Penulis: Saprudin MS.
SUNGGUH MIRIS setelah mengetahui kenyataannya, ada seorang oknum dr. Rifda Nurfadilah bertugas di UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diadukan atau dilaporkan warga Desa Tangkil Sari Kecamatan Cimanggu atas perlakuannya yang meninggalkan 2 pasien yang hendak berobat. Diadukan ke Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu pada hari Sabtu (22/2/2025)
Pelapornya Deden Hidayat, dia anak kandung dari pasien Bapak “B” dan Ibu “S” yang diduga telah mendapat perlakuan diskriminatif oleh oknum dr. Rifda.
Kronologi Peristiwa
Bapak “B” dan Ibu “S” datang ke Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kecamatan Cimanggu hendak memeriksakan kesehatannya, terutama kesehatan Ibu “S” yang luka memar cukup parah akibat kecelakaan jatuh dari tangga di Puskesmas Cimanggu, kejadiannya hari Rabu (19/2/2025), Ibu “S” waktu itu turut berpartisipasi mensukseskan program Puskesmas Cimanggu dalam acara pemeriksaan kesehatan gratis, sehubungan ternyata diketahui Ibu “S” sebagai kader penggerak Posyandu di Kampung Citangkil Desa Tangkil Sari Kecamatan Cimanggu, aktif sejak tahun 1983 sampai sekarang.
Pada waktu berobat hari Sabtu (22/2/2025) ada 3 orang pasien mengantri. Pasien antrian pertama ditangani oleh dr. Rifda, kemudian pasien ke 2 dan ke 3 adalah Bapak “B” dan Ibu “S” ditinggalkan begitu saja. Kemudian ditangani oleh petugas kesehatan Bernama Lilis, yang disebut oleh dr. Rifda digantikan oleh dr. Lilis. Padahal kedua pasien sangat mengenal Ibu Lilis hanya perawat.
Pasien Bapak “B” menjadi emosi ketika menemukan dr. Rifda setelah meninggalkan dirinya tanpa diketahui sebabnya sedang duduk bersama petugas lain, tampak santai dan main handphone, lalu difotonya.
Atas kejadian itu Deden Hidayat selaku anak dari pasien (diduga) telah mendapat perlakukan berbeda dari pasien lain dalam pelayanan kesehatan/pelayanan publik, istilah lain diperlakukan diskriminatif, melaporkannya ke Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu. Resfon cepat dan tindak lanjut dari pengaduan adalah dilakukan pembinaan oleh Managment Puskesmas Cimanggu. Gelar sidang Klarifikasi dan Konfirmasi berlangsung di ruang sidang Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) pada hari Selasa (25/2/2025). Pelapor Deden Hidayat hadir atas undangan pihak Management Puskesmas didampingi Penulis (saya Saprudin MS) dalam kesempatan tersebut.
Keterangan resmi dari pihak management UPT Puskesmas Cimanggu, Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu adalah sistem yang diciptakan sebagai sarana untuk memudahkan layanan pengaduan masyarakat berdasarkan regulasi peraturan perundang undangan yang berlaku mengikat. Waktu itu disebutkan banyak dasar regulasinya, UU, Peraturan Menteri, Perda hingga kebijakan Puskesmas (menurut Penulis bukan hal yang urgen untuk ditulis dalam artikel ini). Realitas implementasinya jika ada pengaduan masyarakat pihak Puskesmas melalui UPM akan menerima, menampung, menganalisa, dan mencarikan solusinya dengan cara mengembalikan pada sistem layanan UPM. Maka sidang klarifikasi dan konfirmasi dengan menghadirkan Pelapor, Terlapor dan para pihak terkait, dimintai keterangan serta diambil kesimpulan dan ditentukan sanksinya adalah diatur menurut sistem UPM ini.
Kesimpulan Sidang Klarifikasi dan Konfirmasi
Berdasarkan pada fakata-fakta keterangan pihak Terlapor dr. Rifda, keterangan para pihak terkait; 10 orang petugas yang bertugas pada waktu dan hari yang sama pada waktu terjadinya pelanggaran dan dari Keterangan pihak Pelapor Deden Hidayat, Pinpinan Sidang Kepala UPT Puskesmas Iyat Supriatna menyebutkan kesimpulannya (dibacakan):
1. Terbukti laporan Pelapor Sdr. Deden Hidayat bahwa telah ada dan terjadi kesalahan, kelalaian dalam memberikan pelayanan, terjadi pembiaran terhadap pasien.
2. Memberikan sanksi kepada Terlapor dr. Rifda dan semua petugas yang bertugas pada waktu dan hari terjadinya pelanggaran sistem pelayanan di Puskesmas UPT Cimanggu, sanksi berupa pengurangan kredit poin pelayanan selama bulan Pebruari.
Tapi ironisnya, meskipun pimpinan sidang yang tiada lain adalah Kepala UPT Puskesmas Cimanggu sebagai pucuk pertanggungjawaban UPM telah menyimpulkan tentang substansi dari permasalahan yang dilaporkan, terbukti adanya pelanggaran sistem layanan dan pelanggaran etika, tapi dr. Rifda bersikukuh merasa tidak bersalah.
Berikut Fakta-fakata Persidangan Klarifikasi dan Konfirmasi
Pelapor Deden Hidayat mengemukakan alasan pelaporannya karena adanya pembiaran, penelantaran dan perlakuan berbeda dari pasien lain (diskriminatif). Melanggar pasal 8 dan pasal 10 Tentang Kode Etik Profesi Dokter:
Pasal 8
“Setiap dokter harus senantiasa menghormati hak pasien dan keluarganya, termasuk hak untuk memilih dokter dan rumah sakit, hak untuk memperoleh informasi tentang penyakitnya, hak untuk memberikan persetujuan atau menolak pengobatan, dan hak untuk memperoleh privasi dan kerahasiaan”.
Pasal 10
“Setiap dokter harus menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien tersebut meninggal”
Dibantah oleh dr. Rifda: Dirinya tidak merasa bersalah karena sudah mendelegasikan kepada petugas lain. Masalah pasien “B” tidak terima terhadap sikap dirinya itu urusan pribadi, ada masalah keluarga di masa lalu. Menguatkan argumentasinya dr. Rifda menceritakan secara gambalang peristiwa 14 tahun lalu, yang merupakan aib bagi keluarga dirinya sendiri, hal mana disinggung kelakuan buruk ayahnya yang main perempuan, dan dia bersama keluarga yang lain sempat melabrak ke rumah perempuan yang diduga disukai oleh ayahnya.
Disela oleh Penulis, dengan terpaksa harus mengemukakan pendapat dan pandangan (mewakili keluarga Pasien “B” dan “S”), setelah mohon izin bicara kepada pimpinan sidang kemudian mengemukakan pandangan;
“Permasalahan ini menurut saya sangat sederhana, pasien merasa tidak puas dengan pelayanan kesehatan karena dokter telah meninggalkannya, alasan meninggalkan juga tidak dapat diterima oleh pasien karena dokter juga tidak memberi tahu atau siapapun yang mewakili atas nama management Puskesmas. Sedangkan pasien sangat mengharapkan keluhan kesehatannya diperiksa oleh dokter, karena keyakinan berdasar pengetahuan pasien tentu dokter itu lebih ahli di bidang kesehatan jika dibandingkan dengan tenaga kesehatan lainnya yang bukan dokter.
Jadi pokok permasalahannya adalah sikap doter yang meninggalkan pasien tanpa informasi, tidak ada sikap ramah tamah, inilah yang disebut dalam kata lain sebagai “Etika”. Etika adalah etitude atau prilaku sikap kepatutan, merupakan nilai moralitas keadaban dan ahlak seseorang.
Patutkah (pantaskah) atau tidak jika dokter meninggalkan pasien yang harus ditangani?
Jika tidak pantas maka inilah prilaku nyata dari pelanggaran etika profesi dokter dan pelayanan publik.
Saya minta pembahasan jangan dibawa melebar pada alasan-alasan pembenaran yang tidak ada korelasinya dengan pokok permasalahan. Urusan pribadi dan aib keluarga supaya tidak dibuka di forum ini, karena sama sekali tidak ada hubungannya”. Demikian pandangan Penulis dikemukan di Forum Sidang.
Kemudian dilanjut dr. Ripda menyebut dirinya sebagai satu-satunya dokter yang ditugaskan di Puskesmas Cimanggu, dengan tugas yang dibebankan pada dirinya sangat komplek, selama 24 jam dia harus siaga, kapanpun harus siap melayani masyarakat. Hari itu agenda untuk pelayanan kesehatan calon jemaah haji, bukan untuk pemeriksaan pasien umum.
dr. Rifda menyebut bahwa pasien pertama adalah anak berasal dari Desa Cibadak dan membutuhkan rujukan, karena itu dirinya harus menangani.
Investigasi Jurnalistik
Berdasarkan penelusuran Penulis dengan menemui sumber informasi pembanding, berdasarkan keterangan pasien Bapak “B” dan Ibu “S” penulis dapat merangkum fakta-fakta hasil investigasi sebagai berikut:
1. Bpk “B” mengatakan bahwa dr. Rifda meninggalkan dirinya mengaku sudah mendelgasikan kepada dr. Lilis. Padahal pasien sangat kenal Ibu Lilis adalah bukan dokter.
2. Setelah dr. Rifda meningalakan pasien antrian 2 dan antrian 3 tanpa keterangan dan alasan apapun, Bapak “B” menemukan dr. Ripda lagi duduk sanatai dengan petugas lain dan bermain Handphon, lalu Bapak “B” memotonya.
3. Keadaan pasien Ibu “S” samapai hari Selasa (25/2/2025) kondisi kesehatannya masih buruk, sakit cukup serius, tampak luka memar yang belum sembuh tentu perlu penanganan serius secara medis, kondisi pada lengan di bagian atas siku tampak biru-biru lembab.
Argumentasi dr. Rifda dalam persidangan klarifikasi dan konfirmasi kontradiktif
1. Merasa tidak bersalah karena telah mendelegasikan tugas kepada dr. Lilis. Hal ini berkorelasi dengan pertanyaan Pelapor Deden Hidayat yang berulang kali menanyakan “yang mana dr. Lilis?” Padahal Deden mengenali yang mana petugas bernama Lilis itu. Juga disinggung oleh pasien Bapak “B” waktu para petugas puskesmas beserta dr. Rifda datang ke rumahnya, tujuan untuk berdamai minta maaf, tapi karena sikap dr. Rifda yang selalu mengaku tidak bersalah dinilai angkuh dan jumawa membuat Bapak “B” tidak berkenan, akhirnya Pasien Bapak “B” memaafkan semua petugas (para pihak terkait) “tapi saya tidak memaafkan dr. Rifda yang sombong ini” kata Bapak “B” seraya menunjuk ke arah muka dr. Rifda.
2. dr. Rifda menyebut bahwa dirinya satu-satunya dokter yang memiliki tugas komplek selama 24 jam harus siaga dan siap melayani. Tapi kenapa tidak mau menangani pasient antrian 2 dan 3 malah meninggalkannya tanpa memberitahukan alasan ada kepentingan apa, ironisnya kemudian ditemukan sedang duduk santai sambil tampak asik main handphon.
3. dr. Rifda beralasan, waktu itu jadwalnya melayani dan memeriksa kesehatan calon jemaah haji, dikatakannya juga tapi jemaah hajinya tidak atau belum datang juga sampai jam siang, kemudian melayani pasien antrian 1 karena pasien anak dan memerlukan rujukan.
Pertanyaannya; kenapa dr. Rifda dapat dan bisa meluangkan waktu untuk menangani pasien ke 1 tapi tidak bisa untuk pasien ke 2 dan ke 3 ? Lalu menjadikan prioritas pemeriksaan pasien calon jemaah haji yang belum bahkan mungkin orangnya tidak datang?
Padahal situasi dan kondisinya pasien Ibu “S” tergolong Lansia yang seharusnya mendapat prioritas layanan kesehatan, terlebih sakitnya disebabkan kecelakaan jatuh dari tangga ketika mengikuti program pemeriksaan kesehatan gratis di Puskesmas Cimanggu, Ibu “S” diketahui dan diakui oleh para petugas di Puskesmas Cimanggu oleh perawat dan bidan sebagai orang yang telah berdedikasi di bidang kesehatan sebagai Kader Penggerak Posyandu sejak tahun 1983 sampai sekarang masih aktif.
Bahkan dikatakan sendiri oleh dr. Rifda dalam argumentasinya di persidangan klarifikasi dan konfirmasi, samapi jam siang calon jemaah haji yang akan diperiksapun belum juga datang (tidak datang). Jika begitu argumentasi yang dikemukakan dan jika selaras dengan kenyataannya berarti dr. Rifda telah sangat setia menunggu calon pasien yang tidak pasti dan meninggalkan pasien yang pasti telah datang membutuhkan pelayanannya, ditinggalkan ketika sedang antri. Sungguh sangat miris.
Kesimpulan Berdasarkan Analisa Penulis: Sangat bertentangan antara tupoksi dr. Rifda yang mengemban tugas harus siaga tiap hari dalam sepanjang waktu 24 jam dan harus siap memberikan pelayanan kepada masyarakat kapanpun diperlukan dengan kenyataannya yang hanya melayani pasient ke 1 dan meninggalkan pasien ke 2 dan ke 3, padahal dia hanya menunggu calon pasien jemaah haji yang diprioritaskan hendak diperiksanya, tapi pasien calon jemaah haji pun tidak ada karena belum bahkan mungkin tidak datang.
Perlakuan dan sikap seorang petugas yang membeda-bedakan orang berdasarkan asal usul, usia, ras, suku bangsa, agama, golongan dan latar belakang seseorang dalam memberikan pelayanan itulah yang disebut “Diskriminasi”.
Jika ada seorang oknum dokter meninggalkan pasien yang harus ditanganinya/ harus diperiksa kondisi kesehatan dan diobatinya, maka perlakuannya seperti itu sangat tidak manusiawi, tidak dapat ditolelir, amoral. Perbuatan sangat keji dan tercela. **
_________________
Tentang Penulis:
Wartawan, Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Media Justicia Multimedia | JMM News.





