Perjuangan DOB Kabupaten Cibaliung, BAKOR P2KC Lakukan Penguatan Rencana Kerja

Rapat Konsolidasi BAKOR P2KC. Juni 2024. Foto: SAPRUDIN

Pandeglang, JMM News – Badan Koordinasi Persiapan Pembentukan Kabupaten Cibaliung (BAKOR P2KC) melakukan rapat konsolidasi bertempat di Restoran Jempol Jl. Raya Tanjung Lesung, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Minggu (30/06/2024).

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Harian BAKOR P2KC H Ali Balpas mengatakan rapat konsolidasi bertujuan untuk penguatan perjuangan pembentukan Kabupaten Cibaliung.

“Untuk acara kedepan bagaimana caranya supaya terlaksana audensi kepada pihak-pihak berkompeten di tingkat pusat, terutama Komisi II DPR RI, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan Kemendagri yang memiliki kewenangan dalam urusan pembentukan daerah otonomi baru (DOB),” sebut Ketum H. Ali Balpas.

Senada, Ketua I Pengurus Harian BAKOR P2KC H Ade Asnawi, S.H. mengatakan, tujuan kita berkumpul di sini untuk merumuskan langkah-langkah solusi, bagaimana cara untuk segera tercapai tujuan utama kita pembentukan DOB Kabupaten Cibaliung yang sudah sejak lama kita perjuangkan.

Konsolidasi BAKOR P2KC. Panimbang. Minggu (30/06/2024) Foto: SAPRUDIN.

“Menurut saya sebenarnya jika berpedoman pada prosesnya, pembentukan Kabupaten Cibaliung sudah memenuhi ketentuan persyaratannya dan sudah diketok palu di sidang paripurna DPR RI, tapi nyatanya sampai sekanng kita masih menantiakan kapan tiba waktunya pengajuan DOB Kabupaten Cibaliung direalisasikan” kata H Ade.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

H Ade melanjutkan, “jangan kita berpikir perjuangan kita DOB Kabupaten Cibaliung pekerjaan yang kecil, terutama menyangkut pendanaannya, kekompakan kita, isu-isu sumbang tentang adanya pihak lain yang mengklem atau mempreming jika perjuangan ini perjuangan kelompok mereka,” ungkapnya.

Mengenai isu adanya pihak lain yang mencuri start menurut Ketua I BAKOR P2KC H Ade Asnawi ‘itu tidak buruk’. “Itu tujuannya baik, hanya masalahnya kita harus kompak, searah perjuangan menuju satu tujuan, kita berjuang harus bersama-sama,” ungkap H Ade.

Rapat Konsolidasi BAKOR P2KC. Panimbanga. Minggu (30/06/2024) Foto: SAPRUDIN.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjend) BAKOR P2KC Dr. H. Mochamad Naim, M.Pd., M.Si. menerangkan, Pemerintah Pusat masih selalu mengatakan kekurangan persyaratan terhadap ajuan pemekaran Kabupaten Pandeglang. “Terakhir diminta kepastian tentang batas-batas Kabupaten Cibaliung dengan wilayah-wilayah sekitar, dengan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak,” sebut Dr. Naim.

“Selanjutnya letak Ibu Kota sebagai pusat administrasi pemerintahan Kabupaten Cibaliung harus ditentukan di mana, harus diputuskan sidang paripurna DPR juga dan itu sudah dilakukan, semuanya sudah ada sudah menjadi dokumen, ditanda tangani,” terang Dr. Naim.

“Masalahnya, sekarang bagaimana usaha kita untuk menerobos pada ranah regulasi, supaya moratorium segera dicabut, dengan demikian diharapkan Kabupaten Cibaliung segera terwujud,” tutup Dr. Naim.

Rapat konsolidasi BAKOR P2KC. Panimbang. Minggu (30/06/2024) Foto: SAPRUDIN.
Masukan dan Saran dari Peserta

H. Didin asal Kecamatan Panimbang mengemukakan, masalah sosialisasi Kabupaten Cibaliung itu sudah terus menerus dilakukan. Bahkan boleh dikatakan sudah cukup  membosankan (sebagian orang). Tapi yang kita butuhkan adalah bukti nyata yang kongkrit, realisasi dari pada keberhasilan perjuangan adalah terbentuknya DOB Kabupaten Cibaliung.

Masukan yang disampaikan dia adalah; (1) sumber dana yang harus jelas. Karena perjuangan memerelukan dana yang besar; (2) kita harus mampu mengoptimalkan fungsi daripada DPRD, DPD, DPR RI; (3) mekanisme apakah caranya pemekaran akan diuji coba terlebih dahulu atau langsung diundangkan, tidak masalah, yang penting DOB Kabupaten Cibaliung; (4) mengenai dana yang bersumber dari partisipasi masyarakat diserahkan kepada para kades.

Sementara dikemukakan pesrta rapat konsolidasi asal Kecamatan Cibitung Haetami, bahwa di tingkat nasional ada yang namanya Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Se- Indonesia (FORKONAS). Menurut Haetami sudah selayaknya BAKOR P2KC merapat. “Kita harus melakukan jurus-jurus strategi yang dimainkan di tingkat nasional, ada yang namanya FORKONAS, kita harus berusaha untuk memiliki akses hubungan untuk memperjuat perjuangan kita tentunya,” ungkap Haetami.

Rapat Koordinasi BAKOR P2KC. Panimbang. Minggu (30/06/2024) Foto: SAPRUDIN.

Peserta asal Kecamatan Sobang. Ujang Tursina, S.H. mengusulkan, BAKOR P2KC harus menyurati Presiden. Minta waktu untuk beraudensi dengan pemerintah pusat, karena permasalahannya perjuangan kita ini terkendala dengan pembsrlamua regulasi masih adanya moratorium pembatasan pembentukan DOB baru.

Madsuha Murdiana, asal Cibaliung mengusulkan, diperlulan dibentuknya Pokja di tiap kecamatan untuk mengerjakan hal-hal yang berurusan dengan permasalahan teknis, semacam penggalangan dana berbasis partisipasi masyarakat.

Mewakili unsur pemerintahan desa, Empud Nahrowi, S.E., Ketua Ikades Kecamatan Cibaliung mengemukakan gagasannya, siap menggalang kebersamaan yang kompak dalam perjuangan Pembentukan Kabupaten Cibaliung bersama BAKOR P2KC.

Rapat Konsolidasi BAKOR P2KC. Panimbang. Minggu (30/06/2024) Foto: SAPRUDIN.
Potensi Keuntungan Direalisasikannya DOB Kabupaten Cibaliung

Tentu diharapkan banyak pihak mengenai keuntungannya dari pembentukan DOB Kabupaten Cibaliung, di antaranya adalah memiliki peluang yang luas untuk mengisi posisi-posisi jabatan di berbagai sektor dan dapat menggali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) cukup kaya dengan sumberdaya alam, mineral dan keragaman hayati. Mendayagunakan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam Cibaliung.

Untuk tercapinya tujuan itu maka rapat konsolidasi merumuskan rencana kerjanya berdasarkan saran dan masukan dari peserta rapat.

1. Akan melakukan upaya supaya Kemendagri dan Komisi II DPR RI berpihak kepada perjuangan pembentukan DOB Kabupaten Cibaliung dengan segera mengusulkan kepada Presiden untuk mencabut Moratorium Pembentukan DOB.

2. Dalam hal sumber dana perjuangan DOB Kabupaten Cibaliung akan melakukan upaya pemberdayaan partisipsi masyarakat (secara luas) yang teknis pelaksanaannya diserahkan kepada para kepala desa.

3. Akan dibentuknya Kelompok Kerja atau Pokja di tiap kecamatan untuk melakukan kinerja hal-hal teknis di lapangan.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *