HMI Cabang Pandeglang Menyinggung Dugaan Kelalaian Pemeliharaan Jalan Nasional III Banten

Pandeglang , oposisi.info Pemeliharaan Jalan Nasional III Wilayah Banten, tepatnya di Labuan Kabupaten Pandeglang dianggap oleh sejumlah aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang sering kali menjadi penyebab Petaka. Hal itu ditengarai, menurut HMI, karena kelalaian pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten (BPJN) Wilayah Banten.

HMI Cabang Pandeglang menyoroti pekerjaan Tambal Sulam Hotmix di Ruas jalan nasional Pandeglang – Banten, tepatnya di simpang tiga tarogong arah simpang tiga Saketi dan Pandeglang kota yang mengakibatkan pengendara lalu lintas di jalan tersebut kerap menjadi korban kecelakaan.

“Ya 6 Pengendara kendaran motor.roda dua mengalami musibah kecelakaan bahkan setiap harinya selalu ada Pengendara Roda Dua (2) yang kecelakaan di lokasi pekerjaan yang diabaikan tersebut” Kata Ketua UMUm.HMI Entis Sumantri kepada wartawan, Minggu (17/9/2023

“Tambal sulam jalan hotmix yang mengakibatkan Masyarakat pengendara R2 serta kader HMI yang terkena musibah kecelakaan kamis lalu, akibat dari pembangunan atau pemeliharaan jalan yang tidak menggunakan rambu- rambu. Apalagi ketika malam hari jalan gelap dan tak nampak terlihat jalan berloban-lobang, akhirnya berakibat mala petaka” kata Entis.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Entis Sumantri menjelaskan kader HMI yang menjadi korbannya setelah ada kegiatan di Kampus UNMA Banten dan Kegiatan Keorganisasian HMI Komisariat FKIP pukul 19.45 Wib, pada tanggal 15 kemarin saya mendapatkan kabar bahwasanya kader HMI kecelakan lakalantas pada Kamis, Setelah itu korban dibawa ke di RS Alinda Panimbang guna mendapat penanganan medis” terang Entis Sumantri.

Jika diliat di TKP, lanjut Entis, dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, garis kuning sendiri merupakan tanda jika rute tersebut ialah jalan nasional. Maka ini ada kewenangan dari kementrian PUPR RI serta pelaksanaan tugas yang dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten.

”Siapa yang akan bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan seperti ini, karena ini adanya kelalaian pihak-pihak terkait yang melakukan pemeliharaan dan pekerjaan jalan Nasional tersebut, sudah jelas di tuangkan pada Undang-undnag nomor 22 tahun 2009 tentang membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, dalam, Pasal 24 poin 1 tentang penyelenggara jalan Wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. poin ke 2, dalam hal belum dapat di perbaikan jalan yang rusak sebagaimana di maksud pada ayat (1). Penyelenggara jalan wajib memberikan rambu-rambu pada jalan yang rusak, atau yang akan di perbaiki untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” papar Entis.

“Kami minta kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten BPJN wilayah Banten agar menindak tegas oknum PPK 1.3 PJN Wilayah 1 Banten jalan Pandeglang-saketi-Simpang labuan yang diduga lalai dan ceroboh serta melabrak aturan dan undang-undang yang berlaku, serta segera perbaiki ruas jalan raya Labuan- Pandeglang Banten yang Rusak dan butuh pemeliharaan,” tegas Entis Sumantri.

Sebelumnya, di jalur jalan yang sama seorang wartawan dari media Harian Warta Banten hampir mengalami kecelakaan pada malam hari, akibat pekerjaan jalan yang dillubangi dan akan diperbaiki ditinggalkan begitu saja, tanpa ada rambu-rambu jalan dan petugas dari pihak pelaksana pemeliharaan jalan tersebut. (Hamim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *