Pandeglang, JMM News — sebagaimana diberitakan media JMM News pada edisi lalu bahwa ada seorang oknum dr. Rifda Nurfadilah bertugas di UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, Banten dilaporkan telah meninggalkan 2 orang pasien yang hendak berobat. Terhadap insiden yang memilukan itu kini telah mendapat perhatian serius dari kalangan aktifis Mahasiswa.
Informasi yang diterima Redaksi JMM News, Senin (3/3/2025). SEMA BANTEN (Sentrum Mahasiswa Banten) telah menyurati organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang. Isi surat mengadukan tindakan oknum dr. Rifda diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Dokter dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 UU No. 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Selain itu, proses perpindahan dr. Rifda dari UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu ke UPT Puskesmas Kecamatan Carita juga disebut-sebut dalam surat diduga tidak menempuh prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Sebagaimana surat nomor 04/SEMA-B/III/2025. Prihal Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Etika Profesi dan Disiplin ASN oleh dr. Rifda. Titik mangsa hari Senin tanggal 3 Maret 2025, ditanda tangani oleh; (1) Aditia Iksanurohman (Presidium Wilayah 1 Sema Banten); (2) Tb. Ribbi (Presidium Wilayah 2 Sema Banten); (3) Iding Gunadi Turtusi (Pembina 1 Sema Banten).
Berikut surat SEMA BANTEN
Kemudian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pengurus Cabang Kabupaten Pandeglang menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang meminta untuk dapat dilakukan Audensi. Dalam suratnya HMI hendak minta klarifikasi dan konfirmasi langsung dari pihak Managemen UPT Puskesmas dan oknum dr. Rifda, minta dihadirkan; (1) Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu dan (2) oknum dr. Rifda. Surat ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dengan Nomor: ISTIMEWA, bertanggal 3 Maret 2025. Ditanda tangani oleh: Mandataris Konferensi XIII, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kabupaten Pandeglang, priode 2025 – 2026; (1) Kiki Badrul Hakim ( Mide Formatur 1); (2) Yadi Amirullah (Mide Formatur II); (3) Moh. Ilham (Formatur/Ketua Umum)
Berikut Surat HMI Cabang Pandeglang

Diminta tanggapan hal tersebut, Deden Hidayat, selaku pihak yang telah dirugikan atas tindakan (diduga) pembiaran dan diskrimnatif oleh oknum dr. Rifda terhadap kedua orang tuanya (pasien yang ditinggalkan adalah ibu dan ayah kandung Deden Hidayat), dia mengatakan, “Ya itu hak para aktifis Mahasiswa untuk mengritisi, kita tidak bisa menghalangi selama dalam koridor fungsi kritik dan kontrol, itu hal yang wajar bagi Mahasiswa, ketika dr. Rifda sudah dinyatakan terbukti pelanggaran etika dan terbukti ada pembiaran terhadap pasien dia bersikeras merasa tidak bersalah, Mahasiswa mau Audensi, tentu tujuannya menguji seberapa kuat dan rasionalnya argumentasi,”
Kata Deden lebih lanjut, “harus difahami juga oleh pihak management Puskesmas bahwa audensi dan mediasi itu hal yang berbeda. Hasil audensi akan menjadi pijakan awal untuk menyikapi kasus tersebut, untuk diketahui adakah pelanggaran kode etik atau bahkan ada unsur pidananya?, itu akan dapat disimpulkan setelah dilakukan audensi. Jadi menurut saya hasil audensi akan menentukan arah, prosedur dan mekanisme apa yang akan ditempuh untuk menyikapi pelanggaran oleh dr. Rifda, sementra mediasi tujuannya untuk menghasilkan kesepakatan berdamai,” terang Deden.

Konfirmasi dari Kepala UPT Puskesmas Cimanggu Iyat Supriatna menegaskan, bahwa dr. Rifda sudah pindah ke UPT Puskesmas Kecamatan Carita dan sudah diterima di sana terhitung per hari Senin (24/2/2025) dan pihaknya baru membuat surat rekomendasi pada beberapa hari setelah dr. Rifda diterima di Puskesmas Carita, tepatnya hari Kamis (27/2/2024).
“dr. Rifda telah mengajuakan pindah ke UPT Puskesmas Kecamatan Carita, saya sudah buatkan rekomendasi dan saya antarkan langsung ke Pandeglang hari Kamis tanggal 27 Februari 2024,” kata Iyat, disampaikan melalui saluran telphn WA (WhatsApp) nomor pribadinya.
Sementara hendak dikonfirmasi langsung ke kantornya pada Selasa (4/3/2025) Iyat dikabarkan sedang dinas luar, diberitahukan oleh KSBTU (Kepala Sub Bidang Tata Usaha) UPT Puskesmas Cimanggu, bahwa Kepala Puskesmas sedang ada kegiatan Rapat di Pandeglang.
Sementata mengenai kepindahan dr. Rifda ke UPT Puskesmas Kecamatan Carita KSBTU membenarkannya. “Iya benar, Ibu dr. Rifda sudah mengajukan pindah ke Puskesmas Carita, sekarang dalam proses, mengenai status kepegawaiannya selama SK-nya belum keluar, beliau masih tercatat sebagai pegawai Puskesmas Cimanggu, dan harus aktif bertugas di sini,” terang KSBTU Puskesmas Cimanggu, Selasa (4/3/2025)
(Redaksi)





