Air susu dibalas air tuba, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan

Oleh: SAPRUDIN MS

(Untuk orang yang pernah membutuhkan aku, sekarang menganggap berbahaya jika berteman dengan aku)

Masih ingatkah kamu kawan..? pada 5 tahun lalu, kala awal pertemuan dan perkenalan kita. Aku masih ingat, ketika itu kejadiannya pada akhir bulan Agustus. Seorang paranormal (supranaturalis) Abah ST menelphon aku dan bertanya “Kak Saprudin di mana sekarang?”

Aku menjawab “Saya sedang di Jakarta Bah. Di Rumah Sait Budi Asih Cililitan Jakarta Timur. Istri saya baru saja selesai dioprasi bedah syaraf”. Kemudian panjang lebar bicara ditelephon mekonsultasikan masalah yang sedang menimpa dirimu.

Kala itu, kamu ada di kediaman si Abah dengan dianar 2 orang kerabatmu. Kepadaku si Abah ST mengemukakan keadaan darurat, kamu akan ditangkap tim Buser Polres Pandelang atas kasus membawa istri orang ke acara Agustusan. Suaminya tidak terima dan sudah menguasakan pada pengacara, LSM dan Polisi untuk menangani masalah ini.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Komunikasi kamu dengan (oknum) yang mengaku pengacara lancar tiap jam. Masih ada kesempatan untuk musyawarah tapi kamu harus bawa uang Rp.20 juta. jika tidak ada uang di manapun kamu akan dicari dan akan ditangkap tim Buser.

Begitu kabar dari Abah ST yang atas alasan kedaruratan situasi yang kamu hadapi minta tolong kepadaku, jika mungkin dan jika bisa untuk dapat mendampingimu bermusyawarah dengan pengacara korban.

Kepada Abah ST aku memberikan gambaran bahwa semua itu tidak seharusnya terjadi. Tindakan orang-orang itu (yang disebut penelephon sebagai pengacara, LSM dan Polisi) tindakannya tidak menurut hukum. Itu dipastikan semuanya oknum dengan usaha pemerasan. “Mohon maaf saja kali ini saya tidak bisa bantu”. Kepada penelephon saya menyarankan supaya lapor saja pada kantor kepolisian terdekat atau minta bantuan Babikantibmas dan Babinsa supaya komplotan oknum yang telah membuat kamu ketakutan itu dapat ditangkap.

Dalam percakapan telephon yang cukup panjang. ternyata istriku yang baru selesai dioprasi sudah siuman dari pinsan akibat pengaruh obat bius. Istriku mendengarkan sebagain percakapan yang kata penelephon “situasi darurat, perlu ditolong”. padahal menurut aku tidak ada yang lebih penting kala itu dari mendampingi istri dalam situasi oprasi dan perawatan pasca oprasi bedah syaraf.

Tapi betapa mulianya istriku, dia menyuruhku untuk segera pulang saja dan untuk segera menolong kamu. “Bapak pulang saja tolonglah orang yang sedang kesulitan itu, saya yakin bapak mampu. Biarlah saya di sini dirawat dokter, toh anak-anak juga nanti pulang dari kantor akan ke sini,” kata istriku memberikan dukungan pekerjaan keaktifisanku.

Setelah konsultasi dengan pihak Rumah Sakit, istriku sudah bisa dibawa pulang besok harinya. Pulang ke rumah keluarga di Jakarta. Akupun segera memberikan kabar kepada Abah ST, ingsya Allah jika di sana masih perlu pendampinan saya, besok saya segera pulang. Maka kamupun menunggu aku di rumah Abah ST.

Sore hari kemudian kamu bertemu aku. Malam hari ke tempat kediamanku untuk membuat dan menandatangani surat kuasa pendampingan (kuasa nonlitigasi). Setelah surat kuasa selesai, langsung malam itu juga kita bersama-sama mendatangi rumah yang disebut pengacara. Ternyata bukan pengacara, tidak ada polisi, hanya ada beberapa orang yang saya tidak kenal dengan penampilan mereka cukup seram, berperawakan tinggi besar dan rambut gondrong, memang tampaknya seperti anggota Tim Buser, tapi di antara tim kami ada yang kenal dan dipastikan bukan anggota polisi.

Tim kuasa (yang menyebut pihaknya tim kuasa korban) setelah bertemu kita dan aku mengatakan “Saya kuasa MRD, ini saya datang bersama MRD dengan tanpa membawa uang Rp.20 juta, apakah mau ditangkap?” dia hanya mengangkat telephon selulernya dan menghubungi Kades. Ketua tim pengacara gadungan itu bicara di telephon kepada Kades Batuhideung, Sarca Alirohman, “Lurah ini si MRD sekarang ada di sini di tempat saya, dia menguasakan pada Saprudin, urusannya jadi ribet begini, sekarang terserah lurah saja lah, silahkan musyawarahkan saja di desa, besok ya,” kata SND, ketua Tim kuasa lawan perkaramu.

Besok harinya kita kumpul di Rumah Ketua RT di kampung tempat kamu tinggal, tanpa Tim Pengacara yang mengaku korban (karena tidak datang sebagaimana yang dijanjikan dirinya). Kamu saksikan sendiri bukan, betapa dengan cara sederhananya masalah dapat aku tangani dan diselesaikan dengan waktu yang tidak sampai 1 jam, tanpa ada perlawanan argumentasi hukum baik dari hukum agama atau hukum positif. Hasilnya, kamu menang perkara karena aku bela. Kamu menjadi tenang karena telah aku damaikan dengan orang yang semula marah dan dendam kepadamu. Lawan perkara kamu sadar karena dapat mengerti dan diterimanya saran dan masukan nasihat dari aku. Kamupun benar-benar lepas dari kerumitan kala itu.

Kemudian tidak berselang lama dari waktu itu. September 2015. orang tua (ayahmu) dan saudaramu menghadapi situasi sulit karena telah tertipu membeli tanah/sawah oleh oknum Kades di desa dan kecamatan tetangga. Nilai kerugian materil Rp.60 juta (berdasarkan bukti kwitansi) untuk pembayaran satu bidang tanah/sawah seluas 2 hektar. Maka aku pula yang bantu mengatasi masalah hingga sampai sekarang tanah dan sawah tetap dalam penguasaan dan penggarapan ayah dan saudaramu.

Kemudian berselang waktu 4 tahun. Tanggal 1 Juli 2019, saudara sepupumu (perempuan) datang ke tempat kediamanku di Cibingbin dengan didampingi saudara sepupunya, kaka iparmu yang dulu mendampingimu juga minta pertolonganku ketika kamu ketakutan ditangkap tim Buser.

Kali ini masalah yang dihadapi saudara sepupumu urusan sengketa rumah tangga yang tidak kunjung dapat diselesaikan, sudah berjalan 2 tahun.

Setelah aku dengar pengaduan tentang hal masalahnya, aku berkesimpulan; (1) tidak ada sarana hukum untuk menempuh mekanisme pradilan agama karena pernikahannya 12 tahun lalu tidak tercatat pada buku register di Kantor Urusan Agama serempat; (2) cukup memberatkan saudara sepupumu jika proses pradilan agama tetap ditempuh karena harus menjalani 2 macam proses persidangan, sidang isbath nikah yang diperkirakan akan berjalan 3 bulan, kemudian persidangan gugat cerai  juga 3 bulan dengan memerlukan dana yang tidak sedikit; (3) ada sarana hukum syariy (hukum islam) untuk jalan penyelesaian alternatif yakni cara Fasakh Nikah.

Maka aku menyelesaiakan masalah saudara sepupumu itu sebagai penjamin dan penanggung jawab proses Fasakh Nikah  yang prosesnya dipercayakan kepada tokoh agama yang terkenal dan terpercaya. Aku buatkan berkas-berkas surat semacam Surat Pernyataan dan Berita Acaranya sebagai sarama hukum bagi saudara sepupumu dan pihak-pihak berkepentingan. Masalah sepupumu juga selesai dengan jaminan pertanggungjawaban hukumnya diriku jika ada gugatan dari pihak lain.

Yang menjadi permasalahan hingga aku menulis artikel Interpretatif ini bukan pada masalah pekerjaan amalku, karena semua yang telah aku lakukan itu adalah pilihan jalan hidupku sebagai profesi aktifis. Aku ingin apa yang aku kerjakan harus bermanfaat positif bagi orang-orang dan situasi lingkungan, itu cukup sebagai bukti eksistensiku sebagai aktifis dan relawan (mujahid fii sabilillah, menurut diriku).

Tapi hari ini aku benar-benar sedih mendengar kabar dari sepupumu yang dulu bersamamu datang kepadaku untuk minta pertolongan keselamatan. Kamu yang begitu sabar menunggu kedatanganku dari Jakarta sampai nginap di rumah Abah ST karena butuh pendampinganku untuk membelamu yang sedang dalam tekanan para oknum.

Aku sangat sedih, ternyata kamu menganggap aku orang yang berbahaya untuk digauli dan untuk dijadikan teman. Aku juga merasa telah difitah karena kamu bilang pada saudara sepupumu “Jangan berteman dengan Saprudin, saya sampai kerepotan karena Saprudin selalu minta uang pada saya”.

Sungguh inilah faktanya apa yang disebut kata pepatah “Air susu dibalas air tuba, Fitnah lebih kejam dari pembunuhan”.

Aku tidak merasa selalu minta uang kepadamu atau kepada siapapun. Aku tidak pernah minta imbalan atas amal kerja sosial kepada siapapun, tapi aku juga tidak pernah menolak pemberian imbalan dari siapapun setelah aku melakukan pekerjaan membantu kesulitan orang lain. aku tidak ridho atas perlakuan dan fitnah dari kamu ini.

Aku serahkan pada Allah Yang Mahatahu segalanya. Biarlah hukum dan keadilan Tuhan yang akan menjadi saksi dan hakim atas perkara kita. [*]

Artikel telah diterbitkan oleh laman FB Replika Saprudin MS (4 Juli 2019)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *