Pandeglang, JMM News – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pandeglang bekerja sama dalam memlakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi Bidang hukum di Kecamatan Cibaliung; Kamis (30/5/24). dengan pemateri atau nara sumber (1) Wildan, Kabid Perlindungan Hukum dan Masyarakat DPMPD Kabupaten Pandeglang dan Andi Bara Setiawan, S.H. dari unit Tindak Pidana Khusus Polres pandeglang. Tema peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut disosialisasikan beberapa hal yang berkenaan dengan hukum yang erat hubungannya dengan kebijakan Pemerintahan Desa dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN (Anggaran Pemerintah Belanja Negara) bersumber dari pusat dan atau APBD (Anggaran Pemerintah Belanja Daerah) bersumber dari Peovinsi atau Kabupaten/Kota. serta regulasi (peraturan) yang bersipat perlindungan terhadap masyarakat luas dan khusus kepada Aparatur pemerintahan Desa.

Sebagai implementasi dari pada perlindungan terhadap masyarakat luas disosialisasikan telah adanya himbauan Bupati Pandeglang Irna Narulita melalui Surat Nomor: 500.3/1295-DKUPP/IV/2024, Bupati Pandeglang dalam himbauan tersebut secara resmi melarang praktik pinjam meminjam uang melalui Bang Plecit atau Bank keliling.
Para pemateri atau nara sumber menginformasikan kepada masyarakat sebaiknya jika meminjam uang hendaknya kepada lembaga keuangan yang resmi, seprti kepada koperasi yang berbadan hukum. namun disebutkan mengenai nama-nama koperasi atau lembaga keuangan yang sehat dan yang tidak sehat di Kabupaten Pandeglang datanya masih sedang disiapkan oleh pihak berwenang/ Polres Pandeglang.
Bank keliling adalah lembaga keuangan milik perseeorangan yang tidak berbadan hukum, menentukan sukuk bunganya tidak berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan (OJK). Dalam peraktelnya Bang keliling biasanya berlindung kepada lembaga yang memiliki berbadan hukum.
Andri Bara Setiawan, S.H. Unit Tindak Pidana Khusus Polres Pandeglang memaparkan, berdasarkan himbauan Bupati Pandeglang dan surat Edaran Kapolda Banten bahwa jika ada pihak-pihak melakukan praktek Bank keliling dapat dikenakan sanksi dugaan pelanggaran UU Perbankkan,” terang Andi Bara.
“Karena itu kami perlu informasi, saran dan masukan dari masyarakat jika mengetahui ada lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan tanpa mengikuti aturan otoritas jasa keuangan (OJK),” kata Andi Bara.
“Pada prinsip dasarnya bahwa di negara Republik Indonesia yang menjalankan prinsip negara hukum, tidak dkbenarkan siapapun baik perorangan ataupun kelompok dan lembaga menghalang-halangi usaha orang lain (Bankke),” imbuhnya.
Untuk mengkaper supaya masyarakat jangan meminjam uang pada lembaga kekuangan tidak sehat (bank keliling), masih kata Andi Bara, diharapkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dapat menjadi lembaga yang menanggulangi pinjaman-pinjaman masyarakat di lingkungan desa masing-masing melalui kegiatan simpan pinjam.

Tindak Pidana Korupsi
Disebutkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dapat merugikan negara dan stabilitas nasional.
Kemudian Andi Bara juga mensosialisasikan hal berkenaan dengan bentuk tindak pidana korupsi. Menurut dia Aparatur Pemerintahan Desa harus faham benar terhadap tupoksi (Tugas pokok dan fungsi) Perangkat Desa. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permendagri 84/2016 Tentang Tupoksi Perangkat Desa.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Disosialisasikan nara sumber Wildan Kabid Perlindungan Hukum dan masyarakat DPMPD Kabupatean Pandeglang, bahwa sekarang ada Undang-Undang 12/2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dengan UU ini kita harus lebih berhati-hati dalam sikap dan prilaku. Hal-hal yang dianggap iseng saja semacam bersiul dihadapan seorang perempuan dengan maksud menggoda, kemudian perempuan yang kita goda tidak berkenan, akibatnya kita bisa dipidana ancaman 8 bulan penjara atau denda Rp.10 juta”
“Dalam kehidupan sehari kita diatur dalam hukum, mulai dari dalam rumah tangga sampai pada kehidupan sosial secara luas. “Maka hati2 dalam bersikap dan bertindak” Wildan Kabid Hukum dan Perlindingan Maayarakat.
(Redaksi)





