(Tela’ah atas Dugaan Pungli Pada Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan di Sekolah dan Jerat Hukumnya)
SEKARANG ini kegiatan kenaikan kelas dan pelepasan siswa siswi kelas akhir tahun ajaran 2023 – 2024 pada semua jenjang tingkatan; prasekolah dan tingkat sekolah dasar, menengah, dan menengah atas (wajib belajar pendidikan dasar nasional/ Wajardikdas) 12 tahun; PAUD, SD, MI, MDA, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA (Madrasah Aliyah) tampak semarak dan mendapat resfon antusias dari masyarakat. Pelaksanaannya hampir di setiap sekolah (yang dalam pantauan penulis) di wilayah Kabupaten Pandeglang Banten.
Tapi untuk di beberapa sekolah, sebut saja SDN Ciseureuheun 4 Kecamatan Cigeulis, SDN Cibaliung 3 dan SDN Cibaliung 4 di wilayah Kecamatan Cibaliung, pelaksanaan kenaikan kelas tampaknya menuai masalah. Pasalnya ada pihak yang secara tegas dan lantang mempersoalkan sumber dana kegiatan tersebut diperoleh dari mana? Sehingga pihak sekolah dalam memperoleh dana kenaikan kelas yang berasal dari partisipasi masyarakat terutama wali siswa-siswi disebut pungli dan pemerasan kepada para orang tua siswa-siswi. Menurut penulis tuduhan yang cukup serius bahkan dengan ancaman ‘akan menggiringnya ke proses hukum’.
Atas situasi dan kondisi yang menurut penulis situasi konflik terjadi ada gep kepentingan anatara ‘para aktifis pelaku kontrol sistem birokrasi dan kontrol sosial dengan pihak penyelenggara sekolah pemerintah (baca SD Negeri) dan Komite Sekolah yang di dalamnya masyarakat para orang tua siswa-siswi. Silang pendapat Konflik kepentingan itu berpangkal dari perolehan dana kenaikan kelas yang berasal dari parisipasi masyarakat kemudian bermuara pada temuan dan dugaan (baca tuduhan) telah terjadinya praktek pungli yang dilakukan pihak sekolah.
Untuk mereda situsai konflik itu penulis mencoba melakukan tela’ah atau kajian terhadap pungli khususnya pada acara kenaikan kelas dan perpisahan sekolah dan jerat hukumnya. Tujuannya untuk kepentingan; (1) untuk mengetahui apakah penggunaan dana kenaikan kelas yang bersumber dana dari partisipasi masyarakat dapat dikategorikan pada pungli dan dapat dijerat pasal-pasal hukum pidana. (2) untuk memberikan edukasi publik dan menambah wawasan pengetahuan tentang tindak pidana pungli dan jerat hukumnya. (3) untuk menjawab polemik tudingan/dugaan pungli dengan kedok iuran kenaikan kelas dan perpisahan di sekolah dengan menunjukan fakta-fakta hukum pungli berdasarkan hasil kajian terhadap teori hukum yang lazim dan berlaku.
Pungli dan Jerat Hukumnya
Apa dan Bagaimana Pungli itu? Secara bahasa atau terminologi tentang ‘Pungli’, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, “pungli merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim.”
Jerat Hukum Pungli
Merujuk situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP RI www.bpkri.or.id sebagai berikut:
Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli
Presiden Joko Widodo menetapkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:
a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
b. melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
c. mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
d. melakukan operasi tangkap tangan;
e. memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
g. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Pungli dalam KUHP dan UU Tipikor
Dalam KUHP, istilah pungli tidak disebutkan dengan jelas, tetapi dapat disamakan dengan tindak pidana dalam pasal berikut:
1. Pasal 368 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
2. Pasal 415 KUHP: “Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
3. Pasal 418 KUHP: “Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
4. Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.
5. Pasal 425 KUHP ayat 1 dan 2: “Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;”
Dari pasal-pasal KUHP di atas, tindakan pungli bisa dipersamakan dengan tindak pidana penipuan, pemerasan dan tindak pidana korupsi, dimana unsur tindak pidana penipuan dan pungli terdapat kesamaan unsur antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya. Sedangkan untuk tindak pidana pemerasan kesamaan unsurnya antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.
Pasal 423 dan 425 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Selain itu, pungli bisa dikategorikan sebagai suap apabila masyarakat ingin mendapat perlakuan khusus dari penyelenggara negara dengan memberikan uang atau barang kepada petugas. Pungli juga bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Hal tersebut terjadi jika masyarakat memberikan uang tambahan kepada penyelenggara negara dengan alasan puas atas pelayanan yang diberikan.
Merujuk situs hukumonline.com, penulis artikel Willa Wahyuni, edisi 26 April 2022, judul artikel ‘Pungli dan Jerat Hukumnya’. Diterangkan, pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, “barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.”
Ditegaskan juga, “pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.”
Tindakan yang Dilakukan oleh Pihak Sekolah dan Komite Sekolah
Penulis telah melakukan pendalaman terhadap masalah di 3 SDN yang diisukan sebagai sekolah terindikasi pungli dengan modus kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan kelas akhir di sekolah SDN Ciseureuheun 4, SDN Cibaliung 3 dan SDN Cibaliung 4 dengan cara croschek lapangan, bertemu langsung dengan Kepala Sekolah, Komite Sekolah (kecuali Komite Sekolah SDN Ciseureuheun 4), jajaran korwil Dikpora dan PGRI Wilayah Kecamatan Cigeulis dan Kecamatan Cibaliung, menemui perwakilan masyarakat para wali murid, membaca data-data dokumen berupa Surat Edaran Prihal Persipan Sekolah dikeluarkan oleh Dikpora Kabupaten Pandeglang, berita acara hasil musyawarah Komite Sekolah dengan para orang tua siswa-siswi, membaca dan mengkaji Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan berita-berita media online, bertanya kepada dan mendengar keluhan masyarakat secara langsung.
Berdasarkan Surat Edaran Kadis Dikpora Kabupaten Pandeglang Nomor: 100.3.4/527-Dikpora/2024. Prihal: Persiapan Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024. Ditujukan kepada (1) Koordinator Wilayah, (2) Pengawas/Penilik Sekolah, (3) Kepala Satuan Pendidikan PAUD/SD/SMP/PKBM se- Kabupaten Pandeglang. Mendengarkan klarifikasi dari Kepala Sekolah SDN Ciseureuheun 4, SDN Cibaliung 3 dan SDN Cibaliung 4 bahwa telah mengkoordinasikan kepada Komite Sekolah masing-masing sehubungan dengan agenda kegiatan akhir tahun ajaran 2023-2024. Selanjutnya Kepala Sekolah dan Komite Sekolah mengundang para orang tua siswa siswi untuk musyawarah apakah akan dilaksanakan acara perayaan kenaikan kelas dan pelepasan atau perpisahan kelas 6?
Alhasil musyawarah Komite Sekolah dengan para orang tua siswa-siswi di tiga SDN dan di 2 wilayah kecamatan itu menyepakati dilaksanakan kegiatan perayaan kenaikan kelas, dengan catatan siap menerima konsekuensinya berupa harus menanggung beban biaya acara tersebut oleh bersama-sama. Karena untuk acara kenaikan kelas tidak ada alokasi dananya dari anggaran sekolah.
Sesuai kewenangan dan fungsinya Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah dan boleh melakukan penggalangan dana.
Menerima pengaduan dan laporan informasi masyarakat, di SDN Cisereuheun 4 telah melaksanakan musyawarah lanjutan guna meresfon sikap kritis dan idealis dari pihak aktifis yang melaksanakan fungsi kontrol sistem birokrasi dan fungsi kontrol sosial. Musyawarah lanjutan membahas sikap pihak sekolah, Kepala Sekolah Syarifah Munawwaroh, S.Pd. sudah memberitahukan keinginanya kepada Komite Sekolah untuk mengurungkan acara kenaikan kelas 1-5 dan perpisahan/ pelepasan siswa-siswi kelas 6. Tapi yang terjadi Komite Sekolah bersama masyarakat, orang tua siswa-siswi tetap bersikukuh untuk supaya dilaksanakan saja acara perayaan kenaikan kelas dan perpisahan di sekolah. Musyawarah susulan (musyawarah kedua) itu telah menghasilakn ‘Berita Acara’ yang pada pokok isinya “Komite Sekolah bersama para orang tua siswa-siswi menyatakan bertanggung jawab dan siap pasang badan jika memang setelah acara kenaikan kelas harus berurusan dengan hukum.” Akhirnya acara kenaikan kelaspun tetap dilaksanakan.
“Teu kaharti acara kenaikan kelas disebut kegiatan dilarang, pungli jeung pemerasan. Acara kami, dimodalan ku kami, make duit kami, ari batur ngamasalahkeun dirugikeun naon?” Artinya: “Tidak dapat dimengerti jika acara kenaikan kelas disebut kegiatan dilarang, dituduh melakukan pungutan liar dan pemerasan. Ini acara kami, memakai dana dari partisipasi kami, uang kami, pihak lain mempermasalahkan dirugikannya apa?” ungkap sumber masyarakat Kampung Ciseureuheun.
Situasi yang sama di lingkungan Kampung Babakan Binong SDN Cibaliung 3, Komite Sekolah bersama para orang tua siswa-siswi menyatakan bertanggung jawab atas segala permasalahan hukum, jika memang melaksanakan acara kenaikan kelas acara dilarang dan partisipasi masyarakat memodali kegiatannya disebut pungli. Pihak Komite Sekolah Bahrudin, telah meminta kepada Kepala Sekolah Budiono,S.Pd. untuk melimpahkan segala urusan dengan wartawan, LSM, Ormas kepada masyarakat saja. “Biar urusannya dengan kami (baca masyarakat) apa maunya mereka, aturan apa yang telah kita langgar, seenaknya saja menuduh pungli, faktanya mereka yang telah mengusik ketenangan kita, acara yang sudah ada sejak adanya sekolah dan tiap tahun selalu dirayakan kenaikan kelas, baru sekarang mendengar ada kata acara kenaikan kelas dilarang, mereka telah melanggar hak asasi kami,” ungkap sumber masyarakat Kampung Babakan Binong.
Sementara situasi di lingkungan SDN Cibaliung 4 relatif tenang karena ketua Komite Sekolah Drs. H. Nana, M.Pd. menyatakan bertangung jawab sepenuhnya atas segala permasalah kekisruhan akibat tuduhan pungli kenaikan kelas. “Bukan urusan Kepala Sekolah, ini urusan orang tua murid dengan Komite Sekolah.” Kata Ketua Komite Sekolah Drs. H. Nana.
Antusias dan tampak sikap kesiapan konfrontasi masyarakat di Kampung Cisereuheun dan Kampung Babakan Binong menyikapi pengumpulan dana yang berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah para orang tua siswa-siswi, pelaksanaannya secara prosedur dan mekanismenya telah relevan dengan Surat Edaran Kadis Dikpora Kabupaten Pandeglang. Dana peruntukannya jelas untuk kegiatan kenaikan kelas 1-5 dan perpisahan/pelepasan kelas 6, disebut pungli oleh sekelompok oknum aktifis dan oknum wartawan.
Apakah Sekolah Telah Melakukan Pungli?
Untuk menguji apakah pihak sekolah benar telah melakukan pungli dengan kedok acara kenaikan kelas dan perpisahan di sekolah (sebagaimana diberitakan beberapa media online). Maka penulis akan mengurai perbuatan pungli menurut unsur-unsurnya dalam pasal-pasal hukum pidana atau KUHP. Sebagai berikut
1. Perbuatan ‘pungutan liar’ dilakukan dengan tidak ada dasar yang lazim atau dasar yang sah. Sementara pihak sekolah melakukannya atas dasar kesepakatan dan hasil musyawarah, serta berdasarkan petunjuk Surat Edaran Kadis Dikpora Kabupaten Pandeglang yang dilaksankannya telah relevan.
2. Dari unsur perbuatan hukum:
2.1. Unsur untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pihak sekolah mengumpulkan dana partisipasi dan digunakan untuk kepentingan hajat bersama, adalah kenaikan kelas. Sumber dana partisipasi masyarakat yang sipatnya suka rela; dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat.
2.2. Unsur melawan hukum. Pihak sekolah menempuh cara dan mekanisme yang jelas, telah melaksanakan praktek dari prinsip hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia, adalah melakukan musyawarah yang menghasilkan kemupakatan bersama. Tidak ada pasal hukum atau UU yang ditentang dan/atau dilanggar secara sadar dan disengaja di dalam pengetahuannya.
2.3. Unsur memaksa orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu. Pihak sekolah memberikan keleluasaan apakah kenaikan kelas akan dilaksanakan merih atau tidak dilaksanakan sama sekali, terserah Komite Sekolah dan keinginan masyarakat, pihak sekolah hanya sebagai fasilitator dan pengarah kegiatan. Tidak ada akibat atau sanksi berupa apapun bentuknya yang berdampak kepada yang tidak memberikan sumabangan kenaikan kelas, tidak ada teguran, tidak ada intimidasi, tidak menjadikannya hutang, dan tetap diberikan kesempatan dengan bebas untuk ikut bersama-sama memeriahkan atau merayakan acara kenaikan kelas.
Tegasnya, unsur perbuatan pungli harus terpenuhi (1) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, (2) secara melawan hukum, (3) memaksa dengan kekerasan, dengan anacaman kekerasan, dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya’.
Kesimpulan:
1. Pihak SDN Ciseureuheun 4, SDN Cibaliung 3, dan SDN Cibaliung 4 tidak termasuk melakukan pungli dengan kedok acara kenaikan kelas dan perpisahan di sekolah pada tahun ajaran 2023-2024 sebagaimana telah dikritisi oleh aktifis dan diberitakan oleh beberapa media online.
2. Pemberitaan di beberapa media online tentang dugaan pungli di SDN Ciseureuheun 4, SDN Cibaliung 3, dan SDN Cibaliung 4 tidak akurat dan ternyata bertentangan dengan fakta kenyataanya.
3. Tuduhan pungli dan pemerasan, ucapan acara kenaikan kelas dan perpisahan di sekolah tidak boleh (baca dirang) oleh beberpa oknum aktifis dan pemberitaan di beberapa media online tentang hal tersebut telah mengusik ketenangan dan meresahkan, dianggap telah melanggar hak asasi masyarakat. [*]
__________________
Sumber:
– Hasil kajian hukum dan kepustakan.
– Hasil investigasi jurnalistik.
Literatur:
– Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
– UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
– Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
– Situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI. ŵww. bpkri.or.id
– Perpres No. 87 Tahun 2016. Saber Pungli.
– Situs hukumonline.com
– Berita-berita media online.
___________________
*Penulis adalah aktifis pers, Pemimpin dan penanggung jawab media Justicia Multimedia (JMM News). Pendiri organisasi pers Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) tahun 2019. Tinggal di Cibaliung Kabupaten Pandeglang.








