Tata Kelola dan Pelayanan Masyarakat di Puskesmas Cibaliung Perlu Ditingkatkan

Oleh: SAPRUDIN MUHAMAD SUHAEMI

(Pendapat dan Interpretasi)

BULD UPT PUSKESMAS CIBALIUNG. Sebagai lembaga layanan kesehatan masyarakat yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang sepertinya dituntut untuk melakukan evaluasi dalam banyak hal, terutama; (1) berkenaan dengan tata kelolola sarana dan prasarana yang berhubungan langsung dengan praktek pelayanan kesehatan masyarakat; (2) pelaksanaan prosedur oprasi standar atau aturan dasar tata cara kerja yang umumnya disebut SOP (Bhs. Inggris: Standard Operating Procedure), disiplin dan solidaritas tim kerja pelayanan yang secara langsung dapat berpengaruh kepada mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

Sebagai seorang praktisi pers dan warga masyarakat Cibaliung yang cukup memiliki pengetahuan dan penilaian (secara subjektif / penilaian pribadi) tenatang pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat di BULD UPT PUSKESMAS CIBALIUNG penulis sudah lama menyimpan keinginan untuk menulis hal-hal yang berkenaan dengan masalah playanan yang kurang maksimal. Adapun pertimbangannya adalah jika ada suatu permasalahan di lingkungan kita atau di mana saja (menurut Penulis) sebagai profesi pers hendaknya tidak main tulis dan beritakan saja, tapi harus dikomunikasikan dan diingatkan kepada pihak yang bertanggung jawab agar dilakukan perbaikan-perbaikan.

Adapun hal-hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki sebagai berikat:

Bacaan Lainnya
banner 728x90
Sarana dan Prasarana layanan Masyarakat

Telah diingatkan dan dilaporkan langsung oleh Penulis kepada Kepala Puskesmas Ibu Hj. Iyot Sadiah sekira 3 bulan lelau adalah rusaknya kompresor alat utama praktek dokter gigi dan ruang rawat inap yang tidak diberikan alat pendingin ruangan. Ketika itu penulis hendak perawatan gigi di Poli Gigi, tapi kompresor rusak yang menurut dokter sudah cukup lama. Tidak jadi perawatan, penulis langsung menemui Kepala Puskesmas untuk menyampaikan keluhan masyarakat selaku pengguna layanan kesehatan masyarakat.

Bertemu dan berbicara langsung dengan kepala Puskesmas, Ibu Hj. Iyot Sadiah menerangkan bahwa pihak Puskesmas sudah menyampiakan laporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. “Jadi masalahnya ini barang milik negara, kerusakan sudah dilaporkan untuk diperbaiki, sekarang kami sedang menunggu giliran perbaikannya,” katanya. Tapi sampi sekarang menurut pihak bagian Poli Gigi waktu dimintai konfirmasinya ditelphon dan ditanyakan mengenai apakah kompresor sudah baik, drg. Fauzi Saeful Rohman mengkonfirmasi masih belum diperbaiki.

Mengenai ruang rawat inap sampai saat ini belum juga dipasang alat penidngin ruangan, sekalipun alat yang sangat sederhana berupa kipas yang digantung atau ditempel di tembok dinding. Hal ini tidak sebanding dengan tampang bangunan BULD UPT PUSKESMAS CIBALIUNG yang tampak megah. Juga tidak sebanding dengan ruangan-ruangan para petugas yang semua ruangannya sudah terpasang alat pendingin AC.

Pelaksanaan Prosedur Pelayanan Dasar

Ketika pasien dirawat inap maka pihak puskesmas harus bertanggung jawab memberikan pelayanan yang maksimal, tidak hanya memberikan obat dan mengontrol perkembangan kesehatan pasien tapi harus diperhatikan dan diberikan juga asupan gizi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien yang dalam kondisi pemulihan kesehatannya. Tapi anehnya di Puskesmas Cibaliung pasien dirawat tapi tidak diberikan makanannya. Ada apa?

Untuk memastian pertanyaan “Ada apa?”, penulis langsung menemui management Puskesmas, hendak bertemu dengan Kepala Puskesmas tapi kebetulan beliau sedang tidak ada di kantor. Kebetulan juga waktu itu sedang ada kegiatan pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang sehingga keluhan masyarakat dapat disampikan langsung.

Menurut penulis, perawat itu posisi dan kapasitasnya sebagai asisten dokter. Tidak boleh mengintervensi atau mengatur-atur dokter dan mendikte. Mau melebihi dan mengungguli karena meski sebagai perawat tapi merasa sudah banyak pengalaman dan harus dihargai, dihormati sebagai senior. Karena sipat dan sikap seperti itu sangat tidak etis. Fakta kenyataannya yang menguasai dan memiliki ilmu penvetahuan tentang kesehatan (berdasarkan latar belakang akadeiknya), tanggung jawab dan tersumpah profesi ialah dokter. Harus disadari bahwa dokter bukan bawahan atau asisten perawat.

Sebagai contoh soal, kejadian yang sering sekali tampak nyata dihadapan penulis. Ketika dokter memeriksa pasien dan sedang menulis resep obatnya, perawat dengan lancangnya bicara dan ngatur-ngatur, “dok jangan dikasih obat itu, obat ini saja”.

Kemudian perawat di Poli Gigi enggan membantu menyiapkan alat-alat kesehatan untuk praktek dokter gigi, entah apa alasannya, yang jelas apapun alasannya selanjang berhubungan denhan profesionalitas ini sama sekali tidak dapat ditolelir (tidak dapat dan tidak boleh dibiarkan).

Sampai pada penyelesaian masalahnya dibagi waktu praktek; hari Senin, Selasa dan Rabu peraktek pelayanan kesehatan di Poli Gigi itu dilakukan oleh perawat yang seharusnya menjadi asisten dokter. Hari Kamis, Jumat dan Sabtu pelayanan kesehatan di Poli Gigi dilakukan oleh dokter sepesialis gigi.

Anehnya kok bisa begitu? Apa tindakan pihak managemen Puskesmas terhadap hal ini?, karena ini bukan rahasia umum lagi dan berdampak serius terhadap kualitas atau mutu pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Cibaliung.

Maka dengan tulisan Opini Interpretasi ini supaya difahami oleh pihak berwenang, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Dinas Kesehatan membaca dan mengindahkan surat pengaduan masyarakat ini. Selanjutnya menindaklanjuti dengan meng-upgade (meningkatkan) sistem pelayanan masyarakat yang maksimal di Puskesmas Cibaliung.

_________________

Tentang Penulis:

Penulis adalah anggota praktisi dan komunitas pers, warga Cibaliung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *