LSM PERAKI Minta Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Tertibkan Akun Media Sosial

JMM NEWS, Jakarta — Decky Ohei, SH., MH.  Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi (PERAKI), dan juga sebagai seorang praktisi Hukum Pengacara, mendesak Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan untuk segera menertibkan akun-akun media sosial (Medsos) yang memposting wajah perempuan di bawah umur tanpa sensor. Kasus ini menjadi viral di berbagai platform media sosial akhir-akhir ini, menimbulkan keprihatinan terkait perlindungan privasi anak-anak dan perempuan.

Dalam pernyataannya, Decky menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap akun-akun yang secara tidak bertanggung jawab menyebarkan identitas korban, terutama mereka yang masih di bawah umur.

“Ini adalah langkah mendesak yang harus dilakukan untuk memulihkan kondisi mental korban yang mungkin terguncang akibat eksposur ini,” ujar Decky.

Decky juga menekankan bahwa memposting wajah korban yang notabene masih di bawah umur termasuk tindakan kejahatan. Hal ini dapat berdampak buruk terhadap korban, seperti terganggunya kesehatan mental yang berpotensi membuat mereka merasa putus asa hingga mengambil langkah ekstrem, termasuk bunuh diri.

Selain itu, mempublikasikan foto korban tanpa sensor melanggar undang-undang yang terkait dengan Hak Asasi Manusia, perlindungan anak dan perempuan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Decky menegaskan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang ini tidak hanya merusak privasi korban, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Lebih lanjut, Decky mencurigai bahwa kejadian ini dapat terjadi karena adanya iming-iming atau bujuk rayu dari pelaku yang diketahui berprofesi sebagai guru. Ia meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini serta melindungi hak-hak korban agar tidak terulang di kemudian hari.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang dapat membahayakan privasi dan kondisi mental anak-anak dan perempuan.

(Polman Manalu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *