan  pihak teradu/terlapor dr. Rifda Nurfadilah dengan didampingi oleh ayah kandungnya berinisial nama “A” yang ditenggarai sebagai sumber dari akar permaslahannya adalah prilaku “A” pada masa 17 belasan tahun lalu.

Karena itu (diduga) ada unsur dendam pribadi oknum dr. Rifda Nurfadilah kepada keluarga pasien yang dibawanya ke urusan profesi, sehingga sikap dendam dan prilaku diskriminatif telah menodai Profesionalisme dan Etika Profesi Dokter yang sejatinya dokter adalah profesi terhormat dan sangat mulia ‘selalu menolong dan mengobati orang sakit’.  Hal itu (indikasi ada unsur dendam pribadi) cukup terang terungkap di persidangan Klarifikasi dan Konfirmasi di UPM (Unit Pengaduan Masyarakat) UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu berupa alasan- alasan yang dijadikan dalil pembelaan oleh pihak teradu/terlapor dr. Rifda Nurfadilah. Senin (24/2/2025).

Sumber informasi menyebut bahwa “Keputusan audensi telah mengharuskan kepada dr. Rifda Nurfadilah dan kepada “A” (Sehubungan “A” berstatus PNS/ASN, jabatan Kepala Puskesmas di salah satu kecamatan di Kabupaten Pandeglang – Ed.) Keduanya untuk datang ke rumah pasien “B” dan “S” yang telah mengadukan/laporan diperlakukan diskriminatif dan tidak dihiraukan waktu akan berobat di Puskesmas Cimanggu, ditinggalkan oleh dr. Rifda Nurfadilah, keduanya harus minta maaf kepada keluarga pasien, dan permintaan maafnya harus didokumentasikan vidio,” sebut sumber informasi, melaporkan.

Sementara keluarga pasien “B” dan “S” ketika dihubungi dan minta konfirmasinya mengaku “Samapai saat ini belum ada permintaan maaf itu”.

Editor : Saprudin MS.
Tim Redaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *