Himbauan Dewan Pers: Profesi Jurnalis Diminta Mundur dari LSM atau Ormas

Jakarta, JMM News – Maraknya kasus perangkapan profesi di kalangan jurnalis menjadi perhatian serius Dewan Pers. Fenomena di mana jurnalis merangkap sebagai anggota LSM atau Ormas mendapat sorotan tajam dari pihak Dewan.

Dewan Pers menghimbau jurnalis atau wartawan yang terlibat dalam kegiatan LSM atau Ormas, baik sebagai anggota maupun pengurus, untuk mengundurkan diri dari aktivitas tersebut. Langkah ini diambil (himbauan Dewan.Pers) karena aktivitas rangkap status atau profesi wartawan denhan LSM atau Ormas itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, membuat mereka merasa tidak nyaman dan terganggu oleh campur aduk antara kegiatan jurnalistik dan agenda LSM atau Ormas.

Banyak wartawan yang merangkap sebagai pengurus LSM atau Ormas cenderung mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda LSM atau Ormas scara bersamaan, mengakibatkan tercederinya independensi Pers.

Hal ini merugikan profesi wartawan dan merusak marawah kebebasan pers, karena terindikasi profesi wartawan ditumpangi oknum-oknum yang menggunakan jubah pers untuk melindungi praktik-praktik melawan hukum.

Dewan Pers, melalui surat edaran Nomor: 02/S-DP/XI/2023, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S, menegaskan pentingnya menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Dalam surat edaran tersebut Ketua Dewan menyatakan bahwa meskipun hak menjadi aktivis LSM atau Ormas dijamin oleh konstitusi, wartawan seharusnya mampu membedakan dan memisahkan kepentingan keduanya.

Lebih lanjut, ketua Dewan Pers menyarankan agar wartawan yang terlibat dalam LSM atau Ormas tersebut sebaiknya mengundurkan diri demi menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers juga mengingatkan (melalui surat edaran) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pasal-pasal tersebut mencakup prinsip-prinsip independensi, akurasi, keseimbangan, dan ketepatan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Dewan Pers menegaskan, sesuai kode etik jurnalistik (KEJ) bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik. Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan juga diingatkan untuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber sebagai bentuk cara-cara profesional dalam kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers berharap agar himbauan ini dapat menjadi panduan bagi seluruh jurnalis di Indonesia dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas jurnalistik [~]

(Red./jmm-news)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *