Dalam bahasa Arab, ghibah berasal dari kata ghaaba-ghaybatan, yang artinya sesuatu yang terhalang dari pandangan.
Ghibah dilarang dalam Al-Qur’an, seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Hujurat ayat 12. Ghibah dapat berdampak pada hilangnya rasa kasih sayang, merusak perdamaian, dan disiksa di alam barzah.
Jika ada penipu, telah sekian banyak orang menjadi korbannya, lalu kita buat poster yang berisi identitas dan fotonya. Lalu kita sebar. Lalu kita siarkan agar masyarakat berhati-hati dan terlindungi dari kejahatan (penipuan) orang tersebut maka itu kesaksian bukan ghibah. Itu bentuk Nahi Mungkar yang sangat tinggi nilainya.
Jika ada seorang saksi mata bersuara lantang di pengadilan. Ia sampaikan apa saja yang ia lihat. Ia bongkar identitas semua pelaku kejahatan, maka itu bukan ghibah tapi syahadah alias kesaksian. Agar hukum ditegakkan atas para penjahat.
Beresiko namun ia harus lakukan. Jika ia menolak bersaksi ia berdosa karena dianggap menutupi kejahatan. Jika ia bicara tidak sesuai fakta, itupun dosa karena ia telah memberikan kesaksian palsu.
Ada pejabat, dipilih dengan uang rakyat. Biaya pemilihannya habis banyak. Setelah terpilih, makan-minum dan fasilitas hidupnya semua ditanggung oleh rakyat tapi kerjanya hanya menyusahkan rakyat.
Kritik dari rakyat itu bukan ghibah tapi kesaksian. Bahkan kritik kepada pejabat yang lalim seperti ini dalam pandangan agama adalah bagian dari pada amar makruf nahi mungkar.
Suatu hari Hindun datang kepada Rasulullah untuk mengadukan Abu Sufyan, suaminya. Kata Hindun, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu suami yang pelit alias bakhil. Ia tidak memberikan nafkah kepadaku, bolehkah aku mencuri uangnya untuk kebutuhanku dan anakku?”
Dalam kasus ini Hindun membongkar aib suaminya di hadapan Rasulullah saw.
Rasulullah Saw tidak menegur Hindun karena telah membicarakan aib suaminya. Bahkan beliau memperbolehkan Hindun mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuan suami untuk keperluan dirinya dan anaknya.
Apa yang dilakukan Hindun ini bukan Ghibah tapi Syahadah alias Kesaksian. Ia harus membuka aib suaminya agar ia mendapatkan keadilan.
Ada seorang Pemikir Liberal, aktif menyebarluaskan pemikiran sesatnya di tengah masyarakat, lewat ceramah-ceramah dan tulisan-tulisannya. Hingga perlahan-lahan bertambahlah pengikutnya. Dan makin kuat posisinya. Mereka merasuk kesemua lini.
Lalu kita bongkar identitasnya dan kita kritik pemikirannya. Itu bukan Ghibah tapi Iqomatul Hujjah (menegakkan hukum agama).
Kalau kita belajar ilmu mushtolahul hadist, kita akan temui bab Al jarh wa at ta’dil. Saking pentingnya, bab ini bahkan oleh sebagian ulama ditulis dalam kitab tersendiri.
Apa isinya? Membicarakan aib orang; si Fulan ini tukang bohong. Si Fulan ini lemah ingatannya. Si Fulan ini tukang memalsukan hadist, dan seterusnya.
Tapi Imam Ahmad menyebut Ghibah dalam konteks ini adalah bagian dari ibadah karena agama menjadi terjaga. Warisan Nabi Saw tetap dalam keasliannya, dan terbongkarlah upaya musuh-musuh agama untuk merusak tatanan agama ini.
“Demikianlah kami jadikan kalian umat yang wasath (moderat, berada di tengah) agar kalian menjadi saksi-saksi atas perbuatan manusia.” (QS: Al Baqarah: 143).
“Kalian adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia. Kalian aktif mengajak kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar serta kalian beriman kepada Allah.” (QS: Ali Imran: 110).
“Kalian adalah saksi-saksi Allah di atas muka bumi ini”, kata Rasulullah Saw dalam sebuah hadits shahih.
Maka jangan bersikap sok bijak dengan berkata : “Afwan ukthi, jangan ghibahi si Fulan karena …..”
Terhadap Muslim yang shalih dan baik, pasti kita bersikap lemah lembut dan bijak. Tidak mungkin Kita bongkar aib pribadinya, tidak boleh kita umbar kekurangannya.
Tapi kepada kaum sekuler / kapitalis / liberal yang radikal tidak perlu lagi bersikap lemah lembut. Kita harus lawan pemikirannya sekeras-kerasnya.
Itulah perjuangan karena kebenaran (bela Allah, bela Rasulullah, bela agama dan tegakkan keadilan) memang harus diperjuangkan tanpa mengenal waktu dan tempat. [*]
Sumber artikel https://t.me/senopatikelud/22378





