Pandeglang, JMM News — Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dari Barisan Garda Terdepan (Brigade) Mahasiswa Dan Pemuda Pandeglang, lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Munjul pada Jumm’at (15/3/2024)
Muhamad Bustomi, koordinator lapangan unras (aksi unjuk rasa) kepada media mnyampaikan keluhan tentang beberapa point dugaan mengenai aturan yang di labrak, tanpa di pertimbangkan dampaknya, hanya untuk kepentingan semata.
“Dugaan itu tertuju kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Plt Camat Kecamatan Munjul sekaligus merangkap sebagai Kadishub kabupaten Pandeglang. ” sebut Bustomi.
“Dengan adanya kekosongan jabatan perangkat Desa Munjul kecamatan munjul bahwa pengisian kekosongan perangkat desa itu harus dengan rekomendasi Camat. Maka apabila terjadi proses pengisian perangkat desa baik melalui mutasi, penjaringan, dan penyaringan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku maka hal itu dinilai cacat secara administrasi dan aturan hukum,” ungkap Korlap Aksi, Muhamad Bustomi.
Bustomi mendasarkan pada regulasi Permendagri pasal 7 Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Maka jelas oknum Camat juga bisa dituntut dengan perkara (hukum administratif) dan (pidana penyalahgunaan wewenang dan perdata menggugat hak personal),” Kata Bustomi
Bahwa kekosongan jabatan devinitif itu maksimal hanya dua bulan, kata Bustomi, “Artinya proses pengisian harus secepatnya dilakukan, sehingga dalam waktu dua bulan sudah pelantikan Perangkat Desa devinitif,” kata dia. (hamim)





