Proses Hukum Terhadap Dugaan Pemalsuan Suket Pengganti Ijazah Arsan Tidak Berjalan, Kini APBS Melaporkan

Oposisi.info – Pandeglang

Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) Pengganti Ijazah/STTB nama ARSAN telah diadukan dan dilaporkan sejak 8 November 2021 di Mapolda Banten oleh Sarca Ali Rohman. Penyidik Polda Banten menyatakan perbuatan Arsan bukan tindak pidana. Kemudian dibantah dan disomasi oleh pelapor Sarca Ali Rohman dengan tuntutan.

”Apabila penyidik Polda Banten setelah menerima Surat sanggahan atas SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) masih berpendapat bahwa perbuatan ARSAN bukan tindak pidana dan tidak menjalankan kembali proses hukum, maka kami akan menempuh mekanisme kontrol baik melalu internal dan/atau  eksternal intansi Kepolisian,” demikian disampikan dalam surat Sanggahan SP2HP sekaligus somasi oleh Sarca Ali Rohman, pada 5 Mei 2022, surat disampaikan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombespol Ade Rahmat Idnal, S.I.K., M.Si. di Mapolda Banten. Saggahan dan somasipun tidak ditanggapi oleh Penyidik.

Sejauh pantauan media oposisi.info terhadap kasus tersebut merupakan kasus yang luar biasa. Luar biasa dipandang dari isunya di tengah masyarakat Kabupaten Pandeglang. Masyarakat luas, para lembaga, para politisi, para praktisi hukum (Advokat, LBH), kalangan akademisi umumnya menyakini fakta-fakta atau data-data investigasi jurnalistik sebagai informasi yang disajikan banyak media online nasional (yang tercatat resmi mencapai belasan media online nasional telah memberitakan), umumnya berpendapat terhadap kasus tersebut statusnya A-1 (A-1 artinya kasus akurat, tidak hoax), tapi aneh tim penyidik Polda Banten menyatakan bukan tindak pidana.

Kemudian lebih luar bisa lagi, jika kaus yang sejatinya hanya kasus kelas tingkat desa yang penyelesaiannya pun cukup diatasi dan sielesaikan oleh jajaran Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Cimanggu (jika waktu itu masalah yang timbul ditangani dengan benar oleh panitia-Red) dengan cara meninjau ulang penetapan Calon Kades nomor urut 4 Arsan yang dikoreksi tidak cukup syarat administrasi karena Suket Pengganti Ijazah/STTB Arsan telah dicabut oleh pihak yang berwenang membuat dan mengeluarkannya Kepala SDN Batuhideung 2 Wahya Samsi, S.S. kemudian menjadi kasus nasional dan menjadi isu skandal kasus yang melibatkan banyak pejabat di Mapolda Banten (Kapolda, Direkeskrimum, Kabid Propam dilaporkan ke Div. Propam Polri).

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Hingga saat ini penanganan Kasus Arsan di Mapolda Banten dinyatakan oleh lembaga Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) masih belum seelesai dan dalam pengawasan Kompolnas, serta telah dilaporkan dan diminta perhatiannya kepada Irwashum (Inspektorat Pengawasan Umum) Polri, sebagai bukti dari surat sanggahan dan somasi tidak sekedar bersurat dengan tanpa melakukan apapun.

Menyikapi hal itu, pimpinan Aliansi Pemuda Banten Selatan (APBS), Iwan Purwanto Kuncoro (selaku ketua) dan Syahroni (selaku sekretaris) turut melaporkan kembali kasus tersebut. Laporan disampikan secara tertulis melalui surat yang disampikan kepada Kepala Kepolisian Polda Banten, tanggal 12 juni 2023. Tentang laporan dugaan pemalsuan dan menggunakan Ijazah/STTB diduga palsu dalam pencalonan Pilkades Desa Batuhideung tahun 2009 -2015 dan pemalsuan dan menggunakan Suket Pengganti Ijazah/STTB diduga palsu dalam Pilkades serentak Kabupaten Pandeglang tahun 2021.

Iwan Kuncoro (panggilan akrab Iwan purwanto/Kuncoro) mengatakan, bahwa pihaknya sebagai lembaga sosial masyarakat Alinasi Pemuda Banten Selatan telah mengikuti informasi perkembangan kasus tersebut sejak awal hingga akhir. Pihak APH (aparat penegak hukum) di Polda Banten, masih kata Iwan Kuncoro, dinilai tidak wajar dalam menangani kasus yang menjerat oknum Kades Batuhideung. Selain itu, kata Iwan Kuncoro, minusnya eksistensi kontrol sosial dalam menyikapi masalah yang sebenarnya sangat krusial ini (urgen menyangkut kepentingan umum dan supremasi penegakan hukum-Red).

“Kasusnya tidak berjalan, aneh dinyatakan oleh penyidik bukan tindak pidana, menjadikan Arsan seperti dilindungi oleh lembaga penegak hukum Polda Banten, urgensinya apa melindungi Arsan dengan mengorbankan marwah institusi?” ujar Iwan Kuncoro.

“Kita mencermati poko-pokok permasalahannya dari informasi banyak media online, mencermati juga surat-surat laporan Sdr. Sarca Ali Rohman ke Polda Banten, berkas-berkas laporan dan pengaduan Sdr. Saprudin Muhamad Suhaemi (saksi utama, pelaku investigasi jurnalistik dalam kasus Arsan/Kades Batuhideung) kepada Div. Propam Mabes Polri, Irwashum dan Kompolnas. Adalah data-data yang sangat terang, saling berkaitan data yang satu sama lain, seharusnya menjadi petunjuk yang terang dan dapat meyakinkan pihak penyidik bahwa ada indikasi yang kuat terhadap perbuatan pidana oleh subjek hukum benar-benar terjadi,” papar Iwan Kuncoro kepada oposisi.info, diamini oleh sekretris APBS Syahroni, pada beberapa waktu lalu.

Iwan Kuncoro juga menyebut bahwa pihaknya telah mengirim surat secara terpisah dengan Laporan, tujuan kepada Kapolda Banten untuk minta audensi terkait penanganan kasus oknum Kades Batuhideung yang seperti dipeti-es-kan (tidak dijalankan-Red) padahal menurut Iwan Purwanto sangat banyak bukti-bukti investigasi jurnalistik yang seharusnya diminta pertanggunjawaban media yang telah menerbitkan berita-berita kasus tersebut.

“Media menulis dan menerbitkan berita kasus kemudian kasusnya berproses hukum, jika penyidik merasa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pelapor masih kurang cukup kuat, maka penyidik atas kewenangannya dapat mengembangkan penyelidikan atau penyidikan dengan meminta keterangan kepada media, dan media harus bertanggung jawab secara hukum,” sebut Ketua APBS Iwan Kuncoro.

Hingga berita ini disiarkan belum ada informasi terhadap resfon surat laporan dugaan pemalsuan dan ataupun surat permohonan audensi APBS. “Kami masih menunggu, dan akan mengawal kasus Batuhideung sampai ada kejelasan proses dan status hukumnya.” tutup Iwan Kuncoro. (Red)

Pos terkait