Akibat Ulah Oknum Dokter RF Diduga Abaikan Etika Profesi dalam Pelayanan Publik, Banyak Petugas UPT Puskesmas Cimanggu Terimbas Sanksi

JMM News, Pandeglang — Oknum dokter (dr.) berinisial nama dr. RF status dia dokter PNS/ASN di UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, Banten diadukan oleh seorang warga Desa Tangkil Sari Kecamatan Cimanggu, Deden Hidayat (34 th.) Diadukan kepada Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) UPT Puskesmas tersebut.

Kepada Redaksi JMM News Deden mengungkapkan, bahwa dalam pengaduannya kepada Kepala Puskesmas mengeluhkan pelayanan di Puskesmas Cimanggu, ada seorang (oknum) dr. RF telah bersikap tidak wajar dalam melakukan pelayanan.

“Pada hari Sabtu (22/2/2025) bapak dan ibu saya berinisial B dan S berobat ke Puskesmas Cimanggu. Ada 3 pasien pada waktu itu, Pasien pertama dilayani oleh dr. RF kemudian pasien ke 2 dan ke 3 yang merupakan orang tua saya ditinggalkan begitu saja, sebagai anak saya merasa orang tua saya diremehkan dan diperlakukan berbeda dari pasien lain, istilahnya diperlakukan diskriminatif. saya melaporkan dan akan terus mengusut kasus ini,” ungkap Deden.

Pelapor Deden Hidayat hadir memenuhi undangan sidang klarifikasi dan konfirmasi di Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu. Selasa (25/2/2025) Foto Saprudin MS.
dr. RF tampak busana atasan warna Abu tua dan bawahan celana warna hitam selaku terlapor bersama para pihak tetkait hadir dalam sidang klarifikasi dan konfirmasi di Unit Penhaduan Masyarakat (UPM) UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu. Selasa (25/2/2025) Foto: Saprudin MS.

Ditambahkan Deden, bahwa S ibunya datang ke pusat layanan kesehatan masyarakat Kecamatan Cimanggu itu akibat kecelakaan di Puskesmas Cimanggu hari Rabu (19/ 2/2025) jatuh ditangga dalam kegiatan program pemeriksaan kesehatan gratis. Hal lain bahwa ibu S berstatus sebagai Kader Pegiat Posyandu di Kampung Citangkil Desa Tangkil Sari sejak tahun 1983 – sampai sekarang.

“Bagaimana melayani pasien lain yang umumnya masyarakat biasa, kepada kader yang secara pengabdian harusnya dianggap senior dan dihargai oleh para petugas di Puskesmas Cimanggu malah diperlakukan seperti dianggap tunggul (benda tak bernyawa -ed.), sebut Deden Hidayat, akademisi penyandang gelar Dr., M.Sy., C.P.M, jabatanya Wakil Dekan II Fakultas Agama di UNMA Banten, Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Pandeglang dan Pengadilan Agama Cilegon, Anggota Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat pada Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, dan anggota Dewan Redaksi di satu perusahaan Media Nasional.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Sementara Iyat Supriyatna, Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu, merespon pengaduan dengan semestinya (cepat tanggap). Setelah berkomunikasi melalui saluran WhatsApp dengan Pelapor Deden, akhirnya mengambil sikap dan langkah tegas. “Saya sudah mengundang para pihak terlapor secara resmi untuk disidangkan, kami (pihak managemen UPT Puskesmas Cimanggu-ed.) akan meminta klarifikasi dan konfirmasi dari mereka, bertempat di ruang Unit Pengaduan Masyarakat, sebagaimana surat terlampir,” kata iyat kepada Deden yang diteruskan informasi itu kepada Redaksi JMM News.

Tangkapan layar Surat Undangan Sidang Klarifikasi dan Konfirmasi.

Selasa (25/2/2025) pukul 08.04. WIB Deden Hidayat juga menerima undangan dari Kepala Puskesmas Iyat Supriyatna untuk hadir pada acara sidang klarifikasi dan konfirmasi bertempat di ruang Unit Pengaduan Masyarakat UPT Puskesmas Cimanggu. “Mohon maaf, kiranya Anda berkenan untuk hadir di acara sidang klarifikasi dan konfirmasi bertempat di ruang Unit Pengaduan Masyarakat, waktunya ditentukan hari ini,” undangan Iyat kepada Deden melalui WhatsApp, disampikan dengan bahasa Sunda.

“Punten, manawi berkenan sareng aya luang waktos, diantos di acara sidang klarifikasi dan konfrontasi Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) di Puskesmas Cimanggu ditentukan ayeuna sesuai serat.
Hatur nuhun”

Pantauan wartawan JMM News, hasil atau kesimpulan dari sidang tersebut yang dipimpin langsung oleh Kepala UPT Puskesmas Cimanggu Iyat Supriatna:
1. Setelah mendengar keterangan dari pelapor, terlapor, dan para pihak terkait (10 orang petugas Puskesmas yang bertugas pada hari Sabtu (22/2/2025) laporan pengaduan Sdr. Deden Hidayat terbukti adanya kelalian petugas, pembiaran dan pelanggaran kode etik profesi.
2. Memberikan sanksi kepada terlapor (dr. RF) dan pihak terkait (10 petugas) yang bekerja pada waktu dan hari yang sama, berupa pengurangan poin pelayanan masyarakat selama bulan Februari 2025.

Ironisnya meski sidang klarifikasi dan konfirmasi telah disimpulkan dan dibacakan oleh Pimpinan Sidang, Kepala Puskesmas, tapi dr. RF bersikukuh merasa tidak bersalah sama sekali. Sementara permasalahannya belum selesai, kemungkinan Pelapor Deden Hidayat akan menempuh prosedur dan mekanisme sesuai praturan yang berlaku, meningkatkan laporan pengaduan atau melakukan gugatan atas pelanggaran kode etik propesi dokter. Menurut Deden oknum dr. RF (diduga) telah melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Tentang Kode Etik Profesi Dokter.

Sementara dr. RF dalam keterangannya pada forum sidang klarifikasi dan konfirmasi berdalil, “Saya ini satu satunya dokter di Puskesmas Cimanggu, saya banyak pekerjaan, waktu itu jadwalnya saya memeriksa kesehatan calon jemaah haji, saya waktu itu melayani pasien pertama karena pasien anak dan minta rujukan. Saya tidak meninggalkan dan tidak menelantarkan pasien ke dua dan ketiga karena dilayani oleh perawat, Bidan Lilis,” kilah dr. RF.

Ditanya berulang kali oleh Pelapor Deden, setelah dikemukakan bunyi pasal 8 dan Pasal 10 Tentang Kode Etik Dokter. “Bagaimana Anda bisa meninggalkan pasien yang hendak berobat dan harus Anda tangani, apakah Anda tidak merasa bersalah?,” tanya Deden dikemukakan lebih 3 kali. Dijawab dr. RF “Saya tidak merasa bersalah,”. **

Editor: Saprudin MS.

(tim redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *