Kemerdekaan Pers Milik Rakyat, Pers Harus Dimanfaatkan Sebesar-besarnya untuk Kepentingan Rakyat

Saprudin MS

 

Berdasarkan mission Pers (tugas dan tanggung jawab pers), pers yang wajib independen dalam pemberitaan, tidak wajib independen ketika melaksanakan tanggung jawab menegakan asas-asas dan tujuan berbangsa dan bernegara. Pers harus senantiasa mengingatkan agar mission berbangsa dan bernegara dilaksanakan sebagaimana mestinya”

KEMERDEKAAN pers milik rakyat karena itu kemerdekaan pers juga harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Tidak bisa disangkal jika pers mempunyai peran yang besar dan penting dalam ikut membangun proses berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Menjadi wartawan merupakan hak asasi warga negara, tapi dalam menggunakan hak itu harus selalu dikaitkan dengan sifat pers yang merupakan kepentingan publik, perlindungan terhadap hak asasi masyarakat, dan kemampuan melakukan pengawasan dan kritik. Untuk dapat menjalankan pekerjaan serupa itu wartawan dituntut harus benar-benar memahami peraturan perundangan, kode etik, dan standar kompetensi profesinya.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Hubungan pers dengan masyarakat merupakan hubungan timbal balik yang didasarkan pada kepercayaan dari masyarakat. Pers harus selalu menjaga kepercayaan dari masyarakat tersebut. Tanpa kepercayaan dari masyarakat pers tidak akan dapat menjalankan tugasnya sebagai penyambung dan pengolah informasi.

Tanpa kepercayaan dari masyarakat pers juga mustahil dapat diterima oleh halayak publik, sebaliknya dengan kepercayaan dari masyarakat pesan-pesan yang disampaikan melalui pers akan dapat diterima dengan baik dan ditanggapai oleh publik secara proporsional.

Dengan adanya kepercayaan dari masyarakat kepada pers maka dihasilkan hubungan timbal balik antara masyarakat dengan pers. Selain dapat menyerap pesan-pesan informasi yang disampaikan pers, masyarakat juga dapat melakukan koreksi terhadap kinerja pers. Sehingga dengan demikian hubungan timbal balik antara pers dengan masyarakat dapat menjadi jalinan yang integral dan bersinergis dalam menegakan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik.

Selama Orde Lama dan Orde Baru, tekanan terhadap kemerdekaan atau kebebasan pers merupakan suatu kenyataan yang tidak mungkin dapat dibantah. Sistem SIUPP (Surat Izin Usaha Pendirian Penerbitan), bereidel, pengendalian dan intervensi penguasa (baca pemerintah dan/atau birokrasi) terhadap isi berita, sering terjadinya penahanan wartawan atau penanggung jawab redaksi tanpa diadili merupakan bukti nyata ketiadaan kemerdekaan pers.

Keberhasilan gerakan reformasi tahun 1998 menjadi momentum memutus mata rantai belenggu kemerdekaan pers, seperti peniadaan SIUPP, peniadaan sistem kendali preventif, dan peniadaan pembereidelan. Pemerintah dilarang mencampuri urusan rumah tangga pers. Pers bebas menyelenggarakan kepentingan rumah tangganya sendiri semacam membuat regulasi turunan dari UU 40/1999 tentang Pers (menjalankan prinsip self regulation). Sering kali kita mendengar, bahwa kini pers Indonesia yang paling bebas di Asia, bahkan ada yang menyatakan, Pers Indonesia sering kali lebih bebas dari pers negara-negara maju.

Tidak ada perbedaan mengenai keharusan bagi kemerdekaan pers dengan keharusan kemerdekaan individu, kelompok atau kemerdekaan pranata lainnya. Kemerdekaan pers bukan hanya sekedar penyalur hak-hak demokrasi, tapi sebagai bagian dari demokrasi itu sendiri. Karena itu kemerdekaan pers tidak dapat diganti atau disubstitusikan dengan instrument atau mekanisme lain.

Demokrasi tanpa kemerdekaan pers adalah kebohongan belaka. Selain berkaitan dengan demokrasi, kemerdekaan pers adalah sebuah hak asasi. Seperti kaitannya dengan demokrasi, kemerdekaan pers bukan hanya instrument mewujudkan hak asasi melainkan hak asasi itu sendiri.

Kini pers telah sangat menikmati kemerdekaannya. Apakah dapat diartikan tidak ada lagi persoalan kemerdekaan pers? Sama sekali belum. Persoalan kemerdekaan masih dihadapkan pada bergahai hambatan atau ancaman, baik langsung atau tidak langsung, seperti kekerasan yang dialami bahkan kematian wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Selain persoalan-prsoalan di atas, pers Indonesia menghadapi pula persoalan-prsoalan besar lainnya yang bersumber dari pertanyaan “Apakah makna kemerdekaan pers? Untuk apa kemerdekaan pers? Bagaimana memelihara dan mempertahankan kemerdekaan pers itu?

Apa sesungguhnya makna kemerdekaan pers? Kemerdekaan pers sebagaimana kemerdekaan individu, kelompok atau pranata lainnya, tidak dimaksudkan kemerdekaan demi kemerdekaan, kebebasan semata demi kebebasan (freedom for the sake of freedom). Tapi kemerdekaan atau kebebasan pers seutuhnya, yang disertai dengan tanggung jawab. Dalam arti pers yang senantiasa taat pada hukum, menjungjung tinggi kode etik dan menjalankan misi berbangsa dan bernegara.

Kemerdekaan pers terjaga, bukan semata-mata karena kita berhasil membuat aturan yang menjamin kemerdekaan pers. Bukan pula karena pers mempunyai hak protes, mempunyai hak melawan terhadap upaya-upaya mengurangi kemerdekaan pers. Tidak kalah penting, ada kemauan pers itu sendiri untuk menggunakan pers dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
Tanggung jawab dan disiplin dapat ditunjukan dengan cara taat kepada hukum, senantiasa menjungjung tinggi etika, independen, seimbang, check dan recheck, dan lain-lain syarat sebagai sebuah profesi. Tapi semua itu tidak berarti banyak kalau tidak disertai mission (tugas/kewajiban) yang menjadi dasar atau landasan pers bebas atau pers merdeka.

Mission pers tidak boleh dibatasi pada menyampaikan berita valid, akurat, benar, berimbang dan adil. Kemerdekaan pers dan kegiatan pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari misi berbangsa dan bernegara.

Selain berjuang untuk menghidupkan dan memelihara demokrasi, negara, hukum dan hak asasi manusia, pers sebagai bagian dari prikehidupan dan perjalanan bangsa, ikut memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, mencapai sebesar-besarnya kemakmuran atas dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan mission itu, pers yang wajib independen dalam pemberitaan, tidak wajib independen ketika melaksanakan tanggung jawab menegakan asas-asas dan tujuan berbangsa dan bernegara. Pers harus senantiasa mengingatkan agar mission berbangsa dan bernegara dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pers yang merdeka dan pers demokratik yang independen adalah pers yang senantiasa menempatkan diri sebagai bagian dari persoalan. Pers wajib berfungsi sebagai penunjuk jalan, penunjuk arah yang tepat atau benar. Arah yang mendekatkan kita pada tujuan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar.

Secara statistikal mungkin pers telah sangat banyak mengalami perubahan dan kemajuan dengan seiring berjalannya waktu. Tapi secara sosiologis kita masih menyaksikan adanya dasar perlawanan untuk mengurangi kemerdekaan atau kebebasan pers dan adanya tanggung jawab terhadap tujuan berbangsa dan bernegara. Menghadapi hal ini pers masih dituntut untuk kerja lebih keras, untuk meniadakan segala kenyataan yang tidak menyenangkan itu, pers tidak boleh berdiam diri.

Sebagai pengemban amanah yang menjalankan cabang kekuasaan keempat (the fourth power), pers dituntut pula harus senantiasa mengoptimalkan fungsinya sebagai kontrol sosial. Pers tidak boleh ikut-ikutan apalagi menjadi bagian dari sistem pengelolaan kekuasaan yang hanya berorintasi pada meraih kekuasaan, menjalankan kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan.

Pers semakin dituntut untuk melakukan checks and balances untuk memelihara tujuan berbangsa dan bernegara. Pers wajib melakukan upaya mencegah sebagai deteriorasi dan demoralisasi kehidupan bangsa dan bernegara di bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya. Hal yang sama, pers juga harus mencegah demoralisai kehidupan masyarakat umum karena pilihan berita atau informasi yang akan menimbulkan konflik dan menurunan kualitas dan semangat kehidupan berbangsa dan bernegara. [*]

____________________

* Tentang Penulis: Praktisi dan Anggota Komunitas Pers 

Sumber:

Makalah Wartawan Profesional. Maret 2011. Saprudin MS. Urgensi Kebebasan Pers Dalam Sistem Negara Demokrasi.

– Buletin Etika No. 94, Dewan Pers, Edisi: Februari 2011. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., Prospek Demokrasi Pada Era Reformasi dan Kemerdekaan Pers. Disampaikan dalam Konvrensi Pers, pada pringatan Hari Pers Nasional di Kupang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *