Menganalisa Prosedur dan Mekanisme Perpindahan ASN dr. Rifda Nurfadilah, PAPS: Sangat Kuat Indikasi Konfirasi dan Praktek Maladministrasi

Aktifis PAPS, Hatta (tampak foto kedua dari Kiri). Pempred JMM News Saprudin MS (tampak pada gambar foto ke 3/tengah) dalam acara klarifikasi dan konfirmasi terkait berita-berita mesia.online JMM News berhubungan dengan dugaan prilaku diskriminatif oknum dr. Rifda Nurfadilah. Cibaliung. Rabu (5/3/2025). Foto: Istimewa.

Pandeglang, JMM News — Menyikapi pemberitaan media online yang berkembang mengenai kasus dugaan tindakan diskriminatif dilakukan oleh dr. Rifda Nurfadilah terhadap 2 orang pasiennya. Insiden tersebut berlangsung pada hari Sabtu (22/2/2025) di pusat layanan kesehatan masarakat (UPT Puskesmas) Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten dan pengajuan perpindahan dr. Rifda ke UPT Puskesmas Carita, Kabupaten Pandeglang. Tokoh aktifis organisasi masyarakat dan kepemudaan Pergerakan Aktifis Pandeglang Selatan (PAPS) Hatta, mengatakan “Sangat kuat indikasi konfirasi dan praktek Maladministrasi.”

Hal itu dikemukakan Hatta setelah menyimak dan mendengar paparan klarifikasi dan konfirmasi oleh Pemimpin Redaksi JMM News Saprudin MS atas beberapa judul berita yang telah dipublis, konten berhubungan dengan dugaan prilaku diskriminatif oknum dr. Rifda Nurfadilah terhadap pasien berinisoal nama “B” dan “S” warga Tangkil Sari Kecamatan Cimanggu.

Sementara proses kepindahan dr. Rifda ke UPT Puskesmas Carita yang yang dianggap sangat luar biasa. Bagaimana tidak. Hari Sabtu (22/2/2025) dr. Rifda diterima di UPT Puskesmas Kecamatan Carita. Hari Senin (24/2/2025) menurut Kepala Puskesmas Cimanggu Iyat Supriyatna, dr. Rifda minta rekomendasi pindah tugas ke UPT Puskesmas Carita. Hari Kamis (27/2/2025). Kepala Puskesmas Cimanggu baru membuat Surat Rekomendasi pindah yang disebutnya “Pindah Lolos Butuh” untuk dr. Rifda, pindah ke UPT Puskesmas Carita. Berkasnya diantarkan oleh Iyat ke Pandeglang pada hari itu juga.

Klarifikasi dan konfirmasi oleh Pempred JMM News disampaikan atas permintaan pihak PAPS pada Rabu Malam Kamis (5/3/2025) di Cafe CS (Cibaliung Sababatur) di belahan Sukajadi Barat. Permintaan klarifikasi dan konfirmasi berhubungan dengan rencana aksi PAPS menyikapi dan menindaklanjuti pemberitaan mesia. Pada kesempatan itu Pempred JMM News didampingi oleh Iwan Kuncoro (jabatan Wakil Pemimpin Umum Media JMM News) sementara Hatta didampingi 2 orang rekannya yang enggan untuk disebut namanya di media.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tentang definisi, pengerian dan contoh konspirasi; berartiย persekongkolan atau komplotan.ย Konspirasi adalah rencana rahasia atau kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan sesuatu.ย dengan ciri-ciri konspirasi
โ€ข Dilakukan secara rahasia dan rapi
โ€ข Dilakukan untuk tujuan yang melanggar hukum atau berbahaya
โ€ข Dilakukan untuk menyalahkan pihak lain atau untuk membuat alasan
โ€ข Sulit dibuktikan oleh orang lain

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Sedangkan Maladministrasi atau dalam sebutan lain Malaadministrasi
adalah penyimpangan atau kesalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.ย Maladministrasi dapat dilakukan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN, badan swasta, atau perseorangan.

Bentuk-bentuk maladministrasi, antara lain:
Penundaan berlarut, Tidak memberikan pelayanan, Tidak kompeten, Penyalahgunaan wewenang, Penyimpangan prosedur, Permintaan imbalan, Tidak patut, Berpihak, Diskriminasi, Konflik kepentingan.
Berikut beberapa contoh praktik maladministrasi, antara lain:
โ€ข Melampaui wewenang
โ€ข Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut
โ€ข Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik
โ€ข Menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan

Ombudsman RI adalah lembaga negara yang menangani maladministrasi dalam pelayanan publik.ย Ombudsman bertugas untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dan melakukan investigasi. Karena itu PAPS akan menempuh upaya laporan dan pengaduan kepada institusi atau lembaga yang memiliki kompetensi kewenangan untuk menanganinya: Ombudsman, Pemerintah Kabupaten, DPRD dan Organisasi Profesi IDI.

Melalui pemberitaan media ini, Hatta menganggap sebagai surat terbuka, mengharapkan kepada semua pihak terkait dan pemangku kepentingan di Kabupaten Pandeglang, khususnya; Bupati, Komisi 4 DPRD, BKD dan Organisasi Profesi IDI segera mengambil sikap dan tindakan yang sepatutnya, tegas, segera berikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada oknum dr. Rifda Nurfadilah.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *